Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Lanjutan Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Muhadjir Bahas MoU RI-Arab Saudi soal Kuota 50:50

Lanjutan Sidang Korupsi Haji: Eks Menag Muhadjir Bahas MoU RI-Arab Saudi soal Kuota 50:50

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • visibility 21
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Mantan Menteri Agama ad interim sekaligus mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus mengacu pada kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Muhadjir ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Muhadjir dicecar pertanyaan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi salah satu terdakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Yaqut menanyakan sejauh mana nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi mengikat pemerintah dalam penyelenggaraan haji.

Muhadjir menjawab bahwa pemerintah Indonesia semestinya tidak mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kesepakatan tersebut.

“Mestinya tidak bisa,” ujar Muhadjir saat menjawab pertanyaan Yaqut.

Yaqut kemudian memberikan contoh mengenai pembagian kuota haji. Jika dalam MoU telah disepakati kuota 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, apakah pemerintah Indonesia dapat mengubah komposisinya menjadi 15.000 jemaah reguler dan hanya 5.000 jemaah khusus?

Muhadjir kembali menegaskan bahwa perubahan yang bertentangan dengan isi kesepakatan tersebut semestinya tidak dilakukan.

“Mestinya tidak bisa,” katanya.

Kesaksian Muhadjir ini muncul di tengah perkara dugaan penyimpangan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar. Jaksa juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, kuota petugas, hingga pemberian fee untuk mempercepat proses.

Dalam dakwaan, Yaqut disebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Selain itu, jaksa menyebut sejumlah pihak lain, termasuk ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), turut memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.

Kasus ini juga diduga menyebabkan ketidakadilan dalam pemberangkatan jemaah, termasuk adanya calon jemaah yang seharusnya berangkat namun gagal, sementara pihak yang dinilai tidak berhak justru dapat diberangkatkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    Dokter Fitri, Petugas Haji Debarkasi Makassar Meninggal Dunia Saat Bertugas di Makkah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 148
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kabar duka kembali datang dari penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Seorang petugas kesehatan Debarkasi Makassar, dr. Fitri Rizkiani, meninggal dunia di Kota Makkah, Arab Saudi saat menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. Dokter yang tergabung dalam Tim Kesehatan Haji Kloter UPG 38 tersebut wafat pada Minggu 7 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 Waktu […]

    Bagikan Berita:
  • SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    SAI Tegaskan PIHK Tak Gunakan Dana Negara dalam Kuota Haji Tambahan 2024

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 375
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Semangat Advokasi Indonesia (SAI) menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan kuota haji tambahan tahun 2024. Penegasan ini disampaikan menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    Aturan Kebersihan Diperketat, Denda Buang Sampah Sembarangan di Saudi 2.000 Riyal

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 412
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kini semakin tegas menegakkan aturan kebersihan. Setiap orang, baik itu warga lokal maupun wisatawan, diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan, entah di jalan, taman, atau dari kendaraan. Pelanggaran semacam ini tidak lagi akan dianggap sepele, lantaran sanksinya bisa menguras kantong. Mengutip media lokal Okaz, otoritas kota dan desa di seluruh […]

    Bagikan Berita:
  • CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

    CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 193
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kepolisian Arab Saudi sangat memperhatikan pelanggaran privasi di sekitar area Haramain. Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia baru-baru ini ditahan aparat kepolisian di kawasan Markaziyah, Madinah, Arab Saudi, setelah diduga merekam video seorang perempuan tanpa izin. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah agar menghormati aturan privasi yang berlaku ketat di […]

    Bagikan Berita:
  • Haji 2027: Saudi Perketat Standar Hotel dan Akomodasi Jemaah

    Haji 2027: Saudi Perketat Standar Hotel dan Akomodasi Jemaah

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 34
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi memperbarui regulasi terkait akomodasi jemaah haji, termasuk aturan perizinan, klasifikasi fasilitas, hingga ketentuan pelanggaran bagi pengelola penginapan di Makkah dan Madinah. Kebijakan baru yang disetujui Kementerian Pariwisata Arab Saudi itu disiapkan untuk meningkatkan kesiapan fasilitas, kualitas pelayanan, serta ketertiban operasional menjelang penyelenggaraan ibadah haji 2027. Juru bicara Kementerian Pariwisata Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Kurma Pasuruan

    Pulang Haji dari Arab Saudi, Oleh-oleh Kurma-nya dari Pasuruan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 307
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia, mendorong komoditas kurma lokal untuk masuk dalam ekosistem Haji RI. Jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci, biasanya berbelanja kurma sebagai oleh-oleh untuk keluarga di Tanah Air. Tapi siapa sangka, komoditas dari Arab Saudi itu kini dikembangkan di Indonesia, dan kualitasnya pun tidak […]

    Bagikan Berita:
expand_less