Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 335

JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum.

Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi karena dinilai mengandung motif korupsi.

Menurut dia, Kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan bersifat atribusi, diberikan langsung oleh undang-undang, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kuota tambahan sebagaimana diatur Pasal 9 UU PIHU berdiri sendiri, bersifat dinamis, dan dapat dikelola secara fleksibel sepanjang berlandaskan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan umum,” katanya, dalam keterangan resmi, Kamis 25 September 2025.

Rudy menjelaskan, pokok analisisnya mendasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, Pasal 8 UU PIHU-Kuota Dasar; Memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan kuota haji Indonesia setiap tahun, yang terbagi menjadi haji reguler dan haji khusus.

Kemudian Pasal 9 UU PIHU-Kuota Tambahan; Ayat (1) menegaskan kewenangan atribusi Menteri untuk menetapkan tambahan kuota yang diberikan Arab Saudi. Ayat (2) memberi ruang pengaturan teknis melalui Peraturan Menteri, dengan tetap menjunjung asas transparansi dan keadilan.

“Pasal ini memadukan beschikking (penetapan konkret) dan regeling (pengaturan normatif),” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa pengaturan kuota haji dalam UU No. 8 Tahun 2019 adalah refleksi konstitusionalisme Indonesia, menyeimbangkan keterbatasan eksternal (kuota dari Arab Saudi) dengan kebutuhan internal (hak warga negara).

Kemudian, pada Pasal 64 UU PIHU-Kuota Haji Khusus; Menetapkan alokasi rigid sebesar 8 persen dari kuota dasar bagi haji khusus. Norma ini, kata Rudi, menjamin distributive justice tanpa mengganggu fleksibilitas kuota tambahan.

Kesimpulannya, menurut Rudy, tiga pasal utama dalam UU PIHU membentuk kerangka normatif yang saling melengkapi: Pasal 8 menghadirkan kepastian hukum dalam penetapan kuota dasar. Pasal 9 memberikan ruang adaptif untuk tambahan kuota. Pasal 64 menjamin keadilan distributif dengan mengunci proporsi haji khusus.

“Dengan konstruksi hukum ini, kebijakan Menteri Agama terkait penetapan kuota tambahan tidak dapat disebut melawan hukum. Yang terpenting adalah memastikan keselamatan, kenyamanan, serta hak jamaah tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Karena itu, ia menilai, sebagai kewenangan atribusi kewenangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menetapkan kuota tambahan adalah sesuai hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    Penjelasan UAS Jika Wanita Sudah Mulai Umrah Tiba-tiba Datang Bulan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 309
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Ustaz kondang Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan terkait permasalahan yang kerap dihadapi jamaah wanita saat menjalankan ibadah umrah, khususnya ketika tiba-tiba mengalami haid setelah berniat umrah. Ustaz Abdul Somad menjawab pertanyaan, bagaimana dengan kasus seorang wanita sudah mulai umrah dari salah satu miqat, misalnya sudah di Bir Ali, lalu tiba-tiba datang bulan. Menurut […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Berangkat Tahap Berikutnya

    • calendar_month Ming, 1 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 248
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menindaklanjuti adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M , Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merilis daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya. Daftar tersebut bisa diakses melalui QR Code gambar postingan ini. Langkah merilis daftar jemaah tersebut dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji 2026 Bakal Gunakan QRIS di Arab Saudi untuk Transaksi

    Jemaah Haji 2026 Bakal Gunakan QRIS di Arab Saudi untuk Transaksi

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 434
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Layanan pembayaran dengan memindai kode QR dari Bank Indonesia, yakni QRIS, tidak lama lagi Diterapkan di Arab Saudi Tahun 2026. Setelah sukses memperluas jaringan hingga Korea Selatan, Bank Indonesia (BI) kini tengah menyiapkan langkah strategis memperluas layanan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard ke Arab Saudi. Langkah tersebut merupakan bagian dari program […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Tazkiyah Tour Menuju Maktab Arafah

    Jemaah Haji Tazkiyah Tour Menuju Maktab Arafah

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 484
    • 0Komentar

    ARAFAH — Para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour bergerak ke maktab di Arafah, Rabu, 4 Juni 2025, untuk persiapan wukuf. Dari hotel transit, para jemaah menumpangi empat bus menuju tenda peristirahatan di Arafah. Tenda yang nyaman dengan sofa, tempat tidur, dapur hingga toilet yang terstandarisasi. Tim pembimbing Tazkiyah Tour, Muhammad Amin Sahib menuturkan, para jemaah sudah […]

    Bagikan Berita:
  • Persiapan Fisik, Mental dan Spiritual Calon Jemaah Haji 30 Hari Jelang Keberangkatan

    Persiapan Fisik, Mental dan Spiritual Calon Jemaah Haji 30 Hari Jelang Keberangkatan

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 135
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menjelang keberangkatan ke Tanah Suci, calon jemaah haji tentu tidak cuma harus sibuk dengan menyelesaikan administrasi dan perlengkapan untuk ibadah sekitar sebulan di sana. Lebih dari itu, fase 30 hari terakhir sebelum berangkat menjadi momen penting untuk mematangkan kesiapan spiritual, mental, dan fisik agar ibadah haji dapat dijalankan secara optimal. Sejumlah panduan dari […]

    Bagikan Berita:
  • Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    Garuda Indonesia Segera Menggelar Umrah Travel Fair 2025 di 16 Kota Besar, Termasuk Makassar

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 354
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan kembali menggelar umrah travel fair yang bertajuk Garuda Indonesia Umrah Festival, berkolaborasi bersama Bank Mandiri sebagai bank partner dan akan berlangsung mulai 29 Agustus 2025 di 16 kota besar di Indonesia. Garuda Indonesia Umrah Festival akan dimulai di Jakarta (Mall Atrium Kota Kasablanka) yang akan diselenggarakan pada […]

    Bagikan Berita:
expand_less