Dua Saksi Bantah Pernah Beri USD 271.500 ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah menyerahkan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut sebelumnya disebut jaksa KPK berkaitan dengan dugaan fee percepatan pembagian kuota haji khusus.
Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 8 September 2026. Dua saksi yang dihadirkan antara lain mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.
Ridwan secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang USD 271.500 kepada Yaqut. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya langsung oleh kuasa hukum Yaqut mengenai asal-usul nominal yang tercantum dalam surat dakwaan.
“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum.
“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.
Ketika kembali ditanya apakah uang dengan nominal tersebut memang pernah ada dan diberikan kepada Yaqut, Ridwan menegaskan, “Iya,” dalam konteks membenarkan bahwa uang tersebut tidak pernah ada. Ia menyebut angka US$ 271.500 muncul dalam BAP awal.
Kesaksian senada disampaikan Abdul Muhyi. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang US$ 271.500 kepada Yaqut maupun asal-usul angka tersebut.
“Apakah Saudara Saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.
“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.
Saat ditanya apakah mengetahui dari mana nominal US$ 271.500 itu berasal, Abdul kembali menjawab, “Tidak tahu.”
Tak Pernah Dikaitkan dengan Yaqut
Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, tidak pernah mengatakan kepadanya bahwa permintaan fee percepatan berasal dari Yaqut.
Dalam persidangan, Abdul ditanya apakah Gus Alex pernah menyebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.
“Tidak pernah,” jawab Abdul.
Sebelumnya, Abdul mengungkap adanya arahan terkait fee percepatan sebesar USD 2.000 per jemaah. Namun, menurut pemahamannya, angka tersebut bukan batas keuntungan yang boleh diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ia menyebut keuntungan PIHK dalam praktiknya bahkan dapat mencapai USD 4.000 hingga USD 5.000. Meski demikian, ketika ditanya mengenai maksud arahan tersebut, Abdul tetap menyatakan bahwa yang ia tangkap adalah mengenai fee percepatan.
Empat Terdakwa
Dalam sidang tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Nila Adulitya Devi selaku staf Asrama Haji Bekasi dan Saiful Mujab, mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.
Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.
Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan. Praktik itu disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal memperoleh kesempatan, sementara sebagian jemaah yang dinilai tidak berhak justru diberangkatkan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
