Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

CJH Indonesia Ditahan karena Merekam Video Seorang Perempuan di Madinah, Dianggap Melanggar Privasi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
  • visibility 241
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kepolisian Arab Saudi sangat memperhatikan pelanggaran privasi di sekitar area Haramain. Seorang calon jemaah haji (CJH) asal Indonesia baru-baru ini ditahan aparat kepolisian di kawasan Markaziyah, Madinah, Arab Saudi, setelah diduga merekam video seorang perempuan tanpa izin.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah agar menghormati aturan privasi yang berlaku ketat di Arab Saudi.

Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, mengungkapkan bahwa jemaah tersebut diamankan polisi setelah mengambil video seorang perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa persetujuan.

“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik,” ujar Masbukhin dalam video yang beredar, Minggu 10 Mei 2026.

Menurut penjelasannya, setelah diamankan polisi Markaziyah Madinah, jemaah Indonesia itu menjalani pemeriksaan.

Dalam interogasi, ia mengaku tidak memiliki niat buruk saat merekam video tersebut. Namun, pengakuan itu tidak menghentikan proses hukum.

Kasus tetap dilimpahkan ke Niyabah Aamah atau Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses lebih lanjut.

Meski demikian, pihak kepolisian menyebut masih ada kemungkinan jemaah tersebut dibebaskan, tergantung keputusan pihak kejaksaan dan sikap korban terkait pelanggaran privasi yang dialaminya.

Masbukhin menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh warga negara Indonesia, khususnya jemaah haji dan umrah, agar tidak sembarangan mengambil foto atau video orang lain di Arab Saudi.

Di negara tersebut, perlindungan privasi diatur ketat melalui aturan siber yang melarang penyalahgunaan kamera, termasuk kamera ponsel, untuk merekam atau memotret seseorang tanpa izin.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai hukuman berat berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga 500.000 Riyal Saudi, setara lebih dari Rp2 miliar.

“Untuk itu bagi seluruh jamaah ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” ujar Masbukhin.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Benarkan Larangan Ambil Gambar di Masjidilharam Mulai Tahun 2026

    Arab Saudi Benarkan Larangan Ambil Gambar di Masjidilharam Mulai Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 452
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Saudi mengonfirmasi kebijakan baru yang melarang seluruh bentuk pengambilan gambar di dalam Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Keputusan ini menandai perubahan dari pedoman sebelumnya yang hanya membatasi jenis-jenis pengambilan gambar tertentu. Aturan baru tersebut berlaku untuk telepon genggam, kamera profesional, serta seluruh perangkat perekam lainnya, dan akan mulai […]

    Bagikan Berita:
  • Ucapan dan Doa Mengalir untuk Tazkiyah Tour yang Merayakan Milad ke-26

    Ucapan dan Doa Mengalir untuk Tazkiyah Tour yang Merayakan Milad ke-26

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 158
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Perayaan Milad ke-26 Tazkiyah Tour mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga para jemaah yang pernah merasakan langsung pelayanan perjalanan ibadah bersama Tazkiyah Tour. Beragam doa dan harapan disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan agar Tazkiyah Tour terus istiqamah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para tamu Allah. Rektor […]

    Bagikan Berita:
  • Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 431
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kini membolehkan masyarakat Indonesia berangkat umrah melalui jalur mandiri, atau mengurus sendiri keberangkatan, pemesanan hotel, dan berbagai urusan lainnya tanpa melalui travel. Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Re­publik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    Perjalanan Mantan Imam Masjidilharam Ditahan 7 Tahun oleh Arab Saudi Hingga Kini Bebas

    • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 658
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi akhirnya membebaskan Syekh Saleh Al-Talib, yang dikenal merupakan imam dan khatib Masjidil Haram sebelum ditangkap. Syekh Saleh Al-Talib bebas setelah lebih dari tujuh tahun menjalani penahanan. Kabar ini dikonfirmasi kelompok advokasi Prisoners of Conscience melalui media sosial pada Ahad 29 September 2025. Syekh Al-Talib, dikenal luas karena lantunan bacaan Al-Qur’an […]

    Bagikan Berita:
  • MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    MUI Usulkan Masa Berhaji Dikurangi Jadi 20 Hari: Biaya Lebih Murah, Begini Rutenya

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 526
    • 0Komentar

    SAUDI – Masa pelaksanaan haji biasanya memakan waktu hingga kurang lebih 35 hari. Majelis Ulama Indonesia menilai, waktu berhaji itu bisa dipangkas menjadi 20 hari saja sehingga bisa menghemat biaya akomodasi hingga konsumsi. Ketua Majelis Ulama (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menyampaikan peluang pemangkasan waktu haji itu saat merespons usulan Ketua Komisi […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Membahagiakan Mba Odah, ART yang Mengabdi 26 Tahun Diberangkatkan Umrah

    Kisah Membahagiakan Mba Odah, ART yang Mengabdi 26 Tahun Diberangkatkan Umrah

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 67
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kisah mengharukan dibagikan seorang pemilik akun media sosial @divisinongkrong yang memberangkatkan asisten rumah tangga (ART) yang sudah bekerja mengabdi selama lebih dari 26 tahun di keluarganya untuk menunaikan ibadah umrah. Pemilik akun tersebut membagikan kisahnya melalui media sosial. Ia menyebut ART bernama Mba Odah telah menjadi bagian dari keluarganya selama puluhan tahun dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less