Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pemerintah Arab Saudi mengetahui sekaligus menyepakati pembagian kuota haji tambahan Indonesia dengan skema 50:50.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak mencampuri keputusan Indonesia dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Taufik sebagai respons atas keterangan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Taufik, Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu kepada Indonesia. Adapun mengenai pembagian kuota tersebut sepenuhnya menjadi urusan pemerintah Indonesia.

“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Taufik mengatakan, sebelum nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi diteken, sudah terdapat pertemuan yang membahas skema pembagian kuota tambahan.

Namun, menurut dia, pembagian tersebut merupakan pengaturan dari pihak Kementerian Agama di Indonesia, bukan hasil keputusan pemerintah Arab Saudi.

“Kalau dibilang ini 50-50 sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia,” ujarnya.

KPK juga menyebut pihaknya memiliki surat permohonan tambahan kuota kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

KPK Soroti Pembagian 10 Ribu-10 Ribu

Persoalan pembagian kuota tambahan ini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

KPK menilai pembagian tambahan 20 ribu kuota menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan komposisi tersebut, tambahan 20 ribu kuota semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Artinya, kuota reguler yang sebelumnya berjumlah 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.

Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Taufik menilai adanya pembahasan skema pembagian sebelum MoU menunjukkan bahwa pengaturan kuota 50:50 telah disiapkan sebelumnya.

“Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah,” katanya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perdebatan mengenai siapa yang menentukan skema 50:50 kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Kubu Yaqut menyatakan pembagian itu diketahui dan merupakan kesepakatan dengan Arab Saudi, sedangkan KPK menegaskan Arab Saudi tidak mempersoalkan bagaimana Indonesia membagi tambahan kuota yang telah diberikan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    Pengusutan Kasus Haji, KPK Duga Kuota Petugas Haji Juga DIsalahgunakan

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 456
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan berbagai dugaan modus korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Sebelumnya, KPK telah memeriksa beberapa ketua asosiasi dan biro travel haji di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 1 Oktober 2025 lalu. Selain kuota haji tambahan, penyidik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kuota petugas haji. “Dalam pemeriksaan ini, KPK juga […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Harus Pastikan Uang Jemaah Tidak Hangus Jika Opsi Pembatalan Haji 2026 Dipilih

    Pemerintah Harus Pastikan Uang Jemaah Tidak Hangus Jika Opsi Pembatalan Haji 2026 Dipilih

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 266
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menegaskan pemerintah harus memastikan dana jemaah tetap aman dan tidak hangus apabila Indonesia terpaksa memilih opsi pembatalan keberangkatan haji tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang dikhawatirkan berdampak pada penyelenggaraan ibadah haji. Lisda menyebut eskalasi konflik yang melibatkan beberapa negara […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Bakal Kembangkan Energi Berbasis Nuklir Setelah Dapat ‘Lampu Hijau’ dari AS

    Arab Saudi Bakal Kembangkan Energi Berbasis Nuklir Setelah Dapat ‘Lampu Hijau’ dari AS

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 42
    • 0Komentar

    HANRANEWS.ID – Arab Saudi selangkah lebih dekat mewujudkan ambisinya mengembangkan energi berbasis nuklir setelah memperoleh persetujuan melalui kesepakatan kerja sama nuklir sipil dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan tersebut dinilai menjadi kemenangan strategis bagi Riyadh, meski masih harus melewati proses peninjauan di Kongres AS. Berdasarkan laporan The Wall Street Journal (WSJ), perjanjian berdurasi 30 tahun itu […]

    Bagikan Berita:
  • Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    Delapan Tahun, BPKH Kini Kelola Rp179 Triliun Dana dari Setoran Haji

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 362
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Selama delapan tahun beroperasi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat pertumbuhan signifikan dalam pengelolaan dana haji nasional. Sampai tahun 2025, dana kelolaan BPKH diproyeksikan hampir mencapai Rp179 triliun, melonjak lebih dari 60 persen dibandingkan awal pembentukannya. Capaian tersebut disampaikan dalam peringatan Milad ke-8 BPKH yang digelar di Balai Sarbini, Jakarta, Kamis (12/12/2025). Mengusung […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 290
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai menerbitkan visa haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, pada Minggu 8 Februari 2026yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H. Penerbitan visa ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Dipeluk Menteri Haji, Jamaah Tunanetra Asal Sinjai Terharu Namanya Diabadikan untuk Masjid yang Dibangun di Saudi

    Dipeluk Menteri Haji, Jamaah Tunanetra Asal Sinjai Terharu Namanya Diabadikan untuk Masjid yang Dibangun di Saudi

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 79
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Suasana haru menyelimuti penyambutan jamaah haji Kloter 17 Debarkasi Makassar di Asrama Haji Sudiang, Minggu 14 Juni 2026. Di tengah riuh keluarga yang menanti kepulangan kerabatnya dari Tanah Suci, Menteri Haji dan Umrah RI, Moch. Irfan Yusuf, tampak memeluk erat seorang jamaah tunanetra asal Kabupaten Sinjai, Saifuddin HM Abd Muin Saideng. Pelukan hangat […]

    Bagikan Berita:
expand_less