Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Ketua Kesthuri dan Direktur Maktour Menyusul Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 287
  • print Cetak

HAMRANEWS — Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji kembali menyeret orang orang penting di industri perjalanan ibadah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional salah satu perusahaan travel haji dan umrah, Ismail Adham, sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi, termasuk praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat untuk melancarkan skema tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pengaturan kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, kuota tambahan yang seharusnya memiliki porsi terbatas justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Termasuk adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.

Dalam prosesnya, kedua tersangka disebut melakukan komunikasi dan pertemuan dengan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz, guna menambah kuota haji khusus di luar batas normal.

Tak hanya itu, mereka juga diduga mengatur distribusi kuota agar terafiliasi dengan perusahaan travel tertentu. Skema ini memungkinkan calon jemaah berangkat haji tanpa antre melalui jalur khusus atau dikenal dengan skema T0.

KPK mengungkap, Ismail Adham diduga menyetor dana sekitar USD30 ribu kepada Isfan Abidal Aziz. Ia juga disebut memberikan USD5 ribu dan 16 ribu riyal kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan dana hingga USD406 ribu kepada pihak yang sama. Dari praktik ini, ia disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar sepanjang 2024. Sedangkan perusahaan travel yang terlibat meraup keuntungan ilegal sekitar Rp27,8 miliar.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Isfan Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk Indonesia. Sesuai aturan, kuota tersebut semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan, bahkan disebut-sebut dibagi rata.

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel haji dan umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    Derita Jemaah Haji Ilegal RI: 37 Orang Tertahan, Kena Denda dan Terancam Cekal 10 Tahun

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 631
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemulangan haji 2025 sedang berlangsung, tapi urusan para jemaah ilegal yang sebelumnya ditangkap pihak keamanan Arab Saudi belum usai. Kini, mereka memohon bantuan ke Kedutaan RI, lantaran pelanggarannya tergolong berat. Akibat pelanggaran tersebut, (nekat masuk Saudi menggunakan visa ziarah atau visa kerja), mereka terancam denda puluhan juta rupiah hingga dicekal masuk ke Saudi […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    Rincian Biaya Haji RI Per Embarkasi, Ini Alasan Surabaya Paling Mahal

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 452
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 atau 1447 H. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2026 yang bersumber dari Biaya […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Kapal Pesiar dari Arab Saudi untuk Tarik Wisatawan, Tidak Ada Alkohol dan Kasino

    Ini Kapal Pesiar dari Arab Saudi untuk Tarik Wisatawan, Tidak Ada Alkohol dan Kasino

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 540
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi tengah mengibarkan layar baru dalam ambisi besarnya di sektor pariwisata global. Melalui Aroya Cruise, kapal pesiar mewah pertama yang dirancang dengan identitas Arab, Kerajaan ini ingin memposisikan diri sebagai pusat wisata maritim kelas dunia, sekaligus mengukuhkan komitmen dalam mencapai target Vision 2030. Aroya Cruise ini diluncurkan oleh Cruise Saudi, anak […]

    Bagikan Berita:
  • Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    Di Tengah Ketegangan di Timur Tengah, Arab Saudi Buka Jalur Udara untuk 1.300 Penerbangan per Hari

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 579
    • 0Komentar

    SAUDI – Ketegangan kawasan Timur Tengah melonjak tajam pasca-serangan militer AS ke fasilitas nuklir Iran dan serangan balasan rudal Iran ke pangkalan AS di Qatar. Di tengah kekacauan tersebut, Arab Saudi membuka wilayah udaranya untuk menampung lonjakan penerbangan internasional yang dialihkan. Menurut Otoritas Umum Penerbangan Sipil Saudi (GACA), lebih dari 1.330 penerbangan per hari kini […]

    Bagikan Berita:
  • Kloter 21 Tutup Pemberangkatan Haji Embarkasi Makassar Jumat 16 Mei

    Kloter 21 Tutup Pemberangkatan Haji Embarkasi Makassar Jumat 16 Mei

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 669
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Fase pemberangkatan gelombang pertama jemaah haji (JH) berangkat dari Embarkasi Makassar menuju Bandar Udara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Madinah akan berakhir besok, Jumat 16 Mei 2025, setelah pemberangkatan kloter terakhir, yakni 21. Sebelumnya, kloter Ke-20 telah diberangkatkan pada Kamis dini hari (15/5) dini hari, dengan jumlah jemaah sebanyak 393 orang asal […]

    Bagikan Berita:
  • 3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    3.911 Ton Beras untuk Jemaah Haji RI Diupayakan dari Tanah Air

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 368
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah mengupayakan pemenuhan kebutuhan beras bagi jemaah haji Indonesia dari dalam negeri. Sebanyak 3.911 ton beras ditargetkan dapat dikirim langsung dari Tanah Air ke Arab Saudi untuk konsumsi jemaah pada musim haji 1447 H/2026 M. Upaya tersebut dibahas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) […]

    Bagikan Berita:
expand_less