Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

Haji untuk Disabilitas, Begini Prinsip Penting ‘Fikih Rukhshah’ agar Ibadah Haji Tetap Mabrur

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
  • visibility 165
  • print Cetak

HAMRANEWS – Di antara jutaan tamu Allah yang datang ke Tanah Suci, ada para jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, hingga mereka yang hidup dengan keterbatasan kesehatan tertentu.

Dalam konteks inilah, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh kasih dan kemudahan.

Pemerintah Indonesia dalam dua tahun terakhir secara khusus menghadirkan panduan bagi jemaah haji lansia dan penyandang disabilitas.

Langkah ini bukan sekadar penyesuaian teknis operasional haji, melainkan cerminan komitmen untuk menghadirkan layanan ibadah yang inklusif, ramah, dan menjunjung prinsip kemudahan bagi seluruh jemaah, terutama kelompok rentan.

Hal itu tertuang dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia yang diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia. Panduan tersebut menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang bagi seorang Muslim untuk tetap menunaikan ibadah dengan sah dan penuh makna.

Sebab dalam Islam, kemudahan bukan pengecualian. Ia adalah bagian dari prinsip dasar agama.

Islam Tidak Menghendaki Kesempitan

Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Ayat ini menjadi fondasi penting dalam memahami bagaimana Islam memandang ibadah bagi mereka yang memiliki keterbatasan.

Dalam khazanah fikih, dikenal dua konsep hukum utama: ‘azimah dan rukhshah. ‘Azimah merupakan ketentuan hukum asal sebagaimana berlaku umum, sementara rukhshah adalah bentuk keringanan yang diberikan karena adanya keadaan tertentu yang membuat seseorang sulit menjalankan ibadah dalam bentuk idealnya.

Keadaan itu bisa berupa sakit, kelemahan fisik, keterpaksaan, hingga kesulitan yang tak terhindarkan.

Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nadzair, sebagaimana dirujuk dalam panduan manasik Kemenag, menjelaskan tujuh sebab seseorang mendapatkan rukhshah:

Safar (bepergian)
Maradh (sakit)
Ikrah (terpaksa)
Nisyan (lupa)
Jahl (tidak tahu)
‘Umum al-balwa (kesulitan yang tak terhindarkan)
‘Ajz (lemah)

Dalam kerangka ini, jemaah lansia dan penyandang disabilitas jelas termasuk kelompok yang mendapatkan kemudahan syariat.

Artinya, keterbatasan bukan penghalang menuju haji mabrur.

Niat Ihram Bersyarat, Antisipasi Jika Tak Mampu Menuntaskan Ibadah

Salah satu bentuk kemudahan bagi jemaah dengan keterbatasan adalah kebolehan berniat ihram dengan isytirat atau niat bersyarat.

Ini dianjurkan bagi jemaah lansia, penyandang disabilitas, maupun mereka yang sakit dan khawatir tidak mampu menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

Lafal niatnya:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ حَجًّا، فَإِنْ حَبْسَنِي حَابِسٌ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Artinya:
“Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji. Jika aku terhadap oleh sesuatu, maka tempat tahallulku adalah di mana Engkau menghalangiku.”

Prinsip ini bersandar pada hadis riwayat Aisyah RA tentang perintah Rasulullah SAW kepada Dhuba’ah binti Zubair yang sedang sakit agar berihram dengan syarat.

Dengan niat seperti ini, apabila jemaah benar-benar tidak mampu melanjutkan ibadah karena kondisi kesehatan atau hambatan serius, ia memiliki jalan keluar syar’i tanpa terbebani.

Saat Air Tak Bisa Digunakan, Tayamum Menjadi Kemudahan

Tidak semua jemaah memiliki kemampuan fisik untuk berwudhu secara normal.

Sebagian mungkin mengalami luka, kesulitan bergerak, gangguan kesehatan, atau kondisi lain yang membuat penggunaan air justru membahayakan.

Dalam kondisi demikian, Islam membuka pintu kemudahan melalui tayamum.

Allah SWT berfirman:

فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
Artinya:

“Maka bertayammumlah dengan debu yang suci.” (QS. Al-Maidah: 6)

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa tayamum diperbolehkan bagi orang yang khawatir penggunaan air akan memperparah kondisi kesehatannya.

Bagi jemaah lansia atau penyandang disabilitas, ketentuan ini menjadi bentuk nyata kasih sayang syariat.

Salat Tak Harus Berdiri Jika Tubuh Tak Lagi Mampu

Ibadah dalam Islam tidak menuntut sesuatu di luar kemampuan manusia.

