Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

Berbeda dengan Muhammadiyah, MUI Tolak Keras Penyembelihan Hewan Dam Haji di Indonesia

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
  • visibility 182
  • print Cetak

HAMRANEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan siakp keras soal anjuran pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia. Berbeda dengan kebijakan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang membuka opsi pembayaran dam di Tanah Air, MUI menegaskan penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ dan qiran harus tetap dilakukan di Tanah Haram.

Sikap tersebut dituangkan secara resmi melalui surat tadzkirah yang dikirimkan kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.

Dalam surat tersebut, MUI meminta pemerintah mencabut atau memperbaiki ketentuan dalam Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Abdurrahman Dahlan, menegaskan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia tidak dapat dibenarkan tanpa alasan syar’i yang kuat.

“Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu,” tegasnya.

Menurut Abdurrahman, ibadah haji merupakan satu kesatuan ibadah yang memiliki ketentuan khusus, termasuk soal lokasi penyembelihan dam.

MUI: Haji Jangan Dipreteli

Abdurrahman menilai pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dipisah-pisahkan dari aturan pokok yang telah ditetapkan dalam syariat.

“Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia,” sambung Waketum Komisi Fatwa MUI itu sambil berseloroh.

Ia menegaskan penyembelihan dam seharusnya tetap dilakukan di Tanah Haram, kecuali terdapat kondisi darurat atau hambatan yang benar-benar mendasar.

“Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh,” katanya.

Menurut Abdurrahman, berdasarkan informasi yang diterimanya, pelaksanaan dam di Arab Saudi justru telah difasilitasi dengan baik.

“Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu’ atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan,” ungkapnya.

Minta Jemaah Tetap Bayar Dam di Tanah Suci

MUI juga mengimbau jemaah haji Indonesia tetap menunaikan kewajiban dam di Tanah Suci selama tidak ada hambatan berat.

“Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam di sana, laksanakan di sana. Sembelih di sana dan bagi-bagi daging dam di sana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja,” katanya.

Dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026, MUI menyampaikan sejumlah poin kepada pemerintah.

Di antaranya meminta pemerintah menjamin fasilitasi penyelenggaraan dam sesuai ketentuan syariah, mencabut atau memperbaiki ketentuan soal hadyu di Tanah Air karena dinilai tidak sah, serta mematuhi ketentuan Arab Saudi yang mewajibkan pembayaran dam melalui lembaga resmi.

Sikap MUI ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa penyembelihan hewan dam untuk haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram, dan jika dilakukan di luar wilayah tersebut hukumnya tidak sah.

MUI juga merujuk Fatwa Nomor 52 Tahun 2014 yang menyatakan pembayaran dam secara kolektif melalui mekanisme perwakilan diperbolehkan, selama penyembelihan tetap dilakukan di Tanah Haram.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 68
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan […]

    Bagikan Berita:
  • Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    Warga Ilegal di Arab Saudi Bakal Bisa Urus Sendiri Proses Deportasi

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 429
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Pemerintah Arab Saudi, mengumumkan akan segera meluncurkan “Self-Deportation Platform”, sebuah sistem daring yang memungkinkan penduduk ilegal mengurus sendiri proses kepulangannya tanpa melalui metode manual seperti sebelumnya. “Ini akan memungkinkan direktorat untuk beralih dari metode tradisional yang sebelumnya digunakan untuk mendeportasi pelanggar peraturan residensi, tenaga kerja, dan keamanan perbatasan. Peluncurannya […]

    Bagikan Berita:
  • 9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 401
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I akan ditutup dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi, di tengah tenggat yang kian dekat itu, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025, sebanyak 368 calon […]

    Bagikan Berita:
  • Cerita Abdullah bin Mubarak dan Haji sebagai Atap Bangunan Keislaman

    Cerita Abdullah bin Mubarak dan Haji sebagai Atap Bangunan Keislaman

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 173
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Bulan Zulhijah bukan sekadar bulan penutup dalam kalender Hijriah, melainkan puncak dari perjalanan spiritual seorang Muslim. Bersama bulan Syawal dan Zulkaidah, Zulhijah termasuk dalam asyhur maklumat atau bulan-bulan yang ditentukan untuk ibadah haji. Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., MA, dalam tausiah terkait Bulan Zulhijjah di Kantor Travel Haji dan Umrah Tazkiyah Tour, […]

    Bagikan Berita:
  • Wisata Musim Panas di Kota Taif yang Sejuk, Bisa Jadi Destinasi Usai Perjalanan Umrah

    Wisata Musim Panas di Kota Taif yang Sejuk, Bisa Jadi Destinasi Usai Perjalanan Umrah

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 585
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperkenalkan sejumlah destinasi unggulan di negeri itu, yang bisa dikunjungi wisatawan sekaligus saat melakukan perjalanan umrah ke Tanah Suci. Program Saudi Summer 2025 diluncurkan Arab Saudi, yang merupakan promosi musim panas bertema ‘Color Your Summer’, diluncurkan diluncurkan sejak Mei dan akan berlangsung hingga September. Program itu menawarkan 250 promo eksklusif […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    Jemaah Haji Asal Sidrap Sulawesi Selatan Meninggal Dunia saat Tiba di Kampung Halaman

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 554
    • 0Komentar

    SIDRAP – Seorang Jemaah haji asal Sidrap, Mulyani (45) meninggal setelah tiba di kampungnya. Mulyani dilaporkan mengalami masalah jantung saat melaksanakan ibadah haji. “Ada satu jemaah haji meninggal saat tiba di Sidrap,” kata Kepala Kemenag Sidrap Muhammad Idris Usman dikutip dari detikSulsel, Selasa 17 Juni 2025. Idris mengungkapkan, bahwa Mulyani saat di pesawat memang sudah […]

    Bagikan Berita:
expand_less