Jemaah Bisa Nyetir di Arab Saudi, Salah Satu Syaratnya SIM Internasional
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Sel, 9 Sep 2025
- visibility 457

SAUDI – Tidak selamanya kunjungan kunjungan wisata umrah di Tanah Suci harus dengan bus rombongan maupun akomodasi lain yang disiapkan oleh travel.
Jemaah sebetulnya bisa menyewa sendiri kendaraan jika ingin mengunjungi tempat yang tidak terjadwal dalam agenda yang disiapkan oleh Agen Perjalanan.
Nah, Pemerintah Arab Saudi baru baru ini mengeluarkan aturan baru yang wajib diperhatikan jemaah. Departemen Lalu Lintas (Murur) Kerajaan menegaskan hanya pemegang SIM internasional atau asing tertentu yang bisa mengemudi secara sah di jalanan Arab Saudi.
Dalam keterangannya di platform X, Murur menekankan aturan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan para pengemudi asing mematuhi regulasi di dalam negeri. Adapun aturan tersebut antara lain:
1. Harus Sesuai Jenis Kendaraan
Syarat pertama, SIM internasional atau asing harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bukan hanya itu, dokumen ini juga harus diterjemahkan oleh otoritas yang terakreditasi.
2. Berlaku Satu Tahun
Soal masa berlaku, Murur memberi batas waktu maksimal satu tahun sejak tanggal masuk ke Arab Saudi atau hingga masa berlaku SIM habis—mana yang lebih dulu. Artinya, meskipun masa berlaku SIM masih panjang, jika sudah lebih dari satu tahun sejak kedatangan, maka izin tidak lagi berlaku.
3. Aturan untuk Negara Teluk
Khusus SIM yang diterbitkan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), masih diperbolehkan digunakan sepanjang masa berlakunya belum habis. Namun, ada pengecualian penting: SIM internasional yang dikeluarkan oleh negara GCC tidak berlaku untuk dipakai mengemudi di kawasan Teluk.
4. Fokus pada Keselamatan Peziarah
Murur menekankan aturan ini dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi turis dan peziarah umrah yang jumlahnya terus meningkat. Tujuannya jelas, agar proses ibadah tetap nyaman tanpa mengabaikan standar keselamatan di jalan.
Ringkasnya, Ini Syaratnya:
- SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan.
- SIM diterjemahkan oleh otoritas resmi/terakreditasi.
- Berlaku maksimal 1 tahun sejak masuk ke Saudi atau hingga masa berlaku habis (mana lebih dulu).
- SIM internasional yang diterbitkan oleh negara GCC tidak berlaku di negara Teluk.
- SIM nasional yang diterbitkan oleh negara GCC boleh digunakan selama masih valid.
Dengan aturan ini, jamaah maupun turis di Arab Saudi tetap bisa leluasa berkendara, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
- Penulis: REDAKSI



