Cerita Masyarakat Aceh Punya Aset Hotel di Saudi Jauh Sebelum Proyek Kampung Haji Indonesia
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Senin, 17 Agt 2026
- visibility 12
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Jauh sebelum pemerintah Indonesia menggagas proyek Kampung Haji di Arab Saudi, masyarakat Aceh telah memiliki sejarah panjang dalam mengelola aset wakaf produktif di Tanah Suci.
Kisah tersebut bermula dari Habib Bugak Al Asyi, seorang pedagang asal Aceh yang datang ke Mekkah pada awal abad ke-19. Pada sekitar 1809 atau 1222 Hijriah, Habib Bugak bersama sejumlah tokoh Aceh menginisiasi wakaf dengan membeli tanah di kawasan Qusyasyiah, yang saat itu berada di sekitar Masjidil Haram.
Wakaf tersebut kemudian diikrarkan di hadapan mahkamah syariah. Dalam ikrarnya, manfaat wakaf diperuntukkan bagi jamaah haji asal Aceh, warga keturunan Aceh di Arab Saudi, serta warga Aceh yang bermukim di Tanah Suci.
Wakaf Habib Bugak menjadi contoh wakaf produktif yang manfaatnya terus berlangsung lintas generasi. Tanah yang dahulu digunakan untuk menampung jamaah Aceh kemudian terdampak proyek perluasan Masjidil Haram dan berkembang menjadi sejumlah aset properti di Mekkah.
Pengelolaan wakaf dilakukan oleh nazir Wakaf Baitul Asyi melalui berbagai skema investasi. Salah satu asetnya adalah Hotel Elaf Al Mashaer di kawasan Ajyad. Hotel tersebut dikelola investor dengan skema kerja sama, sementara sebagian hasilnya dikembalikan kepada pengelola wakaf.
Aset lainnya berupa Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di kawasan Aziziyah. Selain itu, terdapat gedung yang digunakan sebagai hunian bagi warga Arab Saudi keturunan Aceh dan mukimin asal Aceh, serta bangunan yang difungsikan sebagai kantor dan tempat tinggal.
Manfaat wakaf tersebut tidak berhenti pada kepemilikan aset. Hasil pengelolaannya juga disalurkan kepada jamaah haji asal Aceh.
Besaran uang yang diterima jamaah Aceh disebut mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dalam sejumlah laporan, jamaah pernah mendapatkan sekitar 1.200 riyal, sementara pada penyelenggaraan haji 2025 disebut mencapai 2.000 riyal atau sekitar Rp8 juta lebih, tergantung kurs.
Dengan demikian, narasi yang beredar di kalangan masyarakat Aceh mengenai wakaf produktif di Mekkah memiliki dasar sejarah yang panjang. Aset yang diinisiasi lebih dari dua abad lalu tersebut terus dikelola dan memberikan manfaat kepada generasi berikutnya.
Kisah Wakaf Baitul Asyi sekaligus menunjukkan bagaimana wakaf produktif dapat menjadi instrumen ekonomi umat. Alih-alih berhenti sebagai tanah atau bangunan, aset wakaf dikembangkan sehingga menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara berkelanjutan.
Di tengah rencana pemerintah Indonesia mengembangkan konsep Kampung Haji di Arab Saudi, pengalaman Aceh menjadi salah satu contoh bahwa kepemilikan dan pengelolaan aset untuk kepentingan jamaah Indonesia di Tanah Suci bukanlah gagasan baru.
Bedanya, Wakaf Baitul Asyi lahir dari inisiatif masyarakat Aceh pada awal 1800-an dan telah melewati berbagai perubahan zaman. Hingga kini, manfaatnya masih dirasakan oleh jamaah asal Aceh yang menunaikan ibadah haji.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
