Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Jemaah Bisa Nyetir di Arab Saudi, Salah Satu Syaratnya SIM Internasional

Jemaah Bisa Nyetir di Arab Saudi, Salah Satu Syaratnya SIM Internasional

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 457

SAUDI – Tidak selamanya kunjungan kunjungan wisata umrah di Tanah Suci harus dengan bus rombongan maupun akomodasi lain yang disiapkan oleh travel.

Jemaah sebetulnya bisa menyewa sendiri kendaraan jika ingin mengunjungi tempat yang tidak terjadwal dalam agenda yang disiapkan oleh Agen Perjalanan.

Nah, Pemerintah Arab Saudi baru baru ini mengeluarkan aturan baru yang wajib diperhatikan jemaah. Departemen Lalu Lintas (Murur) Kerajaan menegaskan hanya pemegang SIM internasional atau asing tertentu yang bisa mengemudi secara sah di jalanan Arab Saudi.

Dalam keterangannya di platform X, Murur menekankan aturan ini bertujuan menjaga keselamatan lalu lintas sekaligus memastikan para pengemudi asing mematuhi regulasi di dalam negeri. Adapun aturan tersebut antara lain:

1. Harus Sesuai Jenis Kendaraan

Syarat pertama, SIM internasional atau asing harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Bukan hanya itu, dokumen ini juga harus diterjemahkan oleh otoritas yang terakreditasi.

2. Berlaku Satu Tahun

Soal masa berlaku, Murur memberi batas waktu maksimal satu tahun sejak tanggal masuk ke Arab Saudi atau hingga masa berlaku SIM habis—mana yang lebih dulu. Artinya, meskipun masa berlaku SIM masih panjang, jika sudah lebih dari satu tahun sejak kedatangan, maka izin tidak lagi berlaku.

3. Aturan untuk Negara Teluk

Khusus SIM yang diterbitkan negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), masih diperbolehkan digunakan sepanjang masa berlakunya belum habis. Namun, ada pengecualian penting: SIM internasional yang dikeluarkan oleh negara GCC tidak berlaku untuk dipakai mengemudi di kawasan Teluk.

4. Fokus pada Keselamatan Peziarah

Murur menekankan aturan ini dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi turis dan peziarah umrah yang jumlahnya terus meningkat. Tujuannya jelas, agar proses ibadah tetap nyaman tanpa mengabaikan standar keselamatan di jalan.

Ringkasnya, Ini Syaratnya:

  1. SIM harus sesuai dengan jenis kendaraan.
  2. SIM diterjemahkan oleh otoritas resmi/terakreditasi.
  3. Berlaku maksimal 1 tahun sejak masuk ke Saudi atau hingga masa berlaku habis (mana lebih dulu).
  4. SIM internasional yang diterbitkan oleh negara GCC tidak berlaku di negara Teluk.
  5. SIM nasional yang diterbitkan oleh negara GCC boleh digunakan selama masih valid.

Dengan aturan ini, jamaah maupun turis di Arab Saudi tetap bisa leluasa berkendara, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Haji Tazkiyah Tour Langsung Dapat Salat Jumat di Masjid Nabawi

    Jemaah Haji Tazkiyah Tour Langsung Dapat Salat Jumat di Masjid Nabawi

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 520
    • 0Komentar

    MADINAH — Hari masih gelap saat bus parkir di depan Al Aqeeq, hotel bintang 5 di Madinah, Jumat, 16 Mei 2025. Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour baru tiba dari Jeddah. Tiba di Madinah, para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour disambut dengan sarapan penuh gizi di Al Aqeeq, hotel bintang 5 di kota nabi ini. […]

    Bagikan Berita:
  • Panduan Cuaca untuk Jamaah Umrah dan Haji, Kenali Empat Musim di Tanah Suci Berikut

    Panduan Cuaca untuk Jamaah Umrah dan Haji, Kenali Empat Musim di Tanah Suci Berikut

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 512
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Berangkat ke Tanah Suci tentu menjadi impian setiap muslim. Akan tetapi, banyak calon jamaah yang belum familiar dengan kondisi cuaca di Arab Saudi. Padahal, memahami musim dan suhu di sana sangat penting untuk mempersiapkan fisik, perlengkapan, dan bahkan menentukan waktu keberangkatan yang paling sesuai. Arab Saudi memiliki empat musim yang bisa menjadi pertimbangan […]

    Bagikan Berita:
  • 80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 434
    • 0Komentar

    BEKASI – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M dinilai berjalan lancar dan aman, namun di balik itu ada tantangan besar di bidang kesehatan. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 80,43 persen atau lebih dari 153 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini memiliki penyakit penyerta alias komorbid, mulai dari hipertensi hingga penyakit paru. “Alhamdulillah, ibadah haji tahun ini […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Arab Saudi  Bagian dari Seleksi, Tak Ada Perlakuan Istimewa

    Kemenhaj Tegaskan Diklat PPIH Arab Saudi Bagian dari Seleksi, Tak Ada Perlakuan Istimewa

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 147
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi adalah bagian dari seleksi. Hal ini menanggapi isu terkait adanya petugas haji yang diberhentikan padahal sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau diklat. Kolonel (Purn) Muftiono, Wakil Ketua Diklat PPIH Arab Saudi, mengungkapnan bahwa seluruh peserta diklat sejak […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 214
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    Kasus Kuota Haji: KPK Cabut Pencekalan Bos Maktour, Yaqut Diperpanjang

    • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) memutuskan tidak memperpanjang pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Sementara, KPK memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias […]

    Bagikan Berita:
expand_less