Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 361
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda).

Dalam konferensi pers pada Selasa 11 November 2025, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka.

MY ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

PT. Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017 sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.

Akan tetapi, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka memasarkan program tersebut melalui akun media sosial Facebook, website resmi perusahaan, serta secara langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.

Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat memberikan penjelasan teknis dalam konferensi pers.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji karena visa dan izin mereka tidak sah.

Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar.

Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:

Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung

sejak 10 November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Mengklaim Haji 2025 Lebih Baik, Tapi Ramai Kritikan

    Pemerintah Mengklaim Haji 2025 Lebih Baik, Tapi Ramai Kritikan

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 544
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah mendapat kritikan atas kacaunya pelaksanaan haji 2025. Ironisnya, Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengklaim pelaksanaan haji tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Penggiat Media Sosial, Nadhief Shidqi mengungkapkan kekacauan pelaksanaan haji berlansung sejak di Bandara Jeddah. Menurut dia, Menteri Agama tidak bisa kerja, dan meminta agar DPR jangan tutup mata, media […]

    Bagikan Berita:
  • Pazz Travel Buka Dua Paket Umrah Ekonomis Musim 1448 H, Harga Mulai Rp29 Jutaan

    Pazz Travel Buka Dua Paket Umrah Ekonomis Musim 1448 H, Harga Mulai Rp29 Jutaan

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 133
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah umrah dengan biaya lebih terjangkau, Pazz Travel anak Usaha Tazkiyah Group, menghadirkan pilihan paket umrah ekonomis untuk musim 1448 Hijriah. Sebagai anak usaha Tazkiyah Group yang sudah berpengalaman panjang melayani perjalanan umrah dan haji, Pazz Travel membuka dua program keberangkatan dengan harga mulai dari Rp29 jutaan. Program […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 498
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus 35 calon jemaah umrah asal Makassar yang gagal berangkat umrah, baru-baru ini menjadi contoh kasus yang bisa jadi pelajaran untuk para calon jemaah lain. Dalam kasus yang dialami puluhan calon jemaah umrah tersebut, diketahui mereka sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah. Tapi visanya tidak terbit-terbit, sementara pesawatnya sudah terbang ke Tanah […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji 2026 Bakal Gunakan QRIS di Arab Saudi untuk Transaksi

    Jemaah Haji 2026 Bakal Gunakan QRIS di Arab Saudi untuk Transaksi

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 595
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Layanan pembayaran dengan memindai kode QR dari Bank Indonesia, yakni QRIS, tidak lama lagi Diterapkan di Arab Saudi Tahun 2026. Setelah sukses memperluas jaringan hingga Korea Selatan, Bank Indonesia (BI) kini tengah menyiapkan langkah strategis memperluas layanan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard ke Arab Saudi. Langkah tersebut merupakan bagian dari program […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 382
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada di ujung tanduk. Ribuan jemaah terancam gagal berangkat secara massal gara-gara keterlambatan pembayaran kontrak layanan wajib di Arab Saudi akibat dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana PK sebesar USD 8.000 per jamaah yang belum dicairkan tersebut membuat […]

    Bagikan Berita:
  • Bos Travelina Indonesia Ditangkap Polisi, Diduga Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah Asal Sultra

    Bos Travelina Indonesia Ditangkap Polisi, Diduga Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah Asal Sultra

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 59
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama (47) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan terhadap puluhan jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M. Wisya diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. “Terlapor […]

    Bagikan Berita:
expand_less