Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month Sab, 20 Des 2025
- visibility 46

Jemaah haji embarkasih Makassar
HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji.
Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini diperpanjang menjadi 18 tahun.
Aturan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan masa tunggu selama 10 tahun.
“Sekarang masa tunggunya menjadi 18 tahun. Jadi jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama itu untuk bisa berangkat kembali,” jelasnya, Jumat 19 Desember 2025.
Ia menjelaskan, ketika ada jemaah yang sudah mendapat panggilan berangkat, namun akhirnya tidak bisa melunasi dan berangkat karena pernah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu yang belum mencapai 18 tahun.
“Ketika ada jemaah yang sudah dipanggil, tetapi ternyata masih belum memenuhi syarat karena pernah berhaji sebelumnya. Hal ini langsung terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli



