Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 232

HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara.

Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan puluhan korban yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Alih-alih berangkat umrah dengan harga murah seperti yang dijanjikan, sekitar 60–69 calon jemaah justru kehilangan dana setoran, tanpa kejelasan jadwal keberangkatan maupun refund.

Janji Umrah Murah, Skema Lama yang Terulang

Dalam berbagai promosi, program umrah subsidi tersebut menawarkan mekanisme setoran sebagian biaya, sementara sisa biaya diklaim akan “disubsidi” atau ditanggung penyelenggara. Pola ini, menurut para ahli, identik dengan skema ponzi—di mana dana jemaah baru dipakai untuk menutup kewajiban kepada jemaah lama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras.

“Skema ponzi itu tidak diizinkan oleh pemerintah. Itu dilarang. Tidak boleh ada umrah menggunakan skema seperti itu,” tegas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.

Ia mengingatkan publik agar tidak kembali terjebak pola lama yang pernah memicu skandal besar Abu Tours, yang merugikan puluhan ribu jemaah di Sulsel dan daerah lain.

Harga Tak Masuk Akal, Indikasi Awal Ponzi

Ketua DPD Amphuri Sulampua, Azhar Gazali, menyebut penawaran harga umrah murah jauh di bawah standar sebagai alarm bahaya.
Menurut kesepakatan asosiasi, biaya umrah rasional berada di kisaran Rp27,5 juta, yang sudah mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, dan akomodasi.

“Kalau ada yang jual Rp23,5 juta, bahkan di bawah Rp20 juta, itu tidak masuk akal. Tiket pesawat saja sudah sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Azhar menegaskan, skema ponzi selalu berkaitan dengan dua hal: harga murah dan sistem pembayaran yang menunda keberangkatan.

“Yang berangkat sekarang dibiayai oleh yang baru daftar. Kalau rekrutmen berhenti, sistemnya langsung kolaps. Tinggal tunggu waktu meledak,” katanya.

Amphuri mengaku telah melaporkan indikasi praktik tersebut ke OJK dan aparat penegak hukum, sebagai langkah preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Muhammadiyah Tegaskan: Haram Secara Syariat

Dari sisi keagamaan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Muhammadiyah Sulsel, Prof Zulfahmi Alwi, menegaskan bahwa umrah dengan skema ponzi hukumnya haram.

Menurutnya, skema tersebut mengandung dua unsur terlarang utama dalam Islam: gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi).

“Dana dari jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan pendaftar lama. Ini gharar yang tinggi, mirip gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Ia juga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk memakan harta orang lain secara batil.

“Jika skema kolaps, yang diuntungkan hanya sebagian kecil, sementara mayoritas dirugikan. Ini mirip judi, dan jelas diharamkan,” tegas Zulfahmi.

Muhammadiyah pun mengimbau umat agar tidak tergiur umrah murah yang tidak rasional, serta hanya memilih penyelenggara resmi dan kredibel.

69 Korban, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa 69 korban kini didampinginya, dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dari instansi terkait, telah diperiksa.

“Dari 69 korban, baru tiga orang yang sempat menerima refund. Sisanya, 66 orang, belum menerima pengembalian dana sama sekali,” tegas Ardianto.

Polda Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian versi kepolisian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dari dua laporan polisi.

Kemenhaj Tegaskan: Umrah Bukan Kewajiban

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ibadah umrah tidak boleh dicampuradukkan dengan praktik spekulatif dan janji manis yang tidak rasional.
Pemerintah, asosiasi, dan tokoh agama sepakat: umrah harus dijalankan sesuai kemampuan, aturan, dan prinsip syariah.

“Allah tidak mewajibkan umrah bagi yang belum mampu,” ujar Ikbal Ismail.

Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas—agar praktik umrah bermodus ponzi benar-benar berhenti dan tidak lagi mengorbankan keuangan serta kesucian ibadah umat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maskapai Saudi Batalkan Sejumlah Penerbangan Akibat Eskalasi Konflik Iran-Israel-AS

    Maskapai Saudi Batalkan Sejumlah Penerbangan Akibat Eskalasi Konflik Iran-Israel-AS

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 178
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai nasional Arab Saudi, Saudi Arabian Airlines (Saudia), mengonfirmasi pembatalan sementara sejumlah penerbangan menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan serta penutupan wilayah udara di beberapa negara, pada Sabtu 28 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Saudia menegaskan bahwa pembatalan dilakukan sesuai standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Maskapai juga menyebutkan bahwa Emergency Coordination Center terus memantau […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Rehabilitasi Sejumlah Situs di Madinah demi Optimalkan Ziarah Jemaah

    Saudi Rehabilitasi Sejumlah Situs di Madinah demi Optimalkan Ziarah Jemaah

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 336
    • 0Komentar

    SAUDI – Bukan cuma Makkah –khususnya di Kawasan Masjidilharam yang dioptimalkan, pemerintah Saudi juga akan melakukan rehabilitasi di sejumlah situs di Madinah. Madinah menyimpan sejarah penting yang menjadi saksi perjuangan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Kini, pemerintah Arab Saudi tengah giat memperindah wajah kota ini, khususnya melalui beragam proyek rehabilitasi dan pengembangan situs-situs religius […]

    Bagikan Berita:
  • masjidilharam, kabah, haji khusus,

    Saudi Pastikan Format Taraweh 10 Rakaat dan 3 Rakaat Witir Selama Ramadan 2026

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 207
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi melalui Otoritas Masjid Haramain memastikan bahwa shalat Taraweeh selama Ramadan 1447 H (2026 M) di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah akan dilaksanakan dalam format 10 rakaat. Keputusan ini menguatkan praktik tradisional yang selama ini dipraktikkan di dua masjid suci tersebut. Setiap malam sepanjang Ramadan, jamaah di Masjidil Haram […]

    Bagikan Berita:
  • 9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    9 Hari Jelang Penutupan Pelunasan Haji 2026, Banyak yang Berpotensi Dimajukan Pemberangkatannya

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 272
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I akan ditutup dalam beberapa hari ke depan. Akan tetapi, di tengah tenggat yang kian dekat itu, ratusan calon jemaah haji dipastikan belum bisa melangkah ke tahap berikutnya karena gagal memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kementerian Haji dan Umrah mencatat, hingga 14 Desember 2025, sebanyak 368 calon […]

    Bagikan Berita:
  • Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 211
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menegaskan pentingnya soliditas organisasi untuk tetap tumbuh dan adaptif menghadapi tantangan, di tengah dinamika regulasi baru dan masa transisi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah nasional, Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 HIMPUH yang digelar pada Senin-Selasa, 26–27 Januari, di The Trans Luxury Hotel Bandung. Forum […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah CJH Asal Maros Menunda Keberangkatan Haji Tahun 2026

    Sejumlah CJH Asal Maros Menunda Keberangkatan Haji Tahun 2026

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 242
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sedikitnya 19 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Maros menunda dan membatalkan keberangkatan haji pada musim haji tahun ini. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan, ada yang batal karena wafat dan tidak memiliki ahli waris. “Ada yang batal karena sakit, serta ada juga yang menunda karena menunggu mahram,” […]

    Bagikan Berita:
expand_less