Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

Skema Umrah Putri Dakka Haram karena Mengandung Gharar dan Terindikasi Ponzi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
  • visibility 361
  • print Cetak

HAMRANEWS — Program umrah subsidi yang menyeret nama Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka kini terus berproses di kepolisian. Otoritas keagamaan dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah menegaskan, skema yang digunakan mengandung unsur gharar dan skema ponzi, sehingga haram secara syariat dan terlarang menurut hukum negara.

Kasus ini tengah bergulir di Polda Sulawesi Selatan, dengan puluhan korban yang hingga kini belum mendapatkan pengembalian dana. Total kerugian ditaksir miliaran rupiah.

Alih-alih berangkat umrah dengan harga murah seperti yang dijanjikan, sekitar 60–69 calon jemaah justru kehilangan dana setoran, tanpa kejelasan jadwal keberangkatan maupun refund.

Janji Umrah Murah, Skema Lama yang Terulang

Dalam berbagai promosi, program umrah subsidi tersebut menawarkan mekanisme setoran sebagian biaya, sementara sisa biaya diklaim akan “disubsidi” atau ditanggung penyelenggara. Pola ini, menurut para ahli, identik dengan skema ponzi—di mana dana jemaah baru dipakai untuk menutup kewajiban kepada jemaah lama.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulsel, Ikbal Ismail, menegaskan bahwa praktik tersebut dilarang keras.

“Skema ponzi itu tidak diizinkan oleh pemerintah. Itu dilarang. Tidak boleh ada umrah menggunakan skema seperti itu,” tegas Ikbal dikutip dari Harian Fajar.

Ia mengingatkan publik agar tidak kembali terjebak pola lama yang pernah memicu skandal besar Abu Tours, yang merugikan puluhan ribu jemaah di Sulsel dan daerah lain.

Harga Tak Masuk Akal, Indikasi Awal Ponzi

Ketua DPD Amphuri Sulampua, Azhar Gazali, menyebut penawaran harga umrah murah jauh di bawah standar sebagai alarm bahaya.
Menurut kesepakatan asosiasi, biaya umrah rasional berada di kisaran Rp27,5 juta, yang sudah mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, dan akomodasi.

“Kalau ada yang jual Rp23,5 juta, bahkan di bawah Rp20 juta, itu tidak masuk akal. Tiket pesawat saja sudah sekitar Rp16 juta,” ujarnya.

Azhar menegaskan, skema ponzi selalu berkaitan dengan dua hal: harga murah dan sistem pembayaran yang menunda keberangkatan.

“Yang berangkat sekarang dibiayai oleh yang baru daftar. Kalau rekrutmen berhenti, sistemnya langsung kolaps. Tinggal tunggu waktu meledak,” katanya.

Amphuri mengaku telah melaporkan indikasi praktik tersebut ke OJK dan aparat penegak hukum, sebagai langkah preventif agar tragedi serupa tidak kembali terulang.

Muhammadiyah Tegaskan: Haram Secara Syariat

Dari sisi keagamaan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Muhammadiyah Sulsel, Prof Zulfahmi Alwi, menegaskan bahwa umrah dengan skema ponzi hukumnya haram.

Menurutnya, skema tersebut mengandung dua unsur terlarang utama dalam Islam: gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi/judi).

“Dana dari jemaah baru dipakai untuk memberangkatkan pendaftar lama. Ini gharar yang tinggi, mirip gali lubang tutup lubang,” jelasnya.

Ia juga menyebut praktik tersebut sebagai bentuk memakan harta orang lain secara batil.

“Jika skema kolaps, yang diuntungkan hanya sebagian kecil, sementara mayoritas dirugikan. Ini mirip judi, dan jelas diharamkan,” tegas Zulfahmi.

Muhammadiyah pun mengimbau umat agar tidak tergiur umrah murah yang tidak rasional, serta hanya memilih penyelenggara resmi dan kredibel.

69 Korban, Kerugian Lebih dari Rp1 Miliar

Sementara itu, proses hukum terus berjalan. Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla, mengungkapkan bahwa 69 korban kini didampinginya, dengan total kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Perkara ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi, termasuk dari instansi terkait, telah diperiksa.

“Dari 69 korban, baru tiga orang yang sempat menerima refund. Sisanya, 66 orang, belum menerima pengembalian dana sama sekali,” tegas Ardianto.

