Formulasi Jemaah Tanggung 52 Persen BPKH 48 Persen Biaya Haji Diusulkan ke DPR RI
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 9
- print Cetak

Pertemuan Prabowo dan Menteri-Wakil Menteri Haji & Umrah Ri, membahas penertiban antrean yang panjang.
HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengubah usulan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027. Dalam formulasi terbaru, porsi biaya yang ditanggung langsung jemaah naik menjadi 52 persen, sementara 48 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, skema 52:48 tersebut merupakan formulasi terbaru yang diajukan pemerintah dalam pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI.
“Formulasi yang ditawarkan pemerintah ke DPR itu 52 persen ditanggung oleh jemaah, 48 persen ditanggung oleh BPKH melalui nilai manfaat,” ujar Dahnil di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Usulan ini berbeda dari skema awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah mengajukan komposisi 40 persen biaya ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.
Dalam usulan awal tersebut, total BPIH 2027 dipatok sekitar Rp107,34 juta per jemaah. Namun, angka tersebut belum final karena pembahasan pemerintah dan DPR masih berlangsung.
Dahnil menegaskan, perubahan formulasi pembiayaan juga berkaitan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak semakin membebani.
Menurut dia, total biaya penyelenggaraan haji bisa saja meningkat seiring naiknya sejumlah komponen layanan. Namun, pemerintah berupaya menekan beban yang harus dibayar jemaah.
“Bisa jadi BPIH-nya naik secara nominal, tapi beban yang dibayarkan oleh jemaah itu harus turun, bahkan harus lebih ringan,” katanya.
Salah satu komponen yang menjadi perhatian dalam pembahasan BPIH 2027 adalah biaya penerbangan. Dahnil menyebut biaya penerbangan memiliki porsi sekitar 35 persen dari total biaya penyelenggaraan haji. Kenaikan harga avtur turut menjadi faktor yang diperhitungkan.
Hingga kini, komposisi 52 persen untuk jemaah dan 48 persen dari nilai manfaat BPKH masih sebatas usulan. Keputusan final mengenai besaran BPIH dan Bipih 2027 akan ditetapkan setelah pembahasan pemerintah bersama DPR selesai.
Dahnil berharap keputusan mengenai biaya haji 2027 dapat segera ditetapkan agar persiapan penyelenggaraan haji dapat dilanjutkan dengan lebih pasti.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
