Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

Gugatan Kuota Haji Khusus Justru Mendiskriminasi PIHK, SAI: Keberadaannya Dilindungi Konstitusi

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
  • visibility 35
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Gugatan atas ketentuan kuota haji khusus 8 persen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dinilai berpotensi berdampak pada keberlangsungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketua Semangat Advokasi Indonesia (SAI), Ali Yusuf, menegaskan bahwa eksistensi PIHK merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang mendapat perlindungan konstitusional.

Ali Yusuf menanggapi permohonan uji materi Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan tersebut, alokasi 8 persen kuota nasional bagi PIHK dinilai diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan.

Menurut Ali, gugatan itu menjadi tantangan baru bagi PIHK setelah sebelumnya penyelenggara haji khusus juga menghadapi persoalan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Ia berpendapat, sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian justru memperkuat kedudukan PIHK. Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara maupun badan hukum, termasuk PIHK, untuk memperoleh hak dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ali juga menilai Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjadi dasar bahwa keberadaan PIHK sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pelayanan haji memperoleh perlindungan dari negara. Sementara Pasal 28D ayat (1), menurutnya, harus dimaknai sebagai jaminan perlakuan hukum yang setara bagi penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.

Ia menambahkan, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus sama-sama memperoleh jaminan konstitusional dalam menjalankan ibadah sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, pembagian kuota haji semestinya dilakukan secara lebih berimbang.

Ali juga mengaitkan persoalan kuota dengan prinsip istitaah dalam syariat Islam. Menurutnya, jemaah haji khusus umumnya telah memenuhi aspek kemampuan finansial tanpa bergantung pada subsidi pemerintah, berbeda dengan skema haji reguler.

Karena itu, Ali meminta seluruh asosiasi PIHK bersatu menyikapi proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ia menilai putusan MK nantinya akan berdampak langsung terhadap masa depan penyelenggara haji khusus dan ekosistem layanan haji di Indonesia.

Selain itu, ia mengingatkan agar PIHK tetap solid menghadapi berbagai persoalan hukum yang belakangan muncul, termasuk kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret sejumlah pemilik PIHK. Menurutnya, kekompakan menjadi kunci untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan haji khusus di masa mendatang.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    Gara-gara Lion Air, Ratusan Jemaah Umrah Terlantar 2 Hari di Jeddah

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 369
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Ratusan jemaah umrah asal Indonesia terlantar di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, akibat keterlambatan penerbangan Lion Air rute Jeddah–Jakarta selama dua hari. Maskapai menyebut penundaan terjadi karena kendala teknis pesawat. Penerbangan Lion Air nomor JT-111 yang dijadwalkan berangkat pada 24 Desember 2025 pukul 20.00 AST atau 25 Desember 2025 pukul 00.00 […]

    Bagikan Berita:
  • Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    Calon Jemaah Haji Mulai Melaksanakan Umrah Wajib, Ini Ketentuan Yang Harus Dipatuhi Menurut Kemenhaj

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 145
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Calon jemaah haji Indonesia mulai memasuki tahapan pelaksanaan umrah wajib setelah tiba di Makkah, khususnya bagi jemaah gelombang pertama yang sebelumnya berada di Madinah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memastikan ibadah berjalan tertib, aman, dan nyaman. Melalui informasi resmi yang disampaikan Kemenhaj RI, pelaksanaan umrah wajib diatur berdasarkan […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    Biaya Haji 2026 Bisa Membengkak Rp1 Triliun di Tengah Konflik Timur Tengah

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 240
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah kini harus siap-siap menghadapi dampak kenaikan harga avtur dan efek perang di Timur Tengah terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf mengakui adanya potensi pembengkakan biaya meskipun kontrak dengan maskapai penerbangan telah dilakukan. Pria yang akrab disapa Gus Irfan ini menjelaskan adanya fluktuasi harga […]

    Bagikan Berita:
  • Tutup Rapat-rapat Harapan Naik Haji lewat Jalur Furoda

    Tutup Rapat-rapat Harapan Naik Haji lewat Jalur Furoda

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 570
    • 0Komentar

    SAUDI – Umat muslim yang ingin berangkat haji lewat jalur Furoda harus menutup harapannya tahun ini. Hampir pasti tidak ada kuota haji furoda, perusahaan pelaksana haji pun diminta tidak memberi janji atau iming-iming kepada jemaahnya untuk berangkat haji furoda tahun ini. Hingga mendekati puncak pelaksanaan Wukuf di Arafah, haji non-kuota yang kerap kali keluar jelang […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    Ini Jadwal Pasti Penutupan Umrah Musim 2025-2026, Diumumkan Pemerintah Saudi

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 420
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mengumumkan jadwal penutupan layanan Umrah tahun 2026 (1447 H) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah Haji. Penutupan Umrah setiap tahun dilakukan menjelang musim Haji untuk memastikan kelancaran, kenyamanan, dan keamanan jutaan jemaah yang akan melaksanakan rukun Islam kelima tersebut. Penutupan ini bukan sekadar penghentian sementara, melainkan masa krusial […]

    Bagikan Berita:
  • Diklat Petugas Haji Berdampak Besar ke Penyelenggaraan Tahun Ini, Petugas 2027 Nanti Wajib Masuk Barak

    Diklat Petugas Haji Berdampak Besar ke Penyelenggaraan Tahun Ini, Petugas 2027 Nanti Wajib Masuk Barak

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 104
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Penyelenggaraan ibadah haji 2026 menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah, terutama terkait kualitas pelayanan pada fase paling krusial, yakni di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Salah satu hasil evaluasi yang muncul adalah, pelatihan intensif untuk petugas haji pada tahun ini, sangat mempengaruhi kesuksesan pelayanan jemaah. Sehingga, perlu peningkatan kesiapan petugas haji sebelum diterjunkan […]

    Bagikan Berita:
expand_less