Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Dana Rekening Dormant dari Pendaftar Haji Invalid Capai Rp10 T, Dahnil: Mungkin Orangnya Meninggal Anaknya Tak Mau Gantikan

Dana Rekening Dormant dari Pendaftar Haji Invalid Capai Rp10 T, Dahnil: Mungkin Orangnya Meninggal Anaknya Tak Mau Gantikan

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 84
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah melakukan validasi ulang terhadap data calon jemaah yang masuk dalam daftar antrean haji nasional. Dari total sekitar 5,7 juta calon jemaah, pemerintah menemukan sementara sekitar 400 ribu data yang berisiko tidak valid.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8/2026).

Dahnil mengatakan, angka 400 ribu tersebut belum merupakan hasil final. Tim Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhaj masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan berapa banyak data antrean yang benar-benar masih valid.

“Antrean kita itu 5,7 juta, tapi ini belum final. Saya mau bocorkan di forum ini dulu. Ini lagi bekerja tim Pusdatin kita. Kita mau lihat data yang 5,7 juta antrean itu yang invalid berapa,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, jika sekitar 400 ribu data tersebut nantinya terbukti tidak valid dan masing-masing calon jemaah memiliki setoran awal sekitar Rp25 juta, maka nilai dana yang terkait dengan data tersebut dapat mencapai Rp10 triliun.

“Temuan sementara 400 ribu yang invalid. Itu kalau dikali Rp25 juta (biaya setoran haji), berarti Rp10 triliun,” ujarnya.

Bukan Berarti Dana Hilang

Dahnil menegaskan, temuan data berisiko invalid tersebut tidak serta-merta berarti dana jemaah hilang. Pemerintah justru sedang berusaha memastikan status orang yang tercatat sekaligus keberadaan dana setoran awalnya.

Salah satu kemungkinan, kata Dahnil, adalah calon jemaah yang telah meninggal dunia, sementara ahli warisnya tidak mengambil kembali dana setoran tersebut dan juga tidak menggantikan posisi almarhum dalam antrean.

“Orangnya ada nggak sih? Karena uangnya ada,” kata Dahnil.

Ia memberikan gambaran, bisa saja orang tua yang telah meninggal dunia memiliki setoran haji, tetapi anak atau ahli warisnya tidak menarik dana tersebut karena menganggap uang itu merupakan milik orang tua.

“Ini orangnya ada, tapi duitnya ada. Makanya kita validasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Data Antrean Akan Dicocokkan dengan Data Kependudukan

Untuk memastikan validitas daftar tunggu, Kemenhaj akan mencocokkan data antrean haji dengan data kependudukan milik Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diperlukan untuk mengetahui apakah nama-nama yang tercatat dalam antrean masih merupakan penduduk yang hidup dan memenuhi status administratif sebagai calon jemaah.

Dahnil menyebut proses validasi juga akan membantu pemerintah mengetahui status rekening atau dana yang masih tercatat atas nama calon jemaah yang sudah tidak lagi aktif.

Temuan ini menjadi penting karena jumlah antrean haji Indonesia saat ini mencapai sekitar 5,7 juta jemaah. Angka tersebut juga menjadi basis pengelolaan dana haji dan pemberian nilai manfaat kepada jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan telah menyalurkan Nilai Manfaat Tahap I 2026 sebesar lebih dari Rp2,06 triliun kepada sekitar 5,7 juta jemaah haji reguler dan khusus yang masih menunggu keberangkatan.

Karena itu, validasi data bukan hanya berkaitan dengan kepastian antrean, tetapi juga menyangkut akurasi pengelolaan dana haji.

Dahnil menegaskan, pemerintah masih akan melakukan pendalaman sebelum menyimpulkan jumlah sebenarnya dari data yang tidak valid.

“400 ribu” tersebut masih merupakan temuan sementara, bukan angka final. Pemerintah kini menunggu hasil pencocokan data dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan kondisi sebenarnya dari jutaan calon jemaah yang berada dalam daftar tunggu haji.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Haji 2026

    Kemenhaj Siagakan 45 Klinik Kesehatan di Makkah dan Madinah untuk Haji 2026

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 272
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Pemerintah terus memperkuat skema layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 1447 H/2026 M, seiring dengan kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi yang mengatur rasio pelayanan kesehatan. Kepala Pusat Kesehatan Haji, Liliek Marhaendro Susilo, menyampaikan bahwa satu klinik kesehatan kini minimal melayani 5.000 jemaah haji. Dengan kebijakan ini, di Makkah akan […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • 80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    80,43 Persen Jemaah Haji 2025 Punya Penyakit Komorbid, Tantangan Berat Petugas Kesehatan Tahun Depan

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 626
    • 0Komentar

    BEKASI – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M dinilai berjalan lancar dan aman, namun di balik itu ada tantangan besar di bidang kesehatan. Data Kementerian Kesehatan mencatat, 80,43 persen atau lebih dari 153 ribu jemaah haji Indonesia tahun ini memiliki penyakit penyerta alias komorbid, mulai dari hipertensi hingga penyakit paru. “Alhamdulillah, ibadah haji tahun ini […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 417
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Bos Travelina Indonesia Ditangkap Polisi, Diduga Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah Asal Sultra

    Bos Travelina Indonesia Ditangkap Polisi, Diduga Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah Asal Sultra

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 88
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Direktur PT Travelina Indonesia, M. Wisya Aditama (47) ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah dan/atau penipuan serta penggelapan terhadap puluhan jemaah asal Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan M. Wisya diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. “Terlapor […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji RI Melahirkan di Makkah, Diumumkan Bulan Sabit Merah Saudi

    Jemaah Haji RI Melahirkan di Makkah, Diumumkan Bulan Sabit Merah Saudi

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 578
    • 0Komentar

    SAUDI – Peristiwa tidak biasa terjadi di halaman luar Masjidil Haram di Makkah pada Jumat pagi, 21 Juni 2025. Seorang jemaah haji Indonesia dilaporkan telah melahirkan di pelataran Masjidil Haram. Menurut Media Gulf News, Rabu 25 Juni 2025, otoritas Bulan Sabit Merah Saudi di Makkah mengumumkan salah satu tim ambulansnya berhasil membantu seorang ibu dari […]

    Bagikan Berita:
expand_less