Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 328
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda).

Dalam konferensi pers pada Selasa 11 November 2025, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka.

MY ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

PT. Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017 sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.

Akan tetapi, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka memasarkan program tersebut melalui akun media sosial Facebook, website resmi perusahaan, serta secara langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.

Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat memberikan penjelasan teknis dalam konferensi pers.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji karena visa dan izin mereka tidak sah.

Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar.

Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:

Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung

sejak 10 November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepadatan di Masjidilharam

    Ekonomi Daerah Juga Harus Terdampak Aktivitas Haji, Bukan Cuma Untungkan Arab

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 271
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) saat ini sedang mendorong penguatan ekosistem ekonomi haji di daerah agar mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional. Ini dilakukan agar perputaran ekonomi dari aktivitas haji tidak cuma menguntungkan Arab Saudi. Direktur Jenderal PE2HU, […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Majukan Timeline, Persiapan Haji 2027 Resmi Dikebut Sejak Akhir Juni

    Arab Saudi Majukan Timeline, Persiapan Haji 2027 Resmi Dikebut Sejak Akhir Juni

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 50
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah Indonesia mulai mempercepat seluruh tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi menyusul perubahan timeline yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Seluruh proses kini harus dilakukan lebih awal agar tidak melewati tenggat yang telah ditentukan. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, persiapan haji 2027 secara resmi telah dimulai sejak 30 Juni […]

    Bagikan Berita:
  • Jadwal Lebaran Haji Tahun 2026, Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Pada 18 April

    Jadwal Lebaran Haji Tahun 2026, Arab Saudi Mulai Terima Jemaah Pada 18 April

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 1.804
    • 0Komentar

    JAKARTA – Penyelenggaraan Idul Adha pada tahun 2026 mendatang akan jatuh pada bulan Mei, tepatnya pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026. Itu berarti, pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci bisa berlangsung mulai sekitar 35 hari sebelum hari tersebut. Jika melihat timeline penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 oleh Pemerintah Arab Saudi yang sudah dirilis sejak […]

    Bagikan Berita:
  • Syekh Saleh bin Humaid, Mufti Besar Arab Saudi yang Baru

    Syekh Saleh bin Humaid, Mufti Besar Arab Saudi yang Baru

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 657
    • 0Komentar

    SAUDI – Kerajaan Arab Saudi resmi memiliki Mufti besar baru setelah wafatnya Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Al-Sheikh pada 23 September 2025. Syekh Dr. Saleh bin Humaid ditunjuk sebagai penggantinya. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, Rabu 24 September 2025. Mengutip theislamicinformation, Penunjukan ini tak hanya mengisi jabatan Mufti Agung, tapi juga […]

    Bagikan Berita:
  • Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 522
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi bersiap meluncurkan kereta gantung pertama yang menuju Gua Hira, menjadikan perjalanan ke Jabal Nur jauh lebih mudah dan cepat. Jika sebelumnya pengunjung harus mendaki lebih dari dua jam dan menapaki sekitar 1.700 anak tangga, kini perjalanan itu akan ditempuh kurang dari 10 menit melalui proyek ambisius Hira Cultural District. Proyek raksasa […]

    Bagikan Berita:
  • Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

    Warga Muhammadiyah yang Naik Haji 2026 Wajib Sembelih DAM di Tanah Air

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 196
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jutaan muslim melaksanakan ibadah haji tahun ini. Sebagian di antara adalah Warga Muhammadiyah. Khusus Ibadah Haji 1447 H, pimpinan warga Ormas Islam berlambang Matahari ini diminta ikuti Fatwa Tarjih tentang Pengalihan Penyembelihan Dam (denda) ke Tanah Air. Pesan tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy pada Sabtu 17 April 2026 di […]

    Bagikan Berita:
expand_less