Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 87
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Konstruksi hukum jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 menuai sorotan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Salah satu yang dipersoalkan adalah posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai berada dalam situasi dilematis.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 PIHK dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500. Perbuatan yang didakwakan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Waketum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji-Umrah, Suwartini, mempertanyakan bagaimana PIHK yang menjalankan keberangkatan jemaah melalui mekanisme resmi pemerintah harus ditempatkan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Menurut Suwartini, PIHK yang beritikad baik (*bona fide*) justru menghadapi posisi serba salah. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang PIHK melakukan tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.

Larangan tersebut bahkan disertai ancaman pidana. Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Pertanyaannya kemudian sederhana: apa yang harus dilakukan PIHK ketika jemaah telah diproses dan dinyatakan dapat berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah?” kata Suwartini.

Menurutnya, jika PIHK tidak memberangkatkan jemaah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dianggap menyebabkan kegagalan keberangkatan. Namun, ketika PIHK memberangkatkan jemaah berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, aktivitas tersebut justru kemudian dipersoalkan dalam perkara korupsi dan dikaitkan dengan dugaan keuntungan tidak sah.

“Di sinilah letak simalakama itu,” ujarnya.

Suwartini menegaskan, konstruksi perkara harus membedakan peran setiap PIHK. Sebab, tidak seluruh PIHK memiliki kewenangan maupun peran yang sama dalam persoalan kuota haji.

Dalam dakwaan JPU, terdapat sejumlah kategori perbuatan yang dikaitkan dengan PIHK, mulai dari penggunaan kuota, pembayaran fee percepatan, dugaan memperkaya perusahaan, hingga persoalan penggunaan kuota petugas.

Namun, menurut Suwartini, perbedaan peran tersebut penting untuk diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Tidak semua PIHK melakukan perbuatan yang sama. Maka tidak semua PIHK dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konstruksi yang sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PIHK bukan pembuat kebijakan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi kuota haji. Dalam penyelenggaraan haji, PIHK berada pada posisi sebagai penyelenggara yang menjalankan mekanisme yang dibuka melalui sistem resmi pemerintah.

Karena itu, Suwartini menilai kesalahan tata kelola atau kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada seluruh PIHK yang berada dalam rantai penyelenggaraan.

Terlebih apabila PIHK tersebut menjalankan proses secara terbuka, menggunakan sistem resmi, tidak melakukan manipulasi, tidak membayar fee percepatan, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kuota.

“Hukum pidana tidak mengenal prinsip bersalah karena ikut berada di dalam sistem,” katanya.

Menurut Suwartini, yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing pihak, peran masing-masing, unsur kesalahan, serta hubungan nyata antara tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menghasilkan situasi yang justru menempatkan PIHK dalam posisi absurd: tidak memberangkatkan jemaah dapat dipersoalkan karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, sementara memberangkatkan jemaah melalui mekanisme yang berlaku juga dapat dipersoalkan sebagai keuntungan yang tidak sah.

“Jika demikian konstruksinya, di mana ruang bagi PIHK yang benar-benar bertindak dengan itikad baik?” ujarnya.

Suwartini menekankan, kesalahan kebijakan semestinya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Demikian pula dengan kesalahan tata kelola harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki peran dalam tata kelola tersebut.

“Jangan kemudian seluruh risiko kebijakan dibebankan kepada PIHK yang hanya menjalankan penyelenggaraan dan pelayanan kepada jemaah,” katanya.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan nyata, kesalahan nyata, dan peran nyata.

