Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 341
  • print Cetak

HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji.

Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya kini diperpanjang menjadi 18 tahun.

Aturan tersebut mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya yang hanya menetapkan masa tunggu selama 10 tahun.

“Sekarang masa tunggunya menjadi 18 tahun. Jadi jemaah yang sudah pernah berhaji harus menunggu selama itu untuk bisa berangkat kembali,” jelasnya, Jumat 19 Desember 2025.

Ia menjelaskan, ketika ada jemaah yang sudah mendapat panggilan berangkat, namun akhirnya tidak bisa melunasi dan berangkat karena pernah menunaikan ibadah haji dalam rentang waktu yang belum mencapai 18 tahun.

“Ketika ada jemaah yang sudah dipanggil, tetapi ternyata masih belum memenuhi syarat karena pernah berhaji sebelumnya. Hal ini langsung terdeteksi oleh sistem,” ujarnya.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 315
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara. Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Muthowif Tetap Dampingi Jamaah Meski Tak Digaji, Jemaahnya Korban Penelantaran Pihak Travel

    Kisah Muthowif Tetap Dampingi Jamaah Meski Tak Digaji, Jemaahnya Korban Penelantaran Pihak Travel

    • calendar_month 1 jam yang lalu
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 3
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kisah mengharukan seorang muthowif atau pembimbing ibadah umrah di Tanah Suci menjadi sorotan warganet setelah pengalamannya mendampingi jamaah yang diduga ditelantarkan oleh agen travel viral di media sosial. Cerita tersebut dibagikan oleh pemilik akun Instagram @alfenttt. Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalaman sebagai muthowif yang tetap mendampingi seorang jamaah lansia meski dirinya sendiri tidak […]

    Bagikan Berita:
  • Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    Transaksi Pakai QRIS di Arab Saudi Sudah Bisa, Tapi Masih Lebih Mahal Dibanding Pakai Riyal

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 919
    • 0Komentar

    MADINAH – Meskipun belum resmi dibuka transaksi melalui QRIS antarnegara, atau QR Cross Border, namun sudah ada toko di Arab Saudi yang menggunakan barcode QRIS dari Bank Indonesia untuk transaksi. Toko apalagi kalau bukan Ali Murah, salah satu tempat perbelanjaan yang terkenal bagi jemaah Indonesia. Salah satu influencer Makassar, Iksan Bangsawan, membagikan pengalamannya mencoba berbelanja […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Pastikan Nilai Manfaat Area Komersial Hotel Haji Dipakai untuk Kurangi BPIH 2027

    Kemenhaj Pastikan Nilai Manfaat Area Komersial Hotel Haji Dipakai untuk Kurangi BPIH 2027

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 51
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Upaya pemerintah memperkuat ekosistem ekonomi haji mulai menunjukkan hasil. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memastikan nilai manfaat yang diperoleh dari optimalisasi area komersial hotel jemaah haji di Arab Saudi akan dimanfaatkan untuk membantu menekan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada musim haji 1448 H/2027 M. Nilai manfaat tersebut berasal dari kerja […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    Calon Jemaah Haji Khusus Terancam Gara-gara Pembayaran Kontrak ke Arab Saudi Terlambat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 342
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berada di ujung tanduk. Ribuan jemaah terancam gagal berangkat secara massal gara-gara keterlambatan pembayaran kontrak layanan wajib di Arab Saudi akibat dana Pengembalian Keuangan (PK) jamaah yang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana PK sebesar USD 8.000 per jamaah yang belum dicairkan tersebut membuat […]

    Bagikan Berita:
  • Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    Hoaks Pesawat Angkut 210 Jemaah Haji Mauritania Jatuh di Pantai Merah, Pemerintah Mauritania Klarifikasi

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 537
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Mauraitania angkat bicara terkait ramainya kabar pesawat yang mengangku jemaah haji di negaranya kecelakaan dan jatuh di lepas pantai Laut Merah. Isu yang beredar tentang jatuhnya pesawat yang ditumpangi jemaah dari Mauritania itu salah, menurut pemerintah. Direktur Haji Mauritania di Kementerian Urusan Islam, El Waly Taha, membantah klaim tersebut, dan menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
expand_less