Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

Heboh Unggahan Non-muslim Tawaf di Masjidilharam, Ini Dasar dan Alasan Larangan Keras Masuk di Tanah Suci

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • visibility 566
  • print Cetak

HAMRANEWS – Warga non-muslim, menurut syariat dan aturan Pemerintah Arab Saudi dilarang keras memasuki Tanah Suci, atau dua kota suci: Mekkah dan Madinah.

Karena itu, sebuah unggahan baru-baru ini menuai kecaman ribuan komentar dari warganet, karena menunjukkan aksi seorang warga Non-Muslim masuk ke Kawasan Masjidilharam dan ikut tawaf.

Sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidaktahuan, tetapi banyak juga yang menganggap peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kesucian Tanah Haram.

Dalam ajaran Islam, tawaf merupakan bentuk ibadah khusus yang cuma boleh dilakukan oleh orang yang beriman kepada Allah SWT. Tawaf dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali dalam keadaan suci (berwudu) dan diniatkan semata-mata karena Allah.

Nonmuslim masuk Tanah Suci, tentu melanggar Larangan Syariat dan Hukum Pemerintah Berdasarkan Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 28, terdapat larangan yang jelas bagi orang non-Muslim untuk mendekati atau memasuki Masjidil Haram:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini.” (QS. At-Taubah [9]: 28)

Ayat ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Maliki, untuk melarang non-Muslim memasuki wilayah Tanah Haram, termasuk area sekitar Ka’bah. Larangan ini bertujuan menjaga kesucian tempat ibadah tertinggi dalam Islam.

Menurut Lajnah Fatwa Al-Azhar Mesir dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), larangan tersebut didasari prinsip bahwa ibadah haji dan umrah, termasuk tawaf, hanya sah dilakukan oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat. Oleh karena itu, tawaf oleh non-Muslim tidak memiliki nilai ibadah dalam pandangan syariat.

Pemerintah Arab Saudi memiliki regulasi ketat yang secara hukum negara melarang non-Muslim masuk ke wilayah Kota Makkah, kecuali dengan izin resmi untuk keperluan tertentu di luar area Haram.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 335
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kekhawatiran akan batalnya pemberangkatan jemaah Haji Khusus pada musim haji 1447 H/2026 M mendapat tanggapan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh […]

    Bagikan Berita:
  • Surah Yusuf Awards, Tazkiyah Group Beri Penghargaan kepada Hafiz Alquran

    Surah Yusuf Awards, Tazkiyah Group Beri Penghargaan kepada Hafiz Alquran

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 344
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Dukungan untuk para hafiz Alquran ditunjukkan Tazkiyah Group melalui dukungan dalam ajang Surah Yusuf Awards. Mengusung tema “Spiritual Experience with Surah Yusuf”, kompetisi ini digelar pada 15 Februari 2026 di Hotel MYKO Makassar dan diikuti para santri rumah tahfiz di Makassar dan sekitarnya. Ajang ini bukan sekadar lomba hafalan. Surah Yusuf Awards dirancang […]

    Bagikan Berita:
  • Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    Ada Layanan Telepon Bebas Pulsa di Masjid Nabawi, Pertanyaan Jemaah Makin Mudah Dilayani

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 597
    • 0Komentar

    SAUDI – Masjid Nabawi meluncurkan layanan telepon helpline bebas pulsa 8001111935 yang beroperasi 24 jam setiap hari untuk melayani pertanyaan jamaah terkait tata cara ibadah dan ritual. Layanan ini diresmikan oleh Sheikh Prof. Dr. Abdulrahman Al‑Sudais, Presiden Urusan Dua Masjid Suci, melalui sistem Unified Cloud Contact Center. “Pusat ini merupakan lompatan kualitatif dalam komunikasi kelembagaan,” […]

    Bagikan Berita:
  • Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    Lebih dari 300 WNI Ditolak di Tanah Suci karena Gunakan Visa Non-Haji: Uang Hilang, Haji Melayang

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 742
    • 0Komentar

    SAUDI – Fenomena keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) untuk berhaji secara non-prosedural masih saja terjadi. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat lebih dari 300 WNI ditolak masuk ke Arab Saudi karena kedapatan menggunakan visa yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. Padahal, konsekuensi dan risiko menggunakan visa non-haji ada di depan mata. Tidak sedikit di antaranya yang […]

    Bagikan Berita:
  • Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    Lagi-lagi 2 WNI Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal, Pelaku Bermukim di Saudi

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 445
    • 0Komentar

    MAKKAH – Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ditangkap pasukan keamanan haji Arab Saudi lantaran menjual jasa haji ilegal. Dua pelaku tersebut, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, bermukim di Arab Saudi. Mereka diciduk dengan barang bukti yang diamankan antara lain tumpukan uang rupiah dan sejumlah paspor Garuda. Departemen Keamanan Publik Arab Saudi dalam siaran pers […]

    Bagikan Berita:
  • ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    ‘Salamaki Puang Haji’, Prof Muammad Bakry Ungkap Dalil Bolehnya Gelar Haji Usai Pulang dari Tanah Suci

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 118
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Di tengah masyarakat Indonesia, khususnya di daerah Sulawesi Selatan, menyematkan gelar ‘Haji’ atau ‘Hajah’ di depan nama seseorang yang telah pulang dari tanah suci merupakan sebuah tradisi yang mengakar kuat. Panggilan ‘Puang Aji’ atau ‘Pak Haji’ sudah menjadi kelaziman. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai fenomena pemberian gelar atau identitas haji ini? Dalam […]

    Bagikan Berita:
expand_less