Polda Sulsel sebelumnya juga telah menetapkan Putri Dakka sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian versi kepolisian mencapai lebih dari Rp3,6 miliar dari dua laporan polisi.

Kemenhaj Tegaskan: Umrah Bukan Kewajiban

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ibadah umrah tidak boleh dicampuradukkan dengan praktik spekulatif dan janji manis yang tidak rasional.
Pemerintah, asosiasi, dan tokoh agama sepakat: umrah harus dijalankan sesuai kemampuan, aturan, dan prinsip syariah.

“Allah tidak mewajibkan umrah bagi yang belum mampu,” ujar Ikbal Ismail.

Kini, publik menanti proses hukum yang transparan dan tuntas—agar praktik umrah bermodus ponzi benar-benar berhenti dan tidak lagi mengorbankan keuangan serta kesucian ibadah umat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melihat Cara Tazkiyah Tour Jaga Kesehatan Jemaah Haji 2025, Dokter Siapkan Sekoper Obat-obatan

    Melihat Cara Tazkiyah Tour Jaga Kesehatan Jemaah Haji 2025, Dokter Siapkan Sekoper Obat-obatan

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 460
    • 0Komentar

    MAKASSAR — Demi memberi pelayanan yang tenang dan nyaman kepada jemaah haji khusus, penyelenggara ibadah haji dan umrah di Makassar, Tazkiyah Tour menunjukkan komitmen yang kuat. Khususnya terkait kesehatan fisik dan kenyamanan spiritual jemaah selama pelaksanaan ibadah haji 2025. Salah satu bentuk nyata dari komitmen ini adalah pendekatan kesehatan yang dilakukan langsung oleh dokter pendamping, […]

    Bagikan Berita:
  • Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    Lowongan Petugas Haji 2026 Khusus Tenaga Medis Juga Dibuka, Pendaftaran Akhir November

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 521
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah RI bakal membuka proses rekrutmen lowongan Petugas Kesehatan Haji 1447 H/2026 M. Tenaga yang dibutuhkan adalah yang selama ini bekerja atau berprofesi sebagai tenaga medis, dan akan bertugas mendampingi jamaah Indonesia selama penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Formasi Tenaga Kesehatan yang Dibutuhkan Mengutip dari akun instagram Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
  • Dua Maskapai Resmi Layani Transportasi Udara Haji 2026: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

    Dua Maskapai Resmi Layani Transportasi Udara Haji 2026: Garuda Indonesia dan Saudi Airlines

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 504
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan dua maskapai resmi yang bakal melayani penerbangan jemaah haji Indonesia tahun 2026 atau 1447 H. Dua maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Pengumuman disampaikan melalui akun resmi Instagram @kemenhaj.ri, yang juga memuat rincian pembagian embarkasi keberangkatan dan kepulangan jemaah di seluruh Indonesia. Garuda […]

    Bagikan Berita:
  • Pasutri Terjerat Kasus Penipuan Umrah di Gowa, Berprofesi ASN dan Pensiunan TNI

    Pasutri Terjerat Kasus Penipuan Umrah di Gowa, Berprofesi ASN dan Pensiunan TNI

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 318
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Aparat kepolisian Resort Gowa dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang membekuk pasangan suami istri pelaku penggelapan dana umrah dan haji asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kota Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap di Kecamatan Sukun, Malang, ditahan di Polres Gowa dan ditetapkan tersangka. Kepala Unit (Kanit) III Tipidter Polres Gowa Ipda Nova Tanjung […]

    Bagikan Berita:
  • Rencana Pemerintah Saudi, Mina Akan Dibangun 8 Lantai Plus Jalan Layang

    Rencana Pemerintah Saudi, Mina Akan Dibangun 8 Lantai Plus Jalan Layang

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 677
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi berencana akan menghilangkan tenda-tenda di Mina dan menggantinya dengan bangunan vertikal setinggi delapan lantai. Langkah itu menjadi bagian dari upaya peningkatan pelayanan dan pengurangan kepadatan jemaah haji yang rutin terjadi setiap musim haji. “Kami dapat informasi bahwa Mina akan dibangun delapan lantai, tidak pakai tenda lagi. Jalan layang juga akan […]

    Bagikan Berita:
  • Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

    Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 62
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Gugatan atas ketentuan kuota haji khusus 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menegaskan bahwa eksistensi PIHK merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat perlindungan konstitusional. Ali […]

    Bagikan Berita:
expand_less