Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

Pengalihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Tidak Mudah, Sekjen Kamaruddin Amin Mengakui

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 352

JAKARTA – Pembentukan Kementerian Haji (Kemenhaj) berkonsekuensi pada pengalihan aset-aset dari Kementerian Agama RI ke Kementeria baru itu. Aset-aset itu, lebih spesifik adalah aset untuk melayani jemaah haji dan umrah.

Wakil Menteri Agama RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, sebelumnya menyinggung adanya indikasi hambatan pengalihan aset tersebut, salah satunya terkait kompleks Asrama Haji Pondok Gede.

Dia pun mengingatkan agar tidak ada pihak atau kelompok yang ingin menghalangi upaya Kemenhaj untuk mengambil alih aset, karena langkah itu merupakan mandat negara.

“Bila ditemukan pelanggaran atau tindakan menghambat perintah presiden dan undang-undang, kami akan dorong untuk diselesaikan secara hukum,” ucap Dahnil, beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat 24 Oktober 2025.

“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” sambungnya.

Mengenai target waktu penyelesaian, Sekjen Kamaruddin Amin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” tambahnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    Cerita di Balik ‘The Sleeping Prince’ Alwaleed Cicit Abdulaziz yang Meninggal Usai Koma 20 Tahun

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 288
    • 0Komentar

    SAUDI – Pangeran Al-Waleed bin Khaled bin Talal Al Saud, yang dikenal luas oleh masyarakat dunia dengan sebutan ‘Pangeran Tidur’, atau The Sleeping Prince, meninggal dunia setelah hampir dua dekade menjalani hidup dalam kondisi koma. Kabar duka tersebut diumumkan oleh pihak keluarga dan segera menyebar luas melalui media sosial serta berbagai jaringan berita di Timur […]

    Bagikan Berita:
  • Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    Ditetapkan Prabowo Subianto, Biaya Haji Embarkasi Makassar Rp89,1 Juta

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 184
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah sebelumnya didiskusikan oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi 8 DPR RI, Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan dan merilis aturan biaya haji 2026. Isi aturan tersebut salah satunya terkait ongkos haji yang harus dibayarkan setiap jemaah per embarkasi atau keberangkatan. Dalam rilis tersebut, disebutkan biaya haji per-embarkasi. Embarkasi Makassar, misalnya, tertulis Rp89.108.738, […]

    Bagikan Berita:
  • Banyak Jemaah Haji Berpotensi Gagal Berangkat karena Masalah Kesehatan, DPR Minta Antisipasi Cepat

    Banyak Jemaah Haji Berpotensi Gagal Berangkat karena Masalah Kesehatan, DPR Minta Antisipasi Cepat

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 278
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memperketat syarat kesehatan bagi calon jemaah haji 2026. Sebanyak 11 jenis penyakit dinyatakan dapat menggugurkan izin keberangkatan, karena dinilai tidak layak untuk menjalani puncak haji di Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina) yang butuh kondisi fisik prima. Anggota DPR RI Neng Eem Marhamah meminta pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi problem tersebut melalui koordinasi […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji Sulsel Tembus 116 Persen, Capaian Tertinggi secara Nasional

    Pelunasan Haji Sulsel Tembus 116 Persen, Capaian Tertinggi secara Nasional

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 168
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam proses pelunasan biaya haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Hingga pelunasan tahap pertama dan kedua berakhir, tingkat pelunasan jemaah haji di Sulsel menembus 116 persen, melampaui target kuota yang ditetapkan pemerintah pusat. Capaian tersebut diungkapkan Kepala Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 369
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI bakal membuka proses rekrutmen lowongan Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M. Tenaga yang dibutuhkan adalah yang selama ini bekerja atau berprofesi sebagai tenaga medis, dan akan bertugas mendampingi jamaah Indonesia selama penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan Mengutip dari akun instagram Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 422
    • 0Komentar

    SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu. Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Direktur BPKH […]

    Bagikan Berita:
expand_less