Dana Talangan Haji Harus Dihentikan Menurut Dahnil: Memanfaatkan Spiritualisme Umat untuk Raup Untung
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 16 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengambil sikap lebih tegas terhadap praktik dana talangan haji dan umrah yang masih ditawarkan sejumlah bank maupun lembaga keuangan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai praktik penggunaan dana talangan, apalagi demi meraup untung, berpotensi menjadikan keinginan masyarakat menunaikan ibadah sebagai celah bisnis yang justru membebani calon jemaah.
Dahnil bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk pemanfaatan spiritualisme umat untuk kepentingan ekonomi.
“Dana talangan itu bukan hanya di reguler. Di haji khusus banyak. Beli porsi pakai dana talangan Rp25 juta, ngelunasi pakai dana talangan,” kata Dahnil dalam salah satu kesempatan.
Menurut dia, persoalannya bukan semata-mata soal adanya fasilitas pembiayaan. Yang menjadi sorotan adalah ketika produk keuangan dikemas dengan narasi ibadah sehingga masyarakat terdorong mengambil utang demi mendapatkan porsi atau keberangkatan haji dan umrah.
“Ini memanfaatkan spiritualisme umat dengan cara-cara begini, itu zalim. Ini harus dihentikan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan kekhawatiran pemerintah terhadap praktik komersialisasi keinginan masyarakat untuk beribadah. Dahnil menilai agama tidak semestinya dijadikan “topeng” untuk mengejar keuntungan, sementara masyarakat justru menanggung beban utang.
“Jangan semua kemudian praktik-praktik ekonomi yang menggunakan topeng agama itu harus dihentikan. Orang cari keuntungan menggunakan agama itu harus dihentikan,” ujarnya.
Bank yang Masih Bandel Akan Diperingatkan
Sikap pemerintah tidak berhenti pada kritik. Dahnil mengatakan bank maupun lembaga keuangan yang masih menawarkan dana talangan haji akan menjadi perhatian pemerintah.
“Bank-bank yang bandel masih pakai dan jualan dana talangan, itu akan kami peringatkan,” katanya.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026), Dahnil kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya dana talangan haji.
“Ini jadi catatan kami untuk bank. Termasuk teman-teman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), enggak ada itu dana talangan,” ujar Dahnil.
Ia menyebut masih terdapat banyak calon jemaah yang terlilit utang setelah memanfaatkan fasilitas tersebut. Bahkan, menurut Dahnil, jumlahnya mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu orang.
Kondisi itu menjadi persoalan serius karena ibadah yang seharusnya dijalankan dengan kemampuan finansial justru dapat dimulai dengan kewajiban membayar utang.
Dahnil mencontohkan bantuan yang diterima pemerintah dari Uni Emirat Arab. Sebagian bantuan tersebut, kata dia, digunakan untuk membantu masyarakat yang memiliki utang.
“Yang kemarin kami dari Pemerintah Uni Emirat Arab dapat bantuan, itu sebagian besar kami (salurkan untuk) bantu orang-orang yang berhutang,” jelasnya.
Umat Jangan Dijadikan Komoditas
Kritik Dahnil semakin keras ketika ia menyoroti perubahan orientasi bisnis sejumlah perusahaan pembiayaan. Menurutnya, lembaga yang selama ini menawarkan pembiayaan konsumtif kini mulai masuk ke bisnis dana talangan haji dan umrah.
“Yang biasa kredit motor, macam-macam nama kredit motor, itu sekarang mereka jualan dana talangan haji dan umrah,” katanya.
Ia khawatir masyarakat akhirnya hanya diposisikan sebagai komoditas dalam industri yang menggunakan sentimen keagamaan sebagai daya tarik.
“Umat cuma jadi komoditas saja,” ujar Dahnil.
Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan penertiban. Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebut telah berulang kali mengingatkan agar praktik dana talangan tidak lagi dijalankan.
Ke depan, bank dan lembaga keuangan yang masih menawarkan produk tersebut akan menjadi sasaran penertiban.
“Ke depan akan kami tertibkan. Ini kan menjerat orang atas nama ibadah. Kami mulai bereskan ini,” tegas Dahnil.
Bagi pemerintah, persoalan dana talangan bukan sekadar perkara produk perbankan. Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan masyarakat menjalankan ibadah haji dan umrah tanpa terlebih dahulu terjebak dalam beban finansial.
Dahnil meminta aparat dan jajaran Kementerian Haji tidak takut melakukan penertiban terhadap praktik tersebut.
“Kasihan umat kita, dimanipulasi, dijerat dengan perilaku-perilaku begitu. Nah, ini yang akan kami tertibkan,” katanya.
Pesan pemerintah pun menjadi semakin jelas: ‘keinginan umat untuk beribadah tidak boleh berubah menjadi ladang keuntungan yang membuat mereka terjerat utang.’
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
