Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

HIMPUH Soroti Perkara Korupsi Haji: PIHK di Posisi Dilematis, Berangkatkan Jemaah Malah Dipersoalkan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
  • visibility 74
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Konstruksi hukum jaksa dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024 menuai sorotan dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Salah satu yang dipersoalkan adalah posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dinilai berada dalam situasi dilematis.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa adanya keuntungan yang diterima 313 PIHK dengan nilai sekitar Rp478 miliar serta Koperasi Perahu sebesar USD26.500. Perbuatan yang didakwakan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Waketum HIMPUH Bidang Hukum dan Praktisi Haji-Umrah, Suwartini, mempertanyakan bagaimana PIHK yang menjalankan keberangkatan jemaah melalui mekanisme resmi pemerintah harus ditempatkan dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Menurut Suwartini, PIHK yang beritikad baik (*bona fide*) justru menghadapi posisi serba salah. Sebab, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melarang PIHK melakukan tindakan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, maupun kegagalan kepulangan jemaah haji khusus.

Larangan tersebut bahkan disertai ancaman pidana. Pasal 125 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah haji khusus dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

“Pertanyaannya kemudian sederhana: apa yang harus dilakukan PIHK ketika jemaah telah diproses dan dinyatakan dapat berangkat melalui mekanisme resmi pemerintah?” kata Suwartini.

Menurutnya, jika PIHK tidak memberangkatkan jemaah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat dianggap menyebabkan kegagalan keberangkatan. Namun, ketika PIHK memberangkatkan jemaah berdasarkan mekanisme resmi yang berlaku, aktivitas tersebut justru kemudian dipersoalkan dalam perkara korupsi dan dikaitkan dengan dugaan keuntungan tidak sah.

“Di sinilah letak simalakama itu,” ujarnya.

Suwartini menegaskan, konstruksi perkara harus membedakan peran setiap PIHK. Sebab, tidak seluruh PIHK memiliki kewenangan maupun peran yang sama dalam persoalan kuota haji.

Dalam dakwaan JPU, terdapat sejumlah kategori perbuatan yang dikaitkan dengan PIHK, mulai dari penggunaan kuota, pembayaran fee percepatan, dugaan memperkaya perusahaan, hingga persoalan penggunaan kuota petugas.

Namun, menurut Suwartini, perbedaan peran tersebut penting untuk diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Tidak semua PIHK melakukan perbuatan yang sama. Maka tidak semua PIHK dapat dimintai pertanggungjawaban dengan konstruksi yang sama,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PIHK bukan pembuat kebijakan dan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan alokasi kuota haji. Dalam penyelenggaraan haji, PIHK berada pada posisi sebagai penyelenggara yang menjalankan mekanisme yang dibuka melalui sistem resmi pemerintah.

Karena itu, Suwartini menilai kesalahan tata kelola atau kebijakan tidak semestinya secara otomatis dibebankan kepada seluruh PIHK yang berada dalam rantai penyelenggaraan.

Terlebih apabila PIHK tersebut menjalankan proses secara terbuka, menggunakan sistem resmi, tidak melakukan manipulasi, tidak membayar fee percepatan, serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kuota.

“Hukum pidana tidak mengenal prinsip bersalah karena ikut berada di dalam sistem,” katanya.

Menurut Suwartini, yang harus dibuktikan adalah perbuatan masing-masing pihak, peran masing-masing, unsur kesalahan, serta hubungan nyata antara tindakan tersebut dengan tindak pidana yang didakwakan.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak menghasilkan situasi yang justru menempatkan PIHK dalam posisi absurd: tidak memberangkatkan jemaah dapat dipersoalkan karena menyebabkan kegagalan keberangkatan, sementara memberangkatkan jemaah melalui mekanisme yang berlaku juga dapat dipersoalkan sebagai keuntungan yang tidak sah.

“Jika demikian konstruksinya, di mana ruang bagi PIHK yang benar-benar bertindak dengan itikad baik?” ujarnya.

Suwartini menekankan, kesalahan kebijakan semestinya ditelusuri kepada pihak yang memiliki kewenangan membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Demikian pula dengan kesalahan tata kelola harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki peran dalam tata kelola tersebut.

