Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Dimediasi Kemenhaj Terkait Jemaah Batal Berangkat, Travel Jgroup Tidak Hadir

Dimediasi Kemenhaj Terkait Jemaah Batal Berangkat, Travel Jgroup Tidak Hadir

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • visibility 27
  • print Cetak

Terkini, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI turun tangan memfasilitasi mediasi terkait pengaduan penundaan keberangkatan jemaah umrah dan pengembalian dana yang belum terselesaikan.

Namun, upaya mediasi yang digelar di Kantor Kemenhaj, Jakarta, Kamis (20/8/2026), belum mempertemukan kedua pihak. PT Jgrup Amanah Wisata selaku pihak yang diadukan tidak hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan kesehatan.

Perusahaan disebut telah menyampaikan surat keterangan sakit kepada pihak terkait.

Mediasi mempertemukan pihak pelapor yang merupakan mitra pemasaran PT Jgrup Amanah Wisata dengan Kemenhaj. Pelapor hadir didampingi kuasa hukum dari Syailendra Law Firm.

Pertemuan tersebut digelar untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari solusi atas persoalan keberangkatan jemaah yang mengalami penjadwalan ulang serta dana yang hingga kini disebut belum dikembalikan.

Dalam pertemuan, pihak pelapor mengungkapkan kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata telah berlangsung sejak Mei 2025. Namun, sejumlah rencana keberangkatan jemaah mengalami penundaan.

“Sejak Mei 2025 kami telah menjalin kerja sama dengan PT Jgrup Amanah Wisata. Namun, sejumlah keberangkatan jemaah mengalami penjadwalan ulang dan proses pengembalian dana yang telah dibicarakan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai, namun tetap memberikan kepastian terhadap hak jemaah yang terdampak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama terkait keberangkatan serta pengembalian dana jemaah,” ujar kuasa hukum pelapor dari Syailendra Law Firm.

Kemenhaj kemudian menyatakan hasil pertemuan akan dituangkan dalam berita acara sebagai dokumentasi sekaligus dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Perwakilan Direktorat Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pemerintah akan melakukan mitigasi terhadap dampak persoalan tersebut.

“Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan mitigasi, pengawasan, pembinaan, dan penanganan pengaduan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Perlindungan jemaah menjadi perhatian utama dalam menentukan tindak lanjut atas setiap permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Andi.

Kemenhaj menegaskan pengawasan dan penanganan pengaduan merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi jemaah serta memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berjalan aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Meski pihak travel belum hadir dalam mediasi, pemerintah berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan jalan keluar dengan mengedepankan perlindungan jemaah dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Daftar Tunggu Haji Se-Indonesia Disamaratakan, Sulsel 40 Tahun Bisa Turun Jadi 26,4 Tahun

    Daftar Tunggu Haji Se-Indonesia Disamaratakan, Sulsel 40 Tahun Bisa Turun Jadi 26,4 Tahun

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 676
    • 0Komentar

    JAKARTA – Antrean keberangkatan haji di Indonesia ditargetkan rata-rata 26,4 tahun, dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf punya alasan kuat di balik kebijakan itu. Menurutnya, sistem antrean tersebut dibuat bukan tanpa pertimbangan, melainkan demi pemerataan dan rasa keadilan bagi calon jemaah dari seluruh provinsi. “Untuk pembagian kuota per provinsi seusai antrean, dengan begitu […]

    Bagikan Berita:
  • Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 555
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area. Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu. Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 506
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI bakal membuka proses rekrutmen lowongan Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M. Tenaga yang dibutuhkan adalah yang selama ini bekerja atau berprofesi sebagai tenaga medis, dan akan bertugas mendampingi jamaah Indonesia selama penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan Mengutip dari akun instagram Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • CAT Petugas Haji 2027: Jadwal, Dua Kategori PPIH, dan Tahapan Seleksinya

    CAT Petugas Haji 2027: Jadwal, Dua Kategori PPIH, dan Tahapan Seleksinya

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 53
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Proses rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1448 H/2027 M telah dibuka Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI). Calon petugas yang telah menyelesaikan pendaftaran dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi selanjutnya akan menjalani tahapan Computer Assisted Test (CAT). Dalam seleksi PPIH 2027, terdapat dua kelompok penugasan utama yang dibuka pemerintah, […]

    Bagikan Berita:
  • visa umrah, visa saudi,

    Aturan Baru, Terbitkan Visa Umrah Kini Wajib Tunggu 48 Jam

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi akan memberlakukan regulasi baru terkait penyelenggaraan umrah 1447 H/2025 M. Mulai 1 September 2025 atau 8 Rabiul Awal 1447 H, proses penerbitan visa umrah kini membutuhkan waktu 48 jam setelah mendapat persetujuan sistem. “Kami ingin menginformasikan bahwa aturan baru akan diterapkan terkait penerbitan visa. Aturan ini akan memberikan waktu pemrosesan 48 […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    Jemaah Belum Dapat Kartu Nusuk Diimbau Salat di Musalla Hotel, Umrah Wajib Didampingi Syarikah

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 398
    • 0Komentar

    MAKKAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau agar jemaah haji Indonesia yang belum menerima kartu Nusuk untuk sementara waktu melaksanakan salat di musalla atau masjid yang tersedia di hotel masing-masing. Hal ini disampaikan petugas lantaran pendistribusian ‘kartu sakti’ jemaah tersebut perlu waktu, dan para jemaah yang baru tiba belum langsung dapat kartu. […]

    Bagikan Berita:
expand_less