Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 389
  • print Cetak

HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini diperpanjang menjadi 18 tahun.

Aturan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan masa tunggu selama 10 tahun.

“Sekarang masa tunggunya menjadi 18 tahun. Jadi jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama itu untuk bisa berangkat kembali,” jelasnya, Jumat 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, ketika ada jemaah yang sudah mendapat panggilan berangkat, namun akhirnya tidak bisa melunasi dan berangkat karena pernah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu yang belum mencapai 18 tahun.

“Ketika ada jemaah yang sudah dipanggil, tetapi ternyata masih belum memenuhi syarat karena pernah berhaji sebelumnya. Hal ini langsung terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    Jemaah Umrah RI Tembus 2 Juta per Tahun, Alasan Pemerintah Mau Naikkan Status BPH Jadi Kementerian

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 532
    • 0Komentar

    JAKARTA – Jumlah jemaah umrah Indonesia yang mencapai hampir 2 juta orang per tahun menjadi salah satu alasan utama pemerintah mendorong transformasi Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, tingginya mobilitas umat Islam Indonesia ke Tanah Suci, baik untuk haji maupun umrah, menuntut kelembagaan yang lebih kuat. […]

    Bagikan Berita:
  • Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    Pemerintah Upayakan Beban Jemaah Haji 2027 Lebih Ringan, Skema Pembayaran Diusul Tetap 40 Persen

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 95
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah mengusulkan agar skema pembiayaan haji 2027 tetap menggunakan komposisi 60:40, yakni 60 persen berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen dibayar langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pembahasan Biaya Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    Atensi Presiden, Keselamatan Jemaah Haji 2026 Harus Jadi Prioritas Utama

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 296
    • 0Komentar

    HANRANEWS – Pemerintah menekankan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia merupakan prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan ibadah haji, khususnya di tengah dinamika situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah yang terus berkembang. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sudah memberikan arahan yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    Ini Jawaban BPKH Soal Jemaah Haji Khusus Terancam Batal Berangkat Tahun Ini

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kekhawatiran akan batalnya pemberangkatan jemaah Haji Khusus pada musim haji 1447 H/2026 M mendapat tanggapan resmi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan dana, melainkan masih menunggu penyelesaian tahapan administratif sesuai aturan yang berlaku. Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menyampaikan bahwa BPKH tetap berkomitmen penuh […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Soppeng Gagal Berangkat Usai Diketahui Hamil 10 Minggu

    Calon Jemaah Haji Soppeng Gagal Berangkat Usai Diketahui Hamil 10 Minggu

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 225
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Harapan seorang calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Soppeng untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi, harus pupus. Jemaah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan setelah diketahui tengah mengandung 10 minggu saat pemeriksaan akhir. Kepastian itu diperoleh usai pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

    BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 199
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam temuannya, terdapat dana sebesar Rp161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak […]

    Bagikan Berita:
expand_less