Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

Penyelenggara Haji Khusus Terpaksa ‘Nombok’ Pakai Uang Sendiri, Imbas Dana PK Belum Cair

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
  • visibility 239

HAMRANEWS – Tenggat pembayaran haji, bahkan paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah tiba. Namun hingga batas akhir tersebut, dana pelunasan jemaah haji khusus masih belum cair dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kondisi ini memaksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengambil langkah darurat: menomboki pembayaran Armuzna menggunakan dana internal perusahaan.

Situasi genting tersebut mencuat setelah 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan pernyataan terbuka terkait potensi terganggunya keberangkatan jemaah haji khusus 2026.

Penyebab utamanya adalah tersendatnya pencairan Pengembalian Keuangan (PK) dana jemaah yang hingga awal Januari 2026 masih tertahan di BPKH.

Pembayaran Armuzna merupakan tahapan krusial dalam sistem penyelenggaraan haji Arab Saudi. Tanpa pelunasan layanan ini, seluruh proses lanjutan—mulai dari kontrak akomodasi, transportasi, hingga penerbitan visa melalui sistem Masar Nusuk—tidak dapat dijalankan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa PIHK tidak memiliki pilihan lain selain membayar Armuzna terlebih dahulu demi menjaga keberlangsungan proses haji.

“Kalau Armuzna tidak dibayar sesuai tenggat Saudi, seluruh proses berikutnya otomatis berhenti. Artinya, jemaah berisiko tidak mendapatkan visa dan gagal berangkat,” ujar Firman, Minggu (4/1/2026).

Firman yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menjelaskan, meskipun dana pelunasan jemaah sebesar sekitar USD 8.000 per orang masih berada di BPKH, PIHK tetap diwajibkan melunasi kontrak Armuzna 100 persen dari total kuota, yakni 17.680 jemaah.

“PIHK sudah membayar penuh Armuzna untuk seluruh kuota, padahal dana jemaah belum bisa dicairkan dan jumlah jemaah final juga belum terbentuk. Ini tekanan likuiditas yang sangat berat,” katanya.

Kuota Belum Final, Risiko Kian Membesar

Tekanan keuangan semakin tinggi karena pembayaran dilakukan dalam kondisi ketidakpastian. Hingga Jumat (2/1/2026), jemaah yang telah melunasi baru 6.101 orang atau sekitar 28,7 persen, ditambah 4.042 jemaah cadangan. Angka tersebut masih jauh dari total kuota haji khusus 2026.

“PIHK membayar kewajiban besar di saat komposisi jemaah belum final. Situasi seperti ini nyaris tidak pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Firman.

Sistem Verifikasi Dinilai Jadi Hambatan Utama

Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Zaky Zakaria Ashari, menilai lambannya pencairan PK terutama disebabkan oleh kendala pada sistem verifikasi dokumen yang sepenuhnya mengandalkan mekanisme otomatis.

Menurut Zaky, pencairan PK mensyaratkan tiga dokumen utama: hasil pindai paspor, kepesertaan BPJS, serta pemenuhan istithaah kesehatan melalui Siskohatkes. Namun dalam praktiknya, sistem kerap menolak dokumen meski secara substansi telah memenuhi syarat.

“Scan paspor sedikit tidak terbaca langsung gagal. Perbedaan satu huruf antara nama di paspor dan data BPJS juga langsung dianggap tidak valid,” ujar Zaky.

Ia menambahkan, proses verifikasi istithaah kesehatan yang sepenuhnya berbasis sistem robotik dinilai tidak sejalan dengan ketatnya linimasa operasional Arab Saudi.

“Kami sudah mengusulkan verifikasi manual sebagai alternatif, tapi tetap dipaksakan sistem otomatis. Kalau ini tidak dibenahi, risikonya sangat besar,” katanya.

