Dana Rekening Dormant dari Pendaftar Haji Invalid Capai Rp10 T, Dahnil: Mungkin Orangnya Meninggal Anaknya Tak Mau Gantikan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 1
- print Cetak

Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah Ri
HAMRANEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah melakukan validasi ulang terhadap data calon jemaah yang masuk dalam daftar antrean haji nasional. Dari total sekitar 5,7 juta calon jemaah, pemerintah menemukan sementara sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).
Dahnil mengatakan, angka 400 ribu tersebut belum merupakan hasil final. Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhaj masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan berapa banyak data antrean yang benar-benar masih valid.
“Antrean kita itu 5,7 juta, tapi ini belum final. Saya mau bocorkan di forum ini dulu. Ini lagi bekerja tim Pusdatin kita. Kita mau lihat data yang 5,7 juta antrean itu yang invalid berapa,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, jika sekitar 400 ribu data tersebut nantinya terbukti tidak valid dan masing-masing calon jemaah memiliki setoran awal sekitar Rp25 juta, maka nilai dana yang terkait dengan data tersebut dapat mencapai Rp10 triliun.
“Temuan sementara 400 ribu yang invalid. Itu kalau dikali Rp25 juta (biaya setoran haji), berarti Rp10 triliun,” ujarnya.
Bukan Berarti Dana Hilang
Dahnil menegaskan, temuan data berisiko invalid tersebut tidak serta-merta berarti dana jemaah hilang. Pemerintah justru sedang berusaha memastikan status orang yang tercatat sekaligus keberadaan dana setoran awalnya.
Salah satu kemungkinan, kata Dahnil, adalah calon jemaah yang telah meninggal dunia, sementara ahli warisnya tidak mengambil kembali dana setoran tersebut dan juga tidak menggantikan posisi almarhum dalam antrean.
“Orangnya ada nggak sih? Karena uangnya ada,” kata Dahnil.
Ia memberikan gambaran, bisa saja orang tua yang telah meninggal dunia memiliki setoran haji, tetapi anak atau ahli warisnya tidak menarik dana tersebut karena menganggap uang itu merupakan milik orang tua.
“Ini orangnya ada, tapi duitnya ada. Makanya kita validasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Data Antrean Akan Dicocokkan dengan Data Kependudukan
Untuk memastikan validitas daftar tunggu, Kemenhaj akan mencocokkan data antrean haji dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah nama-nama yang tercatat dalam antrean masih merupakan penduduk yang hidup dan memenuhi status administratif sebagai calon jemaah.
Dahnil menyebut proses validasi juga akan membantu pemerintah mengetahui status rekening atau dana yang masih tercatat atas nama calon jemaah yang sudah tidak lagi aktif.
Temuan ini menjadi penting karena jumlah antrean haji Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,7 juta jemaah. Angka tersebut juga menjadi basis pengelolaan dana haji dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan telah menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 sebesar lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatan.
Karena itu, validasi data bukan hanya berkaitan dengan kepastian antrean, tetapi juga menyangkut akurasi pengelolaan dana haji.
Dahnil menegaskan, pemerintah masih akan melakukan pendalaman sebelum menyimpulkan jumlah sebenarnya dari data yang tidak valid.
“400 ribu” tersebut masih merupakan temuan sementara, bukan angka final. Pemerintah kini menunggu hasil pencocokan data dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kondisi sebenarnya dari jutaan calon jemaah yang berada dalam daftar tunggu haji.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
