Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sen, 11 Mei 2026
  • visibility 113

HAMRANEWS.ID – Kepolisian Arab Saudi sangat memperhatikan pelanggaran privasi di sekitar area Haramain. Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia baru-baru ini ditahan aparat kepolisian di kawasan Markaziyah, Madinah, Arab Saudi, setelah diduga merekam video seorang perempuan tanpa izin.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah agar menghormati aturan privasi yang berlaku ketat di Arab Saudi.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengungkapkan bahwa jemaah tersebut diamankan polisi setelah mengambil video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan.

“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik,” ujar Masbukhin dalam video yang beredar, Minggu 10 Mei 2026.

Menurut penjelasannya, setelah diamankan polisi Markaziyah Madinah, jemaah Indonesia itu menjalani pemeriksaan.

Dalam interogasi, ia mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video tersebut. Namun, pengakuan itu tidak menghentikan proses hukum.

Kasus tetap dilimpahkan ke Niyabah Aamah atau Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut masih ada kemungkinan jemaah tersebut dibebaskan, tergantung keputusan pihak kejaksaan dan sikap korban terkait pelanggaran privasi yang dialaminya.

Masbukhin menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji dan umrah, agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain di Arab Saudi.

Di negara tersebut, perlindungan privasi diatur ketat melalui aturan siber yang melarang penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk merekam atau memotret seseorang tanpa izin.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman berat berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 Riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

“Untuk itu bagi seluruh jamaah ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” ujar Masbukhin.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Klinik Dilarang Beroperasi di Saudi, Begini Nasib Klinik Kesehatan Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 324
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Indonesia kini sedang menjajaki kerja sama dengan pemerintah Arab Saudi terkait kepastian pelayanan kesehatan jemaah haji tetap berjalan optimal di musim haji 2026. Langkah ini diambil setelah kebijakan baru otoritas Saudi yang melarang negara lain membuka klinik atau rumah sakit secara mandiri di wilayahnya. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak […]

    Bagikan Berita:
  • Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    Pembenahan Struktur Kementerian Haji Umrah Bikin Penyelenggaraan Haji 2026 Tersendat

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 463
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Setelah resmi berdirinya Kementerian Haji dan Umrah, para pejabat dan pegawai di lembaga negara tersebut kini harus berbenah. Pejabat-pejabat yang mengisi berbagai posisi harus dibereskan dahulu. Itu membuat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 sedikit tersendat. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan, untuk posisi Kepala Kementerian Haji dan Umrah di […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 364
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp70 Juta, Masuk Akal Ada yang Sampai Palsukan Keterangan Sehat

    Gaji Petugas Haji 2026 Bisa Tembus Rp70 Juta, Masuk Akal Ada yang Sampai Palsukan Keterangan Sehat

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 302
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Besaran gaji petugas haji 2026 fantastis jika dibandingkan dengan rata-rata penghasilan warga biasa di Indonesia. Jika mengacu pada penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, maka total honor petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bisa mencapai hingga Rp70 juta, jika optimal bertugas. Dalam penutupan Diklat PPIH pada Jumat 30 […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 440
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) RI sudah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari BPIH sebesar Rp88.409.365, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sementara sisanya, Rp33.485.365 […]

    Bagikan Berita:
  • Illustrasi jemaah haji dievakuasi

    Angka Kematian Menurun, Total Jemaah Wafat Tembus 446 Orang

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 511
    • 0Komentar

    JAKARTA – Hingga jelang akhir operasional haji 2025, Kementerian Agama mencatat penurunan jumlah jemaah Indonesia yang wafat selama menjalani ibadah di Tanah Suci. Berdasarkan data Siskohat per Kamis (10/7/2025) pukul 12.00 WIB, total ada 446 jemaah wafat, terdiri dari 434 jemaah reguler dan 12 jemaah haji khusus. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2024 yang […]

    Bagikan Berita:
expand_less