Pemerintah Janji Percepatan, PIHK Tetap Menanggung Beban

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengakui adanya keterlambatan pencairan PK akibat penyesuaian sistem dan regulasi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyebut hambatan tersebut merupakan kombinasi dari penyempurnaan administrasi dan aturan teknis.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insyaallah, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Ian.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi, antara lain dengan menambah kuota cadangan hingga 100 persen dan membuka layanan pelunasan pada akhir pekan. Namun di lapangan, beban risiko keuangan tetap berada di pundak PIHK yang telah lebih dulu mengeluarkan dana talangan.

Zaky menegaskan, jika hambatan pencairan PK dan rigiditas sistem verifikasi tidak segera diatasi, ancaman gagal berangkat haji khusus 2026 bukan sekadar isu.

“Kalau Saudi tetap kaku dengan timeline, sementara dana jemaah belum bisa dipakai, maka risiko terburuk—haji khusus gagal berangkat—bisa benar-benar terjadi,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chiki Fawzi Dicoret dari Petugas Haji karena Perintah ‘Atasan’? Padahal Sudah Ikut Bimtek

    Chiki Fawzi Dicoret dari Petugas Haji karena Perintah ‘Atasan’? Padahal Sudah Ikut Bimtek

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 181
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Influencer Marsha Chikita Fawzi dicoret dari daftar petugas haji atau PPIH Arab Saudi. Lewat akun instagramnya, Chiki mengaku pencopotan dirinya itu atas alasan yang kurang dia pahami, yakni atas perintah atasan. Chiki mengungkapkan, dirinya dicopot sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026. Lewat Instagram resminya, influencer yang dikenal vokal menyuarakan isu […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    Perusahaan Haji Khusus di Sulsel, Aslam Group Klarifikasi Laporan Kasus Penggelapan

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 449
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Perusahaan travel haji dan umrah di Sulsel, Aslam Group menyampaikan klarifikasi atas laporan polisi terkait kasus penggelapan di Kantor Polda Sulsel. Pemilik Perusahaan Aslam Grup, H Asmar Lambo, S.Sos, M.Si, mengungkapkan, bahwa pihaknya dirugikan oleh kasus tersebut. Sebelumnya, Aslam Group dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan, setelah pada musim haji lalu 2025, sebanyak […]

    Bagikan Berita:
  • Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    Anti-Smoking Law Arab Saudi Tegas, Merokok di 13 Lokasi Publik Ini Bisa Kena Denda Hingga Penjara

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 184
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat soal larangan merokok, terutama di kawasan suci seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pelanggar bisa kena denda hingga ratusan ribu rupiah, bahkan ancaman penjara. Arab Saudi menerapkan Anti-Smoking Law yang melarang aktivitas merokok di 13 jenis lokasi publik, termasuk masjid, hotel, transportasi umum, dan fasilitas pemerintahan. Dua […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Sarankan Jemaah Indonesia Sering-sering Pakai Sarung, Batik Hingga Peci Ketika di Makkah

    Dahnil Sarankan Jemaah Indonesia Sering-sering Pakai Sarung, Batik Hingga Peci Ketika di Makkah

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 173
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan sejumlah pesan kepada para calon jemaah haji yang mengikuti bimbimban manasik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu 7 Februari 2026. Kepada jemaah, Dahnil mengingatkan agar para jemaah sering-sering mamakai sarung, peci, hingga baju batik ketika berada di Tanah Suci. Itu perlu, agar […]

    Bagikan Berita:
  • Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

    Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 27
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan siakp keras soal anjuran pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia. Berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air, MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram. Sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui […]

    Bagikan Berita:
  • Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    Haji Khusus Tazkiyah Tour Akan Diberangkatkan pada 3 Mei 2026, Tiba di Tanah Air 2 Juni

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 390
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Persiapan matang untuk Haji Khusus dituntaskan Tazkiyah Tour pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Para Calon jemaah haji Tazkiyah direncanakan akan berangkat pada 3 Mei 2026 dan tiba kembali di Tanah Air pada 2 Juni 2026. Tahun ini, Tazkiyah Tour akan memberangkatkan 217 jemaah haji, terbagi dalam tiga embarkasi; Makassar, Surabaya, dan Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
expand_less