Masyarakat Kini Harus Waspada Penawaran Haji Langsung Berangkat Tanpa Antre
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- visibility 40

JAKARTA – Ada jutaan orang yang antre untuk berangkat haji, dengan kuota lebih dari 200 ribu orang per tahun. Untuk itu, akan sulit menerima begitu saja penawaran paket haji yang langsung berangkat atau tanpa antre.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) telah masyarakat untuk mewaspadai tawaran keberangkatan ‘Haji Tanpa Antre’ yang belakangan ini marak beredar melalui berbagai platform media sosial dan media massa.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul banyaknya penawaran serupa yang beredar di masyarakat, sebagian bahkan mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa tawaran keberangkatan haji secara cepat berpotensi menjadi modus penipuan.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Seluruh proses penyelenggaraan haji telah diatur secara ketat melalui sistem kuota dan regulasi pemerintah,” ujar Ichsan dalam keterangan tertulisnya, Rabu 8 Oktober 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadi korban oknum atau biro travel yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ichsan, kasus penipuan serupa kerap menggunakan visa pekerja (Visa Ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan disertai dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
“Padahal, dokumen-dokumen tersebut tidak sah dan sering kali dipalsukan. Bahkan bagi warga negara asing yang sudah lama tinggal di Arab Saudi (mukimin), tasreh hanya bisa diperoleh setelah memenuhi syarat dan melalui proses resmi dari otoritas Saudi,” jelasnya.
Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj RI akan menindak tegas PIHK atau pihak mana pun yang terlibat dalam pelanggaran semacam ini, termasuk penyebaran iklan menyesatkan yang melanggar aturan perizinan.
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif, bahkan membawa kasusnya ke ranah hukum bagi penyelenggara yang menipu masyarakat. Seluruh bentuk promosi haji harus didasarkan pada fakta dan sesuai ketentuan resmi,” tegasnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



