Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • visibility 379
  • print Cetak

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum.

Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai mengandung motif korupsi.

Menurut dia, Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 25 September 2025.

Rudy menjelaskan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

Kemudian Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.

Kesimpulannya, menurut Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar. Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    Plus Minus Penerbangan Umrah Transit di Negara Lain atau Langsung ke Saudi

    • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 499
    • 0Komentar

    JAKARTA – Layanan penerbangan untuk perjalanan umrah disediakan biro travel dalam bentuk direct dan atau transit di negara lain. Ada travel yang memilih penerbangan transit karena lebih murah, tapi lebih repot dan menguras waktu serta tenaga. Ada pula yang memilih penerbangan langsung, karena minim risiko kehilangan barang, tidak rempong pindah pesawat, tetapi cenderung melelahkan karena […]

    Bagikan Berita:
  • Wali Kota Makassar Ingatkan Jemaah, Haji Bukan Tamasya Tapi Perjalanan Suci

    Wali Kota Makassar Ingatkan Jemaah, Haji Bukan Tamasya Tapi Perjalanan Suci

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 172
    • 0Komentar

    HAMRANES – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan pesan penting kepada jemaah haji Kota Makassar musim 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pesan itu disampaikan saat prosesi pelepasan jemaah di Rumah Jabatan Wali Kota, Baruga Anging Mammiri, Rabu 29 April 2026. Dalam acara tersebut, Munafri didampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa. Pelepasan ini menjadi momen perdana […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    Jemaah Haji Ilegal yang Meninggal di Gurun Rupanya Bayar Rp105 Juta ke Travel

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 372
    • 0Komentar

    SAUDI – Seorang warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berinisial SM, dilaporkan meninggal dunia saat mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal di Makkah, Arab Saudi. SM meninggal akibat dehidrasi setelah memaksa masuk ke wilayah Makkah melalui jalur tidak resmi di gurun pasir. Menurut keterangan Junaidi, kerabat korban yang juga warga Blumbungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 230
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini harus siap-siap menghadapi dampak kenaikan harga avtur dan efek perang di Timur Tengah terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengakui adanya potensi pembengkakan biaya meskipun kontrak dengan maskapai penerbangan telah dilakukan. Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan adanya fluktuasi harga […]

    Bagikan Berita:
  • Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 356
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ustaz kondang Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait permasalahan yang kerap dihadapi jamaah wanita saat menjalankan ibadah umrah, khususnya ketika tiba-tiba mengalami haid setelah berniat umrah. Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan, bagaimana dengan kasus seorang wanita sudah mulai umrah dari salah satu miqat, misalnya sudah di Bir Ali, lalu tiba-tiba datang bulan. Menurut […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam saat Pemulangan Haji 2026, Koper Bisa Dibongkar

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 86
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI kembali menegaskan larangan membawa air zamzam di dalam koper bagasi maupun koper kabin selama proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air. Imbauan itu disampaikan seiring berlangsungnya fase pemulangan jemaah haji yang hingga Sabtu (6/6/2026) telah memberangkatkan 75 kelompok terbang (kloter) dengan total 29.644 […]

    Bagikan Berita:
expand_less