Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

KPK Bantah Klaim Kubu Yaqut Soal Pembagian 50:50 Diketahui Arab Saudi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • visibility 82
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kubu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyebut pemerintah Arab Saudi mengetahui sekaligus menyepakati pembagian kuota haji tambahan Indonesia dengan skema 50:50.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pemerintah Arab Saudi tidak mencampuri keputusan Indonesia dalam membagi tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada penyelenggaraan haji 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Taufik sebagai respons atas keterangan kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, yang menyebut pembagian kuota haji tambahan merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Menurut Taufik, Arab Saudi hanya memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu kepada Indonesia. Adapun mengenai pembagian kuota tersebut sepenuhnya menjadi urusan pemerintah Indonesia.

“Pihak Arab itu sebenarnya enggak mau tahu urusan pembagiannya. Mau dibagi 50-50, mau dibagi berapa pun, yang penting dia sudah kasih 20.000 (kuota haji tambahan) itu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari.

Taufik mengatakan, sebelum nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji Arab Saudi diteken, sudah terdapat pertemuan yang membahas skema pembagian kuota tambahan.

Namun, menurut dia, pembagian tersebut merupakan pengaturan dari pihak Kementerian Agama di Indonesia, bukan hasil keputusan pemerintah Arab Saudi.

“Kalau dibilang ini 50-50 sudah diketahui Arab, ya Arab sebenarnya enggak mau tahu. Itu memang setting-an dari pihak Kemenag yang di sini, yang di Indonesia,” ujarnya.

KPK juga menyebut pihaknya memiliki surat permohonan tambahan kuota kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang dibuat atas sepengetahuan Yaqut dan ditandatangani oleh mantan Menteri Agama tersebut.

KPK Soroti Pembagian 10 Ribu-10 Ribu

Persoalan pembagian kuota tambahan ini menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

KPK menilai pembagian tambahan 20 ribu kuota menjadi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam ketentuan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen lainnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Dengan komposisi tersebut, tambahan 20 ribu kuota semestinya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Artinya, kuota reguler yang sebelumnya berjumlah 203.320 jemaah seharusnya bertambah menjadi 221.720 jemaah. Sementara kuota haji khusus dari 17.680 menjadi 19.280 jemaah.

Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian itu kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.

Taufik menilai adanya pembahasan skema pembagian sebelum MoU menunjukkan bahwa pengaturan kuota 50:50 telah disiapkan sebelumnya.

“Berarti apa? Sebelum adanya MoU itu memang ada skema pengaturan. Justru itu membuktikan dari awal tidak ada niat untuk 20 ribu itu mau dikasih ke antrean jemaah,” katanya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Yaqut saat ini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perdebatan mengenai siapa yang menentukan skema 50:50 kini menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut. Kubu Yaqut menyatakan pembagian itu diketahui dan merupakan kesepakatan dengan Arab Saudi, sedangkan KPK menegaskan Arab Saudi tidak mempersoalkan bagaimana Indonesia membagi tambahan kuota yang telah diberikan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    Luas Tempat Tidur Jemaah di Maktab Dinilai Sempit, Timwas DPR RI: Syarikah Tidak Manusiawi

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 508
    • 0Komentar

    SAUDI – Masalah tempat tidur jemaah haji saat tiba di Armuzna menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) DPR RI. Syarikah atau perusahaan yang mengatur perjalanan jemaah haji, dinilai memaksakan jumlah kasur di Maktab Armuzna sehingga melebihi kapasitas. Ketua Timwas Haji DPR sekaligus Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan, masalah kasur pada Maktab di Armuzna sangat […]

    Bagikan Berita:
  • PPIH Arab Saudi Ditekankan Hafal 8 Syarikah dan Lokasi Markasnya Selama di Armuzna

    PPIH Arab Saudi Ditekankan Hafal 8 Syarikah dan Lokasi Markasnya Selama di Armuzna

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 519
    • 0Komentar

    MADINAH – Menjamin keamanan Jemaah Haji selama di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina), Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M menghadapi tantangan baru, yakni penempatan jemaah berbasis Syarikah (perusahaan yang melayani jemaah). Kepala Bidang Perlindungan Jemaah (Kabid Linjam) Harun Ar-Rasyid menyampaikan bahwa anggota PPIH Daker Madinah sebagian bakal ditempatkan di beberapa tempat […]

    Bagikan Berita:
  • Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi photo_camera 6

    Foto-foto: Momen Presiden Prabowo Subianto Melakukan Ibadah Umrah saat ke Arab Saudi

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 573
    • 0Komentar

    PRESIDEN Prabowo Subianto menunaikan ibadah umrah setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi di Jeddah. Prabowo menunaikan ibadah umrah bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Setibanya di Masjidil Haram, Presiden turut menyapa para jemaah asal Indonesia yang sedang beribadah di tanah suci. Masjidil Haram, Makkah, Kerajaan Arab Saudi, 2 Juli 2025. Foto: […]

    Bagikan Berita:
  • Gubernur Sulsel Ajak Pengusaha Travel Buka Program Umrah Tiga Hari

    Gubernur Sulsel Ajak Pengusaha Travel Buka Program Umrah Tiga Hari

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 546
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengajak para pelaku usaha travel umrah, termasuk Maskapai Penerbangan seperti Garuda Indonesia Airlines untuk membuka program umrah singkat, sekitar 3 hari saja. Dengan situasi saat ini, menurut dia, banyak orang yang cuma perlu umrah singkat. Tidak perlu ambil cuti, tidak perlu jalan-jalan atau belanja di Saudi. Fokus […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penelantaran Jemaah Bermunculan, Kemenhaj Operasikan Posko Pengawasan di Bandara

    Kasus Penelantaran Jemaah Bermunculan, Kemenhaj Operasikan Posko Pengawasan di Bandara

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 102
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai mengoperasikan Posko Pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah guna memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi jemaah. Kasubdit Pengawasan Umrah, Andi Muhammad Taufik, dengan didampingi Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Wamenhaj Bertolak ke Saudi, Minta Jemaah Jaga Kesehatan dan Laporkan Jika Ada Oknum Minta Pungutan

    Wamenhaj Bertolak ke Saudi, Minta Jemaah Jaga Kesehatan dan Laporkan Jika Ada Oknum Minta Pungutan

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 208
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, bertolak menuju Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin 18 Mei 2026. Keberangkatan Wamenhaj dalam rangka menjalankan tugas sebagai bagian dari Amirul Hajj, memimpin misi haji Indonesia, sekaligus memastikan secara langsung kesiapan dan pengawasan layanan jemaah menjelang fase puncak haji 1447 H/2026 M. Dahnil […]

    Bagikan Berita:
expand_less