Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Dua Saksi Bantah Pernah Beri USD 271.500 ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Dua Saksi Bantah Pernah Beri USD 271.500 ke Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah menyerahkan uang sebesar USD 271.500 kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut sebelumnya disebut jaksa KPK berkaitan dengan dugaan fee percepatan pembagian kuota haji khusus.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 8 September 2026. Dua saksi yang dihadirkan antara lain mantan honorer Kemenag Ridwan Kurniawan dan mantan analis kebijakan ahli muda Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Abdul Muhyi.

Ridwan secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah memberikan uang USD 271.500 kepada Yaqut. Pernyataan itu disampaikan ketika dirinya ditanya langsung oleh kuasa hukum Yaqut mengenai asal-usul nominal yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Apakah saudara saksi pernah atau tidak memberikan USD 271.500 kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya kuasa hukum.

“Tidak pernah, Pak,” jawab Ridwan.

Ketika kembali ditanya apakah uang dengan nominal tersebut memang pernah ada dan diberikan kepada Yaqut, Ridwan menegaskan, “Iya,” dalam konteks membenarkan bahwa uang tersebut tidak pernah ada. Ia menyebut angka US$ 271.500 muncul dalam BAP awal.

Kesaksian senada disampaikan Abdul Muhyi. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang US$ 271.500 kepada Yaqut maupun asal-usul angka tersebut.

“Apakah Saudara Saksi mengetahui bahwa uang sejumlah ini pernah diberikan kepada terdakwa Yaqut Cholil Qoumas?” tanya pengacara.

“Tidak,” jawab Abdul Muhyi.

Saat ditanya apakah mengetahui dari mana nominal US$ 271.500 itu berasal, Abdul kembali menjawab, “Tidak tahu.”

Tak Pernah Dikaitkan dengan Yaqut

Abdul Muhyi juga menyatakan bahwa mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, tidak pernah mengatakan kepadanya bahwa permintaan fee percepatan berasal dari Yaqut.

Dalam persidangan, Abdul ditanya apakah Gus Alex pernah menyebut adanya pesan dari Yaqut terkait fee percepatan.

“Tidak pernah,” jawab Abdul.

Sebelumnya, Abdul mengungkap adanya arahan terkait fee percepatan sebesar USD 2.000 per jemaah. Namun, menurut pemahamannya, angka tersebut bukan batas keuntungan yang boleh diperoleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ia menyebut keuntungan PIHK dalam praktiknya bahkan dapat mencapai USD 4.000 hingga USD 5.000. Meski demikian, ketika ditanya mengenai maksud arahan tersebut, Abdul tetap menyatakan bahwa yang ia tangkap adalah mengenai fee percepatan.

Empat Terdakwa

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lain, yakni Nila Adulitya Devi selaku staf Asrama Haji Bekasi dan Saiful Mujab, mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag.

Selain Yaqut, perkara ini juga menjerat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Yaqut melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar. Jaksa menyatakan Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama Asrul Azis Taba, Gus Alex, dan Ismail Adham.

Jaksa juga menduga Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam dakwaan.

Dalam perkara tersebut, jaksa menilai terdapat praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas haji, serta fee percepatan. Praktik itu disebut berdampak pada jemaah yang seharusnya berangkat tetapi gagal memperoleh kesempatan, sementara sebagian jemaah yang dinilai tidak berhak justru diberangkatkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 224
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada Kerajaan Arab Saudi untuk membangun terminal khusus haji bagi jemaah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses perjalanan ibadah haji. Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April. Ia menegaskan bahwa terminal khusus ini nantinya diperuntukkan bagi […]

    Bagikan Berita:
  • RI Akan Bayar Uang Muka Rp2,7 Triliun Biaya Haji 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna, DPR Setuju

    RI Akan Bayar Uang Muka Rp2,7 Triliun Biaya Haji 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna, DPR Setuju

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 592
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia bakal mengeluarkan uang muka sebesar Rp2,7 triliun untuk biaya pemesanan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), serta layanan Masyair bagi jemaah haji 2026 atau tahun depan. Penggunaan dana ini telah disetujui Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Sint Travel Tawarkan Promo HUT Umrah Spesial Hari Kemerdekaan, Dapat Dua Kali Jumat Plus Ziarah Gratis

    Sint Travel Tawarkan Promo HUT Umrah Spesial Hari Kemerdekaan, Dapat Dua Kali Jumat Plus Ziarah Gratis

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 545
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perusahaan travel umrah di Makassar, SINT Travel, menawarkan promo dalam rangka momen Kemerdekaan RI, pada Bulan Agustus 2025. Promo Bulan Agustus ini ditawarkan dengan harga promo sebesar Rp30 juta, turun dari harga normal Rp32,7 juta. Calon jemaah harus segera ikut daftar, sebelum pemberangkatan paket promo ini yang akan berlangsung pada 28 Agustus 2025 […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Haji 2024, KPK Akan Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

    Kasus Haji 2024, KPK Akan Periksa Lagi Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 275
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 belum juga sampai pada level penetapan tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah baru-baru ini mengagendakan lagi pemeriksaan terhadap Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. KPK sebelumnya telah mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satunya adalah […]

    Bagikan Berita:
  • I’tikaf Sepuluh Hari Akhir Ramadan, Cara Terbaik ‘Menepi’ dari Urusan-urusan Duniawi

    I’tikaf Sepuluh Hari Akhir Ramadan, Cara Terbaik ‘Menepi’ dari Urusan-urusan Duniawi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 259
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Memasuki sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan kualitas ibadah. Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan pada fase akhir Ramadan adalah i’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui berbagai bentuk ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, zikir, dan doa. I’tikaf menjadi ibadah […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    Evaluasi Haji 2025: Dramatis, Data Tak Sinkron Tapi Terbilang Sukses

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 417
    • 0Komentar

    JAKARTA – Ibadah Haji 1446 H/2025 M telah berakhir setelah kelompok terbang (kloter) terakhir jemaah haji Indonesia tiba di Tanah Air pada awal Juli 2025 lalu. Selama 72 hari operasional, sejak 1 Mei tahun 2025, pelaksanaan haji dinilai sukses meskipun sempat diwarnai sejumlah dinamika teknis di lapangan. Hal itu disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less