“Jangan kemudian seluruh risiko kebijakan dibebankan kepada PIHK yang hanya menjalankan penyelenggaraan dan pelayanan kepada jemaah,” katanya.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan perbuatan nyata, kesalahan nyata, dan peran nyata.

“Bukan karena seseorang berada dalam sebuah sistem. Bukan karena seseorang memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha yang pada saat itu dijalankan melalui mekanisme resmi. Dan bukan pula karena lebih mudah mencari pihak yang berada di ujung pelaksanaan,” pungkas Suwartini.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    Heboh, Pesawat yang Angkut Jemaah Haji Indonesia ke Tanah Air Dapat Teror Bom

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 448
    • 0Komentar

    SAUDI – Pesawat Saudia Airlines SV-5276 yang membawa jemaah haji Indonesia sebanyak 442 orang mendapat ancaman bom dari pihak tak dikenal. Diketahui ancaman itu dikirim melalui surat elektronik (e-mail) dan langsung memicu prosedur keamanan darurat dengan langkah pertama, melakukan pendaratan darurat di Bandara Kualanamu, Medan. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa, kepada wartawan […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    BP Haji Perketat Rekrutmen Petugas, Dahnil: Tak Ada Lagi yang Cuma Nebeng-nebeng

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 473
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal memikul penuh tanggung jawab operasional haji Indonesia mulai 2026, setelah resmi beralih dari Kementerian Agama (Kemenag). Meskipum musim haji 2025 telah selesai, Wakil Kepala BP Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan ada catatan penting terkait kualitas petugas haji di lapangan. Dalam evaluasi di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, […]

    Bagikan Berita:
  • Gagal Diberangkatkan, 41 Calon Jemaah Umrah di Kalimantan Tengah Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

    Gagal Diberangkatkan, 41 Calon Jemaah Umrah di Kalimantan Tengah Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 116
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Sebanyak 41 calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, batal berangkat ke Tanah Suci setelah jadwal keberangkatan pada 20 Juli 2026 kembali ditunda. Pembatalan yang terjadi saat sebagian jemaah sudah berada di Bandara Internasional Syamsudin Noor memicu kekecewaan mendalam. Para jemaah kini menuntut agar seluruh biaya perjalanan yang telah […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Pesawat Garuda Delay Berjam-jam, Garuda Dapat Keluhan Sejumlah Jemaah Haji Asal Banten

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 182
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah jemaah haji asal Banten mengeluhkan keterlambatan pesawat Garuda Indonesia yang membawa mereka pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi. Penerbangan Garuda Indonesia nomor GA 7603 rute Jeddah–Jakarta yang mengangkut jemaah Embarkasi Banten (JKB 02) dilaporkan mengalami penundaan selama beberapa jam di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Keterlambatan yang terjadi sejak Selasa (2/6/2026) […]

    Bagikan Berita:
  • 46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    46.500 Jemaah Reguler Sudah Lunasi Biaya Haji 2026

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk musim haji 2026 tengah berjalan, dan data terbaru menunjukkan perkembangan yang menarik. Dari total kuota jemaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, 46.500 calon jemaah sudah melunasi Bipih, atau sekitar 23,07 persen. Sementara itu, 83.882 jemaah reguler sudah memenuhi syarat kesehatan (istitaah). Di sisi lain, progres pelunasan […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Sukses Melayani Jutaan Jemaah Umrah Selama Ramadan 2026 di Tengah Lonjakan Tajam

    Saudi Sukses Melayani Jutaan Jemaah Umrah Selama Ramadan 2026 di Tengah Lonjakan Tajam

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 289
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Lonjakan tajam jemaah umrah terjadi sepanjang Ramadan 2026. Kementerian Haji dan Umrah sukses melayani jutaan jemaah, atau tepatnya 1,68 juta jemaah internasional selama periode tersebut. Melansir theislamicinformation, data ini sekaligus mencerminkan intensitas layanan dan operasional yang dikelola pemerintah Saudi untuk mengakomodasi jutaan peziarah dalam waktu bersamaan. Minat jemaah untuk beribadah di Raudhah, Masjid […]

    Bagikan Berita:
expand_less