Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

Kasus Penipuan Haji Khusus Rp 2,5 Miliar di Gorontalo, Anggota DPRD Tersangka

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
  • visibility 273

HAMRANEWS – Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (furoda).

Dalam konferensi pers pada Selasa 11 November 2025, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Ade Permana, S.I.K., M.H., telah menetapkan MY (41), seorang anggota DPRD yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama, sebagai tersangka.

MY ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah haji khusus.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial JEY (33) pada 5 September 2025 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/324/IX/2025/SPKT/Polda Gorontalo.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut berlangsung antara tahun 2023 hingga 2025 di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

PT. Novavil Mutiara Utama yang didirikan sejak 18 Oktober 2017 sejatinya hanya memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2021.

Akan tetapi, sejak tahun 2023 tersangka menawarkan program ibadah haji khusus (furoda) tanpa memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka memasarkan program tersebut melalui akun media sosial Facebook, website resmi perusahaan, serta secara langsung kepada calon jemaah dengan iming-iming biaya murah dan hadiah seperti sepeda motor atau hewan kurban.

Dalam praktiknya, tersangka memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa kerja (visa amil), bukan visa haji sebagaimana ketentuan resmi pemerintah Arab Saudi.

“PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izin PIHK, namun tetap menawarkan paket haji khusus. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Irjen Pol Widodo saat memberikan penjelasan teknis dalam konferensi pers.

Pada tahun 2025, perusahaan tersebut memberangkatkan 62 jemaah dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Gorontalo, Manado, Ternate, Morowali, Surabaya, dan Makassar. Namun dari total tersebut, hanya 16 jemaah yang berhasil menunaikan ibadah haji, sementara 44 jemaah gagal berhaji karena visa dan izin mereka tidak sah.

Hasil pemeriksaan terhadap 11 jemaah korban menunjukkan bahwa total dana yang disetorkan mencapai Rp 2,54 miliar.

Uang tersebut disetor langsung ke rekening perusahaan PT. Novavil Mutiara Utama dan tidak melalui rekening Bank Penerima Setoran (BPS) Haji sebagaimana ketentuan resmi Kementerian Agama.

“Penyidik menemukan bahwa dana yang dikumpulkan tidak pernah disetorkan secara resmi sesuai mekanisme yang diatur. Ini memperkuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tambah Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:

Pasal 121 jo. Pasal 114 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 120 jo. Pasal 113 UU No. 8 Tahun 2019 — bertindak sebagai penerima pembayaran tanpa izin.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung

sejak 10 November 2025. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan, bukti transfer dana, serta dokumen perusahaan.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan haji dan umrah. Pastikan izin resmi dari Kementerian Agama sebelum mendaftar,” tegas Kapolda.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas dan izin resmi setiap perusahaan penyelenggara ibadah haji maupun umrah, guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 334
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Dirut Hanania Travel Ditahan, Imbas Ratusan Jemaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp12,1 M

    Dirut Hanania Travel Ditahan, Imbas Ratusan Jemaah Gagal Berangkat dengan Kerugian Rp12,1 M

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 49
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kasus dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah menjerat Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan Rachman. Pengusaha muda travel umrah itu ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang merugikan ratusan calon jemaah. Kasus tersebut mulai terkuak setelah sejumlah jemaah yang telah melunasi pembayaran melapor ke pihak […]

    Bagikan Berita:
  • Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 301
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kini membolehkan masyarakat Indonesia berangkat umrah melalui jalur mandiri, atau mengurus sendiri keberangkatan, pemesanan hotel, dan berbagai urusan lainnya tanpa melalui travel. Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Re­publik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah memastikan biaya yang harus dibayarkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan, meskipun terjadi lonjakan harga avtur yang cukup signifikan. Sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto, ongkos haji tahun ini sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya, dan justru turun Rp2 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil […]

    Bagikan Berita:
  • Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    Bahaya Anggapan Setetes Air Zamzam Bisa Mengubah Air Biasa Jadi Zamzam

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 282
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Baru-baru ini ramai postingan warga Indonesia yang memasukkan sebotol air zam-zam ke dalam segalon air biasa, dan dipakai untuk minum sehari-hari. Air zam-zam tersebut dimasukkan dengan dalil bahwa air zam-zam bisa mengubah air biasa menjadi zamzam, meskipun air zamzam tersebut cuma setetes. Anggapan tersebut mungkin niatnya baik, tapi postingan yang ramai itu dinilai […]

    Bagikan Berita:
  • Aturan Baru Kesehatan Arab Saudi, Penderita Penyakit Ini Bakal Ditolak Masuk Tanah Suci

    Aturan Baru Kesehatan Arab Saudi, Penderita Penyakit Ini Bakal Ditolak Masuk Tanah Suci

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 335
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan aturan kesehatan baru yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan untuk memastikan keselamatan jutaan jamaah dari seluruh dunia yang akan memadati Tanah Suci. Melalui surat edaran resmi, Kementerian Kesehatan Arab Saudi (Kemenkes Saudi) menegaskan bahwa setiap calon jamaah haji wajib menjalani pemeriksaan […]

    Bagikan Berita:
expand_less