Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • visibility 434
  • print Cetak

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum.

Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai mengandung motif korupsi.

Menurut dia, Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 25 September 2025.

Rudy menjelaskan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

Kemudian Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.

Kesimpulannya, menurut Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar. Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    Lebaran Haji Tersisa 6 Bulan Lagi, Arab Saudi Sudah Tuntaskan Kontrak dengan 1 Juta Jemaah 2026

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 412
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Al-Rabiah, mengumumkan bahwa kerajaan telah menyelesaikan kontrak keberangkatan bagi lebih dari satu juta jemaah, bahkan enam bulan sebelum musim haji dimulai. “Ini adalah jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan pencapaian bersejarah,” ujar Al-Rabiah dalam konferensi pers pada penutupan Konferensi dan Pameran Haji edisi kelima di Jeddah […]

    Bagikan Berita:
  • Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    Kemendag Kerja Smaa BPKH Perluas Produk Indonesia untuk Kebutuhan Jamaah Haji

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 397
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam memperluas ekspor produk Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan jamaah haji dan umrah di Arab Saudi. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekspor nasional sekaligus memperluas pasar produk Indonesia di sektor layanan haji dan umrah. […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 616
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Nabawi meluncurkan layanan telepon helpline bebas pulsa 8001111935 yang beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani pertanyaan jamaah terkait tata cara ibadah dan ritual. Layanan ini diresmikan oleh Sheikh Prof. Dr. Abdulrahman Al‑Sudais, Presiden Urusan Dua Masjid Suci, melalui sistem Unified Cloud Contact Center. “Pusat ini merupakan lompatan kualitatif dalam komunikasi kelembagaan,” […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tinggal Jemaah Haji RI Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Kemenhaj: Bisa Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    Masa Tinggal Jemaah Haji RI Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Kemenhaj: Bisa Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 85
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru penyelenggaraan ibadah haji dengan memangkas masa tinggal jemaah Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi hanya 30 hari. Langkah ini menjadi salah satu strategi Kementerian Haji dan Umrah untuk meningkatkan efisiensi layanan sekaligus menekan biaya haji yang terus menghadapi tekanan akibat berbagai faktor ekonomi. Menteri Haji […]

    Bagikan Berita:
  • Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    Sukseskan Haji 2026, Menhaj RI dan Menhaj Saudi Gelar Pertemuan Dua Hari

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen pelayanan terbaik bagi tamu Allah kembali ditegaskan dalam pertemuan khusus antara Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, dan Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Taufiq F. Al-Rabiah, yang berlangsung pada 16–17 Februari 2026 di Kantor Dagang Arab Saudi. Pertemuan dua hari ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Penerbangan Haji 2025, Ruang Pemeriksaan Tak Steril, Jemaah Tercampur Penumpang Reguler

    Evaluasi Penerbangan Haji 2025, Ruang Pemeriksaan Tak Steril, Jemaah Tercampur Penumpang Reguler

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 425
    • 0Komentar

    SAUDI – Musim haji 2025 resmi berakhir pada Juli lalu dan menyisakan sejumlah evaluasi penting di sektor penerbangan. Evaluasi yang menjadi sorotan tersebut mulai dari keterlambatan jadwal (delay) hingga temuan prosedur pemeriksaan jemaah dan bagasi yang belum sepenuhnya steril, kondisi ini dinilai berpotensi membuka celah penyusupan. Hal itu terungkap setelah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian […]

    Bagikan Berita:
expand_less