Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gus Irfan: Yang Mendaftar Tahun 2014-2016 Berangkat Haji Tahun Ini, Rata-rata Menunggu 15 Tahun

Gus Irfan: Yang Mendaftar Tahun 2014-2016 Berangkat Haji Tahun Ini, Rata-rata Menunggu 15 Tahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 124
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf yang akrab disapa Gus Irfan, menyebut calon jemaah yang berpeluang berangkat pada musim haji tahun ini berasal dari mereka yang telah mendaftar sejak 2014 hingga 2016.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Irfan usai mengikuti Rapat Rencana Kerja dan Anggaran bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa 1 September 2026. Rapat tersebut membahas rencana anggaran Kementerian Haji dan Umrah RI untuk tahun anggaran 2027.

Gus Irfan mengatakan pola pemberangkatan jemaah masih mengacu pada urutan antrean yang telah berjalan sebelumnya.

“Tahun ini saja yang berangkat adalah mereka yang mendaftar tahun 2014, 2015, 2016. Artinya hanya 15 tahun… 15 tahun,” kata Gus Irfan saat menjawab pertanyaan mengenai lamanya masa tunggu haji.

Menurutnya, sistem antrean tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun, pemerintah saat ini tengah melakukan penyisiran terhadap data jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu.

Penyisiran dilakukan untuk memastikan seluruh data calon jemaah benar-benar valid. Pemerintah bahkan menemukan sejumlah data yang perlu diverifikasi kembali dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Masih tetap seperti tahun kemarin. Kita menggunakan berdasarkan antrean yang ada. Kita sudah sisir, tapi belum selesai,” ujar Gus Irfan.

Ia menjelaskan, terdapat temuan data calon jemaah yang keberadaannya perlu dipastikan. Sebagian data bahkan tidak ditemukan ketika dilakukan penelusuran.

“Banyak temuan-temuan, data-data yang harus kita verifikasi lagi ke Dukcapil untuk memastikan bahwa orang ini benar ada atau tidak. Karena dicari itu tidak ada,” katanya.

Jika hasil verifikasi memastikan data tersebut tidak valid atau orang yang tercatat sudah tidak ada, pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap daftar antrean haji.

Gus Irfan menyebut jumlah data yang berpotensi dikeluarkan dari daftar tunggu cukup besar, bahkan mencapai lebih dari 400 ribu data.

“Jadi, kalau sudah dipastikan tidak ada, tentu kita akan bisa mengurangi antrean. Bahkan lebih dari 400.000 orang yang akan bisa kita kurangi,” jelasnya.

Menurut Gus Irfan, pengurangan data tersebut pada akhirnya dapat berdampak terhadap masa tunggu calon jemaah haji. Semakin valid daftar antrean, semakin akurat pula perhitungan waktu tunggu keberangkatan.

“Dan ini akan-akan menurunkan lama antreannya, lama tunggunya,” tuturnya.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, pembahasan anggaran 2027 juga menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Perencanaan program dan anggaran diarahkan agar penyelenggaraan haji dapat berjalan lebih efektif dan transparan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 373
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 443
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi pelik penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M yang tengah dihadapi sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). HIMPUH menegaskan, baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Jumlah dan pembagian kuota haji […]

    Bagikan Berita:
  • Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    Sikapi Pelanggaran Imigrasi, Saudi Berlakukan Masa Tenggang 30 Hari untuk Pemegang Visa Kedaluarsa

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 777
    • 0Komentar

    SAUDI – Direktorat Jenderal Imigrasi Arab Saudi, atau Jawazat, secara resmi mengimplementasikan kebijakan baru yang memberikan masa tenggang selama 30 hari bagi pemegang visa kunjungan yang telah melewati masa berlaku untuk meninggalkan wilayah Kerajaan. Kebijakan ini mulai efektif per 1 Muharram 1447 H atau 26 Juni 2025, dan mencakup seluruh jenis serta kategori visa kunjungan, […]

    Bagikan Berita:
  • Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    Gegara Jemaahnya Kabur saat Umrah, Travel Ini Siap-siap Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 877
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan umrah yang legal adalah berangkat dengan menggunakan izin atau visa untuk umrah sesuai aturan yang berlaku. Izin umrah biasanya berlaku hingga tiga bulan. Namun, ada yang menyalahgunakan izin ini untuk kepentingan lain yang melanggar aturan. Hal ini dirasakan salah satu travel umrah, yang terancam membayar denda senilai ratusan juta rupiah, karena masalah […]

    Bagikan Berita:
  • Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji Bukan Cuma Melanggar, Tapi Berdosa

    Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji Bukan Cuma Melanggar, Tapi Berdosa

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 669
    • 0Komentar

    SAUDI – Masuk ke Arab Saudi tanpa visa resmi atau visa haji, padahal ingin melaksanakan haji, dianggap berbuat dosa oleh Dewan Ulama Senior Arab saudi. Sehingga, masyarakat diminta tidak nekat berhaji secara ilegal karena justru mendapat dosa. Fatwa Dewan Ulama Senior Arab saudi ini kembali ditegaskan lewat akun resmi Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    Langkah Suci Nenek Sumbuk di Usia 109 Tahun, Jemaah Haji Tertua 2025

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 685
    • 0Komentar

    SAUDI – Di tengah hiruk pikuk pemberangkatan haji 1446 H, ada kisah yang sunyi dari seorang jemaah dari pinggir kota bekasi. Perempuan berusia lebih dari satu abad itu, menjadi seorang Duyufurrahman dengan usia tertua. Dialah Nenek Sumbuk, jemaah haji berusia 109 tahun, yang juga berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Rumah sederhana tempat tinggalnya tampak […]

    Bagikan Berita:
expand_less