Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 30

HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana internal perusahaan.
Situasi genting tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait potensi terganggunya keberangkatan jemaah haji khusus 2026.
Penyebab utamanya adalah tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jemaah yang hingga awal Januari 2026 masih tertahan di BPKH.
Pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial dalam sistem penyelenggaraan haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan layanan ini, seluruh proses lanjutan—mulai dari kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat dijalankan.
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan lain selain membayar Armuzna terlebih dahulu demi menjaga keberlangsungan proses haji.
“Kalau Armuzna tidak dibayar sesuai tenggat Saudi, seluruh proses berikutnya otomatis berhenti. Artinya, jemaah berisiko tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman, Minggu (4/1/2026).
Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jemaah sebesar sekitar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 jemaah.
“PIHK sudah membayar penuh Armuzna untuk seluruh kuota, padahal dana jemaah belum bisa dicairkan dan jumlah jemaah final juga belum terbentuk. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat,” katanya.
Kuota Belum Final, Risiko Kian Membesar
Tekanan keuangan semakin tinggi karena pembayaran dilakukan dalam kondisi ketidakpastian. Hingga Jumat (2/1/2026), jemaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan. Angka tersebut masih jauh dari total kuota haji khusus 2026.
“PIHK membayar kewajiban besar di saat komposisi jemaah belum final. Situasi seperti ini nyaris tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Firman.
Sistem Verifikasi Dinilai Jadi Hambatan Utama
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menilai lambannya pencairan PK terutama disebabkan oleh kendala pada sistem verifikasi dokumen yang sepenuhnya mengandalkan mekanisme otomatis.
Menurut Zaky, pencairan PK mensyaratkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun dalam praktiknya, sistem kerap menolak dokumen meski secara substansi telah memenuhi syarat.
“Scan paspor sedikit tidak terbaca langsung gagal. Perbedaan satu huruf antara nama di paspor dan data BPJS juga langsung dianggap tidak valid,” ujar Zaky.
Ia menambahkan, proses verifikasi istithaah kesehatan yang sepenuhnya berbasis sistem robotik dinilai tidak sejalan dengan ketatnya linimasa operasional Arab Saudi.
“Kami sudah mengusulkan verifikasi manual sebagai alternatif, tapi tetap dipaksakan sistem otomatis. Kalau ini tidak dibenahi, risikonya sangat besar,” katanya.
Pemerintah Janji Percepatan, PIHK Tetap Menanggung Beban
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengakui adanya keterlambatan pencairan PK akibat penyesuaian sistem dan regulasi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut hambatan tersebut merupakan kombinasi dari penyempurnaan administrasi dan aturan teknis.
“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insyaallah, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Ian.
Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi, antara lain dengan menambah kuota cadangan hingga 100 persen dan membuka layanan pelunasan pada akhir pekan. Namun di lapangan, beban risiko keuangan tetap berada di pundak PIHK yang telah lebih dulu mengeluarkan dana talangan.
Zaky menegaskan, jika hambatan pencairan PK dan rigiditas sistem verifikasi tidak segera diatasi, ancaman gagal berangkat haji khusus 2026 bukan sekadar isu.
“Kalau Saudi tetap kaku dengan timeline, sementara dana jemaah belum bisa dipakai, maka risiko terburuk—haji khusus gagal berangkat—bisa benar-benar terjadi,” pungkasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



