HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Proses Pembersihan Kakbah
HAMRANEWS.ID – Konstruksi hukum jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 menuai sorotan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Salah satu yang dipersoalkan adalah posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai berada dalam situasi dilematis.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 PIHK dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500. Perbuatan yang didakwakan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Waketum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji-Umrah, Suwartini, mempertanyakan bagaimana PIHK yang menjalankan keberangkatan jemaah melalui mekanisme resmi pemerintah harus ditempatkan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.
Menurut Suwartini, PIHK yang beritikad baik (*bona fide*) justru menghadapi posisi serba salah. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang PIHK melakukan tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.
Larangan tersebut bahkan disertai ancaman pidana. Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Pertanyaannya kemudian sederhana: apa yang harus dilakukan PIHK ketika jemaah telah diproses dan dinyatakan dapat berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah?” kata Suwartini.
Menurutnya, jika PIHK tidak memberangkatkan jemaah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dianggap menyebabkan kegagalan keberangkatan. Namun, ketika PIHK memberangkatkan jemaah berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, aktivitas tersebut justru kemudian dipersoalkan dalam perkara korupsi dan dikaitkan dengan dugaan keuntungan tidak sah.
“Di sinilah letak simalakama itu,” ujarnya.
Suwartini menegaskan, konstruksi perkara harus membedakan peran setiap PIHK. Sebab, tidak seluruh PIHK memiliki kewenangan maupun peran yang sama dalam persoalan kuota haji.
Dalam dakwaan JPU, terdapat sejumlah kategori perbuatan yang dikaitkan dengan PIHK, mulai dari penggunaan kuota, pembayaran fee percepatan, dugaan memperkaya perusahaan, hingga persoalan penggunaan kuota petugas.
Namun, menurut Suwartini, perbedaan peran tersebut penting untuk diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
“Tidak semua PIHK melakukan perbuatan yang sama. Maka tidak semua PIHK dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konstruksi yang sama,” tegasnya.
Ia menjelaskan, PIHK bukan pembuat kebijakan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi kuota haji. Dalam penyelenggaraan haji, PIHK berada pada posisi sebagai penyelenggara yang menjalankan mekanisme yang dibuka melalui sistem resmi pemerintah.
Karena itu, Suwartini menilai kesalahan tata kelola atau kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada seluruh PIHK yang berada dalam rantai penyelenggaraan.
Terlebih apabila PIHK tersebut menjalankan proses secara terbuka, menggunakan sistem resmi, tidak melakukan manipulasi, tidak membayar fee percepatan, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kuota.
“Hukum pidana tidak mengenal prinsip bersalah karena ikut berada di dalam sistem,” katanya.
Menurut Suwartini, yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing pihak, peran masing-masing, unsur kesalahan, serta hubungan nyata antara tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.
Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menghasilkan situasi yang justru menempatkan PIHK dalam posisi absurd: tidak memberangkatkan jemaah dapat dipersoalkan karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, sementara memberangkatkan jemaah melalui mekanisme yang berlaku juga dapat dipersoalkan sebagai keuntungan yang tidak sah.
“Jika demikian konstruksinya, di mana ruang bagi PIHK yang benar-benar bertindak dengan itikad baik?” ujarnya.
Suwartini menekankan, kesalahan kebijakan semestinya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Demikian pula dengan kesalahan tata kelola harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki peran dalam tata kelola tersebut.
“Jangan kemudian seluruh risiko kebijakan dibebankan kepada PIHK yang hanya menjalankan penyelenggaraan dan pelayanan kepada jemaah,” katanya.
Ia menegaskan, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan nyata, kesalahan nyata, dan peran nyata.
“Bukan karena seseorang berada dalam sebuah sistem. Bukan karena seseorang memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha yang pada saat itu dijalankan melalui mekanisme resmi. Dan bukan pula karena lebih mudah mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan,” pungkas Suwartini.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
