Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • visibility 319

JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi pelik penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M yang tengah dihadapi sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

HIMPUH menegaskan, baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Jumlah dan pembagian kuota haji furoda sepenuhnya di bawah kewenangan Kerajaan Arab Saudi.

Hingga saat ini, HIMPUH menyebut belum ada satupun visa haji furoda yang terbit di Indonesia. Tentu saja hal itu mengakibatkan banyak jemaah yang telah mendaftar terancam gagal berangkat melalui jalur haji tanpa antre tersebut.

“Data yang HIMPUH dapatkan dari sumber-sumber yang valid bahwa otoritas Arab Saudi menyediakan lahan di Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) untuk 10.000 jamaah haji mujamalah, dan saat ini hanya tersisa ratusan, dengan peminat yang jumlahnya masih ribuan, maka itu jauh di atas ketersediaan lahan,” kata HIMPUH dalam keterangan tertulisnya.

Mengingat saat ini telah masuk Bulan Dzulhijjah, Himpuh mengimbau kepada seluruh anggotanya yang sedang memperjuangkan terbitnya visa mujamalah atau furodah, untuk segera mengambil sikap realistis.

“HIMPUH tidak menghalangi langkah positif dan optimis yang sedang ditempuh, namun meminta anggota HIMPUH tetap harus memiliki limitasi waktu sesegera mungkin untuk menghindari terjadinya kerugian di kemudian hari,” tulis HIMPUH.

HIMPUH juga mengimbau agar Anggota segera menyampaikan informasi faktual ini kepada calon jemaah masing-masing, dan menyelesaikan hal-hal yang bersifat administratif sesuai kesepakatan awal.

“Bagi PIHK Anggota HIMPUH yang berhasil memberangkatkan calon jamaah hajinya melalui jalur apapun di luar visa kuota, kiranya dapat berempati kepada saudara-saudara kita lainnya yang belum bisa berangkat karena terkendala visa,” jelas HIMPUH.

Selanjutnya HIMPUH akan melakukan pendataan bagi anggota yang terdampak atas tidak terbitnya visa ini, untuk kemudian membantu menjembatani para pihak agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan,” pungkas HIMPUH.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    Terungkap, Masalah Keterlambatan PK Haji Khusus adalah Input Data BPJS Kesehatan

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 238
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Asbab keterlambatan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah Haji Khusus diungkap pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengungkap bahwa hambatan utama selama ini bersumber dari proses verifikasi dan input data kepesertaan BPJS Kesehatan. Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (23/1/2026), Kemenhaj menjelaskan bahwa tahapan verifikasi BPJS Kesehatan menjadi titik krusial yang […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus Penipuan Umrah Mandiri, Influencer dan Selebgram Ikut Terlibat

    Kasus Penipuan Umrah Mandiri, Influencer dan Selebgram Ikut Terlibat

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 248
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Dugaan penipuan berkedok Umrah Mandiri ikut menyeret influencer dan selebgram karena peran mereka mempromosikan praktik ilegal tersebut di media sosial. Seorang jamaah bernama Heri, didampingi kuasa hukumnya Dr. Firman Chandra, SE, SH, MH, membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, Minggu malam (9/2/2026). Laporan tersebut terkait kerugian finansial dan gagalnya keberangkatan ibadah umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 481
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 354
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan kembali menggelar umrah travel fair yang bertajuk Garuda Indonesia Umrah Festival, berkolaborasi bersama Bank Mandiri sebagai bank partner dan akan berlangsung mulai 29 Agustus 2025 di 16 kota besar di Indonesia. Garuda Indonesia Umrah Festival akan dimulai di Jakarta (Mall Atrium Kota Kasablanka) yang akan diselenggarakan pada […]

    Bagikan Berita:
  • Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    Fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi: Berhaji dengan Visa Resmi Bagian dari Ketakwaan dan Membantu Maqasid Syariah

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 380
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan kewajiban memiliki visa resmi haji bagi umat Islam yang ingin berangkat haji. Melalui keterangan resminya, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi bahkan menyampaikan fatwa Dewan Ulama Senior terkait kewajiban berhaji dengan visa resmi. Selain itu, Dewan Ulama Senior Arab Saudi juga menyampaikan, berangkat haji dengan mendapatkan visa […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Jadi Petugas Haji 2026, Gajinya Tembus Rp75 Juta!

    Cara Jadi Petugas Haji 2026, Gajinya Tembus Rp75 Juta!

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjadi petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah amanah besar sekaligus kebanggaan. Para petugas inilah yang memastikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah berjalan optimal sejak di Tanah Air hingga seluruh rangkaian ibadah di Arab Saudi. Jika Anda berencana mengikuti rekrutmen Petugas Haji 2026, berikut panduan lengkap mengenai kategori tugas, syarat, jadwal seleksi, hingga perkiraan […]

    Bagikan Berita:
expand_less