Bagi jemaah yang tidak mampu berdiri, salat boleh dilakukan sambil duduk.

Jika duduk pun tidak mampu, maka diperbolehkan berbaring.

Bahkan jika gerakan fisik tidak memungkinkan, salat tetap dapat dilakukan dengan isyarat.

Dalilnya sangat jelas dalam hadis Nabi SAW:

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya:

“Sholatlah sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari)

Keringanan ini menjadi pengingat bahwa kualitas ibadah tidak semata ditentukan oleh kesempurnaan fisik, tetapi oleh kesungguhan hati.

Jamak dan Qashar Saat Kesulitan Menghampiri

Dalam situasi tertentu, lansia dan penyandang disabilitas mungkin mengalami kesulitan besar untuk menjalankan salat tepat waktu secara normal.

Karena itu, syariat memberikan kelonggaran berupa jamak dan qashar.

Ibnu Abbas RA meriwayatkan:

“Rasulullah SAW menjamak salat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah tanpa sebab takut atau hujan.” (HR. Tirmidzi)

Para ulama memahami hadis ini sebagai dalil bahwa jamak dapat dilakukan ketika terdapat masyaqqah atau kesulitan nyata.

Bagi jemaah yang kelelahan, sakit, atau mengalami hambatan mobilitas, ketentuan ini sangat relevan.

Tawaf dan Sa’i Tak Harus dengan Kaki Sendiri

Banyak jemaah yang khawatir ibadah hajinya tidak sah jika tidak mampu berjalan sendiri saat tawaf atau sa’i.

Padahal syariat memberikan ruang kemudahan.

Jemaah yang tidak mampu berjalan diperbolehkan menggunakan kursi roda, skuter matik, atau alat bantu mobilitas lainnya.

Dalilnya berasal dari hadis Ummu Salamah RA:

أَنْ طُوفِي رَاكِبَةً وَرَاءَ النَّاسِ
Artinya:

“Tawaflah sambil berkendara di belakang orang-orang.” (HR. At-Thabrani)

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni bahkan menegaskan:

“Aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ulama tentang sahnya tawaf dengan berkendara ketika ada udzur.”

Artinya, keterbatasan berjalan sama sekali tidak menggugurkan keabsahan ibadah.

Lontar Jumrah Bisa Diwakilkan

Fase lontar jumrah sering menjadi salah satu momen paling berat secara fisik dalam ibadah haji.

Kepadatan, mobilitas tinggi, dan kondisi cuaca bisa menjadi tantangan besar, terutama bagi lansia dan difabel.

Karena itu, bagi jemaah yang secara fisik tidak memungkinkan untuk melontar sendiri, syariat memperbolehkan pelimpahan tugas tersebut.

Dalam Fiqh Islami wa Adillatuhu disebutkan:

“Melempar jumrah boleh diwakilkan bagi orang yang sakit, ditahan, lanjut usia, atau hamil.”

Kebolehan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap jiwa dan keselamatan.

Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina karena Udzur

Keringanan juga berlaku pada kewajiban mabit.

Bagi jemaah yang memiliki udzur syar’i seperti sakit, kelemahan berat, atau kondisi disabilitas tertentu, tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina diperbolehkan.

Dan yang penting, tidak ada kewajiban dam untuk kondisi tersebut.

Kaidah fikih menyebut:

الْعُذْرُ يُسْقِطُ الْوَاجِبَ
Artinya:

“Udzur dapat menggugurkan kewajiban.”

Prinsip ini menjadi fondasi bahwa keselamatan dan kemampuan manusia tetap menjadi pertimbangan utama.

Badal Haji dan Tawaf untuk Kondisi Tertentu

Dalam kondisi medis yang sangat berat, ketika seorang jemaah benar-benar tidak mungkin menjalankan sebagian atau seluruh rangkaian ibadah, Islam juga membuka opsi badal haji.

Demikian pula untuk tawaf ifadhah dalam kondisi tertentu.

Fatwa dari Al-Azhar dan Darul Ifta’ Al-Mishriyah menyebut kebolehan pelaksanaan ibadah tersebut melalui perwakilan bagi mereka yang memiliki udzur.

Ini menunjukkan keluasan syariat dalam menjaga agar ibadah tetap dapat ditunaikan.

Layanan Nyata untuk Jemaah Rentan

Selain aspek fikih, layanan teknis bagi jemaah lansia dan penyandang disabilitas juga terus diperkuat.

Merujuk Buku Manasik Haji 2025 Kemenag RI, sejumlah fasilitas dan pendampingan khusus telah disiapkan.

