Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Asuransi Haji dan Umrah, Tegaskan Tanpa Titipan dan Penunjukan Langsung

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola Asuransi Haji dan Umrah, Tegaskan Tanpa Titipan dan Penunjukan Langsung

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
  • visibility 294
  • print Cetak

HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan langkah serius memperkuat tata kelola asuransi haji dan umrah di tengah percepatan persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.

Pemerintah menekankan, skema perlindungan jemaah harus dikelola secara bersih, transparan, dan sepenuhnya berorientasi pada keselamatan serta kepastian manfaat bagi jemaah.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum diskusi antara Kemenhaj dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, pekan ini. Forum tersebut menjadi bagian dari penataan ulang ekosistem layanan pendukung haji dan umrah yang kini berada dalam sorotan publik.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra, termasuk perusahaan asuransi, wajib dilakukan secara terbuka dan profesional, tanpa intervensi kepentingan apa pun.

“Semua kita lakukan secara terbuka. Tidak ada lagi penunjukan-penunjukan, tidak ada rekomendasi, dan tidak ada titipan dari siapa pun,” tegas Gus Irfan, Rabu 7 Januari 2026.

Ia menambahkan, penyelenggaraan haji dan umrah harus dijalankan dengan prinsip integritas tinggi. Seluruh proses kerja sama, kata dia, harus bebas dari praktik fee, cashback, maupun perantara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pengawasan aparat penegak hukum juga dilibatkan untuk memastikan akuntabilitas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kemenhaj menegaskan pembagian peran antarunit kerja. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji bertindak sebagai pengguna layanan (user), sementara Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PEE) bertanggung jawab memastikan proses seleksi mitra asuransi berjalan transparan dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Direktur Jenderal PEE, Zainal Effendi, menyampaikan bahwa pengembangan asuransi syariah perhajian saat ini memasuki tahap pendalaman teknis. Meski arah kebijakan sudah jelas, ia menilai masih diperlukan standardisasi dan harmonisasi lintas unit agar skema perlindungan benar-benar optimal dan berkelanjutan.

“Pendalaman mencakup mekanisme kemitraan, perumusan manfaat dan bentuk pertanggungan, hingga skema premi atau kontribusi asuransi yang adil dan proporsional,” jelasnya.

Selain perlindungan kecelakaan, skema asuransi haji dan umrah ke depan juga diarahkan untuk mengantisipasi berbagai risiko lain yang berpotensi dihadapi jemaah selama perjalanan dan pelaksanaan ibadah. Dengan penataan ini, Kemenhaj berharap kehadiran asuransi tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jemaah di tengah dinamika penyelenggaraan haji dan umrah yang kian kompleks.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    Menteri Haji Umrah yang Akan Tentukan Kuota Haji Kabupaten, Bukan Lagi Pemda

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 364
    • 0Komentar

    JAKARTA – Undang-undang Haji dan Umrah remsi ditetapkan DPR RI. Ada beberapa poin penting dalam aturan tersebut, yang sebelumnya telah disepakati saat rapat pembahasan. Salah satu yang krusial adalah aturan pembagian kuota haji reguler kabupaten/kota kini ditetapkan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah, bukan lagi oleh gubernur atau pemerintah daerah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat […]

    Bagikan Berita:
  • Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    Guru Besar Hukum Nilai Yaqut Tak Melanggar Saat Membuat Keputusan Pembagian Kuota Haji

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 368
    • 0Komentar

    JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) Rudy, menilai, keputusan Yaqut Cholil Qoumas dalam membagi peruntukan kuota tambahan dari Arab Saudi saat menjadi Menteri Agama RI, tidak melawan hukum. Hal ini disampaikan Rudy, asat menanggapi perdebatan seputar kewenangan Menteri Agama (Menag) RI dalam pembagian kuota haji, yang kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi […]

    Bagikan Berita:
  • Bukan Cuma Chika Fawzi, Wamenhaj Sebut Total Ada 6 Orang Dicopot dari PPIH

    Bukan Cuma Chika Fawzi, Wamenhaj Sebut Total Ada 6 Orang Dicopot dari PPIH

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 271
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Bukan cuma Influencer Chika Fawzi yang dicoret dari daftar petugas haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan totalnya ada enam orang calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 yang dicopot. Pencopotan tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan evaluasi kedisiplinan selama pendidikan dan pelatihan (diklat). Menurut Dahnil, faktor […]

    Bagikan Berita:
  • Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    Prabowo Ajukan Terminal Khusus Jemaah Indonesia di Arab Saudi, Agar Perjalanan JCH Lebih Efisien

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 178
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan kepada Kerajaan Arab Saudi untuk membangun terminal khusus haji bagi jemaah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses perjalanan ibadah haji. Permintaan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 8 April. Ia menegaskan bahwa terminal khusus ini nantinya diperuntukkan bagi […]

    Bagikan Berita:
  • Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

    Jangan Transaksi Dulu dengan Pesawat Flyadeal, Sedang Ada Sengketa Perwakilan di RI

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 44
    • 0Komentar

    HIMPUHNEWS – Perusahaan penyelenggara ibadah umrah diminta untuk tidak melakukan transaksi dahulu dengan Flyadeal jika hendak memberangkatkan jemaah menggunakan maskapai tersebut. PT Surya Semesta Aviasi (SSA), salah satu pemegang perwakilan Flyadeal di Indonesia, mengimbau seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Indonesia untuk tidak melakukan promosi maupun transaksi yang mengatasnamakan Flyadeal Airlines. Imbauan itu berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 521
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
expand_less