“Bukan karena seseorang berada dalam sebuah sistem. Bukan karena seseorang memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha yang pada saat itu dijalankan melalui mekanisme resmi. Dan bukan pula karena lebih mudah mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan,” pungkas Suwartini.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesan Andi Suarni Menjadi Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour: Pelayanan Luar Biasa, Dokter Datang Langsung ke Kamar

    Kesan Andi Suarni Menjadi Jemaah Haji Khusus Tazkiyah Tour: Pelayanan Luar Biasa, Dokter Datang Langsung ke Kamar

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 218
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kepuasan terhadap pelayanan haji khusus terus dirasakan para jemaah Tazkiyah Tour di Tanah Suci. Salah satunya diungkapkan oleh Andi Suarni, jemaah asal Kabupaten Gowa, yang membagikan kesan positifnya selama menjalani ibadah haji bersama Tazkiyah Tour. Dari Kota Suci Makkah, Andi Suarni menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas fasilitas serta pelayanan yang diterima sejak […]

    Bagikan Berita:
  • Wahai Jemaah, Berhentilah Meromantisasi Umrah: Tanah Suci Bukan Tempat untuk Pamer, tapi Ujian

    Wahai Jemaah, Berhentilah Meromantisasi Umrah: Tanah Suci Bukan Tempat untuk Pamer, tapi Ujian

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 109
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Konten kreator asal Malaysia, pemilik akun Instagram @thediyjuju, mengajak umat Islam untuk berhenti meromantisasi perjalanan umrah sebagai sebuah liburan atau ajang memamerkan kemewahan. Pesan tersebut disampaikan melalui sebuah video blog yang menyoroti kebiasaan sebagian jemaah mengabadikan perjalanan ibadahnya melalui media sosial. “Teman-teman, bisakah kita semua berhenti meromantisasi Umrah? Umrah ini bukan tempat untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih dari 10 Lokasi di Makkah Disurvei untuk Jadi Kawasan Kampung Haji Indonesia

    Lebih dari 10 Lokasi di Makkah Disurvei untuk Jadi Kawasan Kampung Haji Indonesia

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 457
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah mulai memasuki tahap penjajakan lokasi. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk meninjau lebih dari 10 opsi lahan dan 3 proyek besar di Makkah yang berpotensi dijadikan lokasi Kampung Haji. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan […]

    Bagikan Berita:
  • Jumariah, Nenek yang Jadi Ikon Global Haji 2026 Tuntaskan 3 Kali Umrah Setelah Sepekan Lebih di Makkah

    Jumariah, Nenek yang Jadi Ikon Global Haji 2026 Tuntaskan 3 Kali Umrah Setelah Sepekan Lebih di Makkah

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 228
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jumariah cukup gugup saat kakinya melangkah memasuki pelataran Masjidil Haram, Minggu 10 Mei 2026. Di bawah terik langit Makkah, perempuan lanjut usia itu berulang kali mengusap wajahnya dengan ujung kerudung hitam yang ia kenakan. Lalu, momen magis itu tiba. Ketika bangunan kubus terbungkus kain kiswah hitam megah itu tegak berdiri persis di depan […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    Hari Khullaif, Momen Para Wanita Penduduk Makkah Berbondong-bondong ke Masjidilharam Gantikan Pria

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 634
    • 0Komentar

    SAUDI – Ada momen di mana ribuan wanita Makkah berbondong-bondong datang ke Masjidilharam. Mereka beribadah, salat, berbuka puasa, di depan Kabah. Itu terjadi pada hari yang disebut hari pergantian atau khulaif. Mengapa itu terjadi? Diketahui, Yaumul Khulaif atau hari pergantian, rupanya sudah menjadi tradisi warga Makkah sejak ratusan tahun yang lalu. Ini dilakukan ketika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    SOTK Terbaru Kementerian Haji dan Umrah, Ini Struktur Kepala Kanwil di Sejumlah Provinsi

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 728
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebanyak 16 kepala kantor wilayah (kanwil) Kementerian Haji dari berbagai provinsi di Indonesia, dilantik untuk memperkuat roda kinerja kementerian tersebut, di Masjid Al-Ikhlas, kantor Kemenhaj, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 November 2025. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak yang melantik para Kepala Kantor Wilayah, menegaskan bahwa integritas […]

    Bagikan Berita:
expand_less