Jemaah dapat menggunakan skuter matik atau kursi roda resmi yang tersedia di lantai 3 Masjidil Haram dengan tarif yang terjangkau.

Layanan ini dikelola petugas resmi yang dapat dikenali melalui rompi khusus.

Pendampingan juga menjadi bagian penting.

Petugas haji memiliki kewajiban membantu jemaah lansia dan difabel selama pelaksanaan ibadah.

Kolaborasi juga dilakukan bersama KBIHU dan petugas kloter untuk memastikan aksesibilitas tetap terjaga.

Jangan Memaksakan Diri

Di atas semua itu, pesan paling penting adalah satu: jangan memaksakan diri.

Menjaga kesehatan merupakan bagian dari ibadah.

Jemaah rentan didorong untuk mengatur tenaga, menghindari kelelahan berlebih, dan tidak merasa bersalah bila harus mengambil keringanan syariat.

Dalam panduan tersebut juga ditegaskan bahwa beribadah di hotel atau musala terdekat tetap memiliki nilai ibadah yang besar, terutama jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk terus memaksakan diri ke Masjidil Haram.

Karena seluruh kawasan tanah haram memiliki kemuliaan tersendiri.

Haji Adalah Tentang Ketaatan, Bukan Kesempurnaan Fisik

Pada akhirnya, haji bukan kompetisi kekuatan fisik.

Ia adalah perjalanan penghambaan.

Islam tidak menilai seseorang dari seberapa jauh langkahnya di Tanah Suci, tetapi dari seberapa tulus ia memenuhi panggilan Allah sesuai kemampuannya.

Bagi lansia, penyandang disabilitas, maupun mereka yang memiliki keterbatasan kesehatan, kemudahan-kemudahan ini bukan pengurangan nilai ibadah.

Justru di sanalah tampak keindahan syariat—bahwa Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    Pendaftaran Haji Khusus Dipastikan Tetap Melalui PIHK, Bukan lewat Kemenag

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 663
    • 0Komentar

    JAKARTA – Setelah sempat diwacanakan pendaftaran haji khusus tidak lagi melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, kini Kemenag memberi klarifikasi. Asosiasi HIMPUH (Himpunan Penyelengga Umrah dan Haji) memastikan, pendaftaran haji khusus tetap melalui PIHK. Kemenag sebelumnya menyebutkan adanya rencana usulan untuk mengubah skema pendaftaran haji khusus tersebut. Namun informasi itu sudah dianulir oleh Kemenag […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Jawab Alasan Wacana ‘War Tiket Haji’, Semata-mata untuk Istitaah

    Dahnil Anzar Jawab Alasan Wacana ‘War Tiket Haji’, Semata-mata untuk Istitaah

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 219
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak akhirnya menjelaskan secara langsung alasan di balik mencuatnya wacana ‘war tiket haji’ yang sebelumnya dilontarkan oleh Menteri Haji dan Umrah. Menurut Dahnil, wacana tersebut bukan sekadar ide kontroversial, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan prinsip istitaah (kemampuan) benar-benar menjadi dasar utama dalam pelaksanaan […]

    Bagikan Berita:
  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 576
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Umrah WNI Terbakar di Jalur Menuju Madinah, Kemenlu Konfirmasi Tidak Ada Korban Jiwa

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 241
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sebuah bus yang mengangkut sedikitnya 24 jemaah umrah dari Indonesia, mengalami kebakaran saat dalam perjalanan dari Mekkah menuju Madinah pada Kamis malam 26 Maret 2026 waktu setempat. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, meski terlihat dalam video beredar, kendaraan hangus dilalap api, Pelaksana Tugas Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 357
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada di ujung tanduk. Ribuan jemaah terancam gagal berangkat secara massal gara-gara keterlambatan pembayaran kontrak layanan wajib di Arab Saudi akibat dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana PK sebesar USD 8.000 per jamaah yang belum dicairkan tersebut membuat […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Beri Nilai Manfaat Tabungan Haji Hingga Belasan Juta Rupiah ke Jemaah

    Tazkiyah Tour Beri Nilai Manfaat Tabungan Haji Hingga Belasan Juta Rupiah ke Jemaah

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pelepasan para jemaah haji khusus Tazkiyah Tour di Hotel Dalton, Makassar, Selasa 5 Mei 2026, tidak hanya diwarnai suasana haru, tetapi juga menghadirkan terobosan baru dalam layanan haji yang memberi nilai tambah langsung kepada jemaah. Sebanyak 93 jemaah yang tergabung dalam gelombang ketiga dilepas secara resmi untuk berangkat menuju Jeddah pada Rabu 6 […]

    Bagikan Berita:
expand_less