Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

Subsidi Haji Makin Bengkak Bisa Menjadi Bom Waktu, Komnas Haji Ingatkan Keberlanjutan BPKH

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
  • visibility 268

JAKARTA – Untuk bisa berangkat haji, jamaah haji tahun ini mendapat subsidi jumbo yang berkisar Rp33 juta hingga Rp37 juta per orang. Dengan terus meningkatnya subsidi tanpa melihat inflasi yang meningkat, nilai tukar rupiah terhadap dolar, pajak di Arab Saudi dan faktor lain, subsisi membengkak ini bisa menjadi masalah di kemudian hari.

Ironisnya, selain membayar subsidi jemaah yang berangkat, jutaan jamaah yang masih menunggu keberangkatan juga kebagian nilai manfaat Rp400 ribu hingga Rp600 ribu setahun, dari dana pengelolaan haji.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengungkapkan, kondisi ini harus segera dikoreksi. Menurutnya, akar masalah ada pada aturan yang sudah usang.

“BPKH juga tidak bisa disalahkan. Nah saya sering, saya tidak mau mengkambinghitamkan BPKH, tapi ini adalah sistem yang harus diperbaiki,” kata Mustolih, Selasa (16/9/2025).

Solusi yang ditawarkan Mustolih cukup tegas: revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. “Apa solusinya? Revisi undang-undang 34. Ya saya mendukung ini,” lanjut dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Ia menjelaskan, dana setoran awal haji reguler sebesar Rp25 juta dan untuk haji khusus 4.000 Dolar. Kini total dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah mencapai Rp170 triliun. Menurut dia, dana pokok ini seharusnya tidak boleh disentuh. Akan tetapi pada kenyataannya, hasil pengelolaannya dibagi untuk subsidi jamaah yang berangkat dan nilai manfaat untuk jamaah tunggu.

Rata-rata, hasil pengelolaan 3–4 tahun terakhir mencapai Rp8–11 triliun per tahun. Masalahnya, subsidi bagi jamaah berangkat bisa sampai puluhan juta, ditambah jamaah tunggu yang juga kebagian ratusan ribu rupiah per orang.

Risiko dan Ketimpangan

Mustolih mengingatkan, tanpa batasan yang jelas, subsidi bisa jadi bom waktu. Pemerintah bersama DPR dinilai belum mau merevisi kebijakan subsidi tersebut –setidaknya memberi batasan, karena selalu mempertimbangkan aspek politis.

“Karena kalau misalnya keputusannya selalu politis, setiap tahun nih, setiap mau penyelenggaraan ibadah haji, itu akan berbahaya bagi keuangan. Sustainability daripada keberlanjutan daripada BPKH itu,” ujarnya.

Apalagi faktor eksternal seperti inflasi, depresiasi Rupiah terhadap Dolar, kenaikan harga avtur, hingga kebijakan pajak di Arab Saudi bisa terus menekan biaya haji ke depan.

Menurut Mustolih, ada wacana rasionalisasi beberapa tahun terakhir. Skema awal sempat diubah dari 70:30 (jamaah bayar 70%, subsidi 30%) menjadi 60:40, lalu 55:45. Namun, tren kembali ke subsidi besar.

“Kalau subsidinya itu dikurangi, maka biaya jamaah haji yang pelunasannya itu mahal. Tinggi dia. Di sisi lain ya, jamaah haji yang tunggu akan kecil,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Mustolih mengusulkan subsidi tidak disamaratakan. “Dipukul rata maksudnya apa? Yang mampu, yang tidak mampu, yang setengah mampu, itu sama. Nah harusnya untuk yang berangkat ini harus ada verifikasi nih,” katanya.

Ia mencontohkan Malaysia yang membagi subsidi menjadi tiga kategori: kecil bagi jamaah mampu, sedang bagi kelas menengah, dan besar bagi jamaah miskin. “Kalau garisnya itu runtuh, dia juga jatuh. Nah kira-kira seperti itu,” pungkasnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 199
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    Akuisisi Sejumlah Aset Hotel di Makkah, Danantara Bakal Kelola 5.000 Kamar untuk Layanan Umrah

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 136
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Melalui Danantara Investment Management (DIM), lembaga pengelola investasi negara, yakni Danantara Indonesia resmi mengakuisisi sejumlah aset perhotelan dan properti strategis di Makkah, Arab Saudi. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian strategis multi-aset bersama Thakher Development Company. Aset yang diakuisisi berada di kawasan Thakher City, sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram, salah satu area […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    Jemaah Haji yang Melahirkan di Tanah Suci Belum Bisa Pulang, Berasal Daerah Lumajang

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle rilis
    • visibility 202
    • 0Komentar

    SAUDI – Jamaah haji asal Lumajang, Jawa Timur, Tristy Erlinawati, belum bisa pulang lantaran belum dapat izin dari pemerintah pemerintah Saudi, usai melahirkan bayi laki-laki prematur saat menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi. Tristy tergabung dalam kloter 83 Embarkasi Surabaya dan dijadwalkan pulang pada Senin 7 Juli 2025. Akan tetapi, karena kondisi bayinya masih […]

    Bagikan Berita:
  • Banyak Pasangan Jemaah Haji Beda Hotel, Dirjen PHU: Jangan Pindah Hotel Sebelum Melapor

    Banyak Pasangan Jemaah Haji Beda Hotel, Dirjen PHU: Jangan Pindah Hotel Sebelum Melapor

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 339
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan ibadah haji berbasis Syarikah, pada tahun ini membuat banyak jemaah haji yang terpisah dari pasangannya, atau pendamping keluarganya saat di Makkah. Petugas haji pun kini menata kembali penempatan jemaah agar pasangan yang terpisah bisa kembali dalam satu rombongan. Namun, petugas mengingatkan jemaah jangan pindah hotel jika tanpa pemberitahuan ke petugas. Direktur Jenderal […]

    Bagikan Berita:
  • Daftar Kuota Haji Provinsi Sulsel Per Kabupaten-Kota 2026, Ada yang Berkurang dan Bertambah

    Daftar Kuota Haji Provinsi Sulsel Per Kabupaten-Kota 2026, Ada yang Berkurang dan Bertambah

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 359
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah kebijakan pemerataan jatah kuota jemaah haji oleh Kementerian Haji dan Umrah, sejumlah daerah kini mengalami penambahan kuota dan ada juga yang mengalami pengurangan kuota pada pemberangkatan haji 2026 mendatang. Saat ini, pemerintah telah menetapkan alokasi kuota haji reguler untuk musim 1447 H/2026 M. Khusus Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terlihat perbedaan signifikan jumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 191
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Surat keterangan kesehatan jemaah haji harus benar-benar sesuai hasil pemeriksaan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa dirinya sudah diwanti-wanti atau berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesehatan tersebut. Hal itu disampaikan Gus Irfan, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa 25 November 2025 di Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
expand_less