Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
  • visibility 314
  • print Cetak

HAMRANEWS — Risiko keterlambatan pembayaran layanan haji ke Arab Saudi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan tim khusus verifikasi demi mencegah terhambatnya proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus yang berpotensi berdampak pada pembayaran kontrak layanan di Tanah Suci.

HNW menilai, lambatnya penyelesaian administrasi PK dapat berujung pada keterlambatan pelunasan kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada penyedia layanan di Arab Saudi.

Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, risiko gagal berangkat bagi sebagian jemaah haji khusus tidak bisa diabaikan.

“Timeline haji semakin pendek, sementara kewajiban pembayaran ke Arab Saudi memiliki tenggat yang ketat. Karena itu, perlu langkah ekstra, salah satunya dengan membentuk tim verifikasi administratif yang bekerja secara khusus dan intensif,” ujar HNW dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).

Kendala Verifikasi Jadi Titik Rawan

Berdasarkan masukan dari asosiasi PIHK, HNW mengungkapkan bahwa hingga awal Januari 2026, pencairan dana PK jemaah haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum sepenuhnya tuntas.

Salah satu kendala utama berada pada proses verifikasi dokumen di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), termasuk integrasi data kesehatan jemaah melalui Siskohatkes.

Menurut HNW, tahun 2025–2026 menjadi fase transisi penting karena untuk pertama kalinya pengelolaan Siskohat berada di bawah Kementerian Haji, sekaligus pertama kali data kesehatan jemaah diintegrasikan penuh ke dalam sistem tersebut.

“Karena ini tahun pertama, wajar jika masih ditemukan persoalan teknis, baik di haji reguler maupun haji khusus. Tapi justru di sinilah pentingnya disiapkan langkah kontingensi, termasuk verifikasi manual jika diperlukan,” tegasnya.

Usulan Tim Pendamping Teknis hingga Program Magang

Untuk mempercepat proses, HNW mendorong Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak hanya membentuk tim verifikasi, tetapi juga tim pendampingan teknis administratif yang fokus membantu PIHK menyelesaikan kekurangan dokumen.

Ia bahkan mengusulkan agar Kemenhaj membuka peluang program magang bagi mahasiswa manajemen haji dan umrah, guna membantu proses verifikasi data apabila keterbatasan sumber daya menjadi kendala.

“Langkah ini bukan hanya mempercepat proses, tapi juga menjadi sarana pembelajaran praktis bagi calon SDM perhajian,” ujarnya.

Dana Ada, Administrasi Jadi Kunci

HNW menegaskan, BPKH telah memastikan bahwa dana PK haji khusus maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tersedia dan siap dicairkan, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Ia juga mengapresiasi Kemenhaj yang tetap membuka layanan bagi jemaah haji reguler meski di hari libur, seraya berharap pola pelayanan dan pendampingan serupa diberikan kepada jemaah haji khusus melalui PIHK masing-masing.

“Dengan kepastian administrasi, jemaah akan merasa lebih tenang. Mereka punya waktu cukup untuk mempersiapkan manasik dan fokus pada kualitas ibadah, bukan diliputi kecemasan soal keberangkatan,” kata HNW.

Risiko ke Saudi Jadi Taruhan Waktu

Sebagai informasi, proses pencairan PK haji khusus berpengaruh langsung terhadap kemampuan PIHK membayar kontrak layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi jemaah di Arab Saudi. Dana PK harus ditransfer ke rekening PIHK di Saudi sebagai syarat utama penguncian layanan.

Tanpa pencairan tepat waktu, PIHK berisiko melewati batas pembayaran yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, yakni 4 Januari hingga 1 Februari 2026.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan keterlambatan bukan disebabkan satu faktor tunggal, melainkan kombinasi penyesuaian sistem dan regulasi.

“Masih ada penyesuaian di sistem dan regulasi. Insyaallah, seluruhnya bisa diselesaikan dalam waktu dekat,” ujar Ian.

Pemerintah, lanjut Ian, berkomitmen menuntaskan seluruh proses pelunasan dan PK sebelum tenggat Saudi, sembari terus berkoordinasi dengan PIHK agar percepatan berjalan optimal.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 370
    • 0Komentar

    HANRANEWS — Sejumlah cakon jemaah haji harus gugur dan tidak bisa berangkat tahun depan karena dinyatakan tidak layak secara kesehata. Di Bulukumba misalnya, sebanyak 30 calon jemaah haji (CJH) asal daerah tersebut yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan tahun 2026 dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bulukumba, Hakim Bohari, […]

    Bagikan Berita:
  • Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    Untuk Perokok yang Umrah, Ini 13 Titik Area Bebas Rokok di Saudi

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 514
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi memberlakukan aturan ketat untuk merokok. Bagi jemaah haji maupun umrah, penting untuk tahu lokasi-lokasi yang masuk kawasan no smoking area. Jika kedapatan melanggar, dendanya tak main-main: 200 riyal atau sekitar Rp880 ribu. Larangan ini tertuang dalam UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan ditegakkan di area publik yang […]

    Bagikan Berita:
  • Saudia Perpanjang Pembatalan Penerbangan ke Sejumlah Kota hingga 4 Maret

    Saudia Perpanjang Pembatalan Penerbangan ke Sejumlah Kota hingga 4 Maret

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 267
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai nasional Arab Saudi, Saudia Airlines, memberikan pembaruan terkait kebijakan operasional penerbangannya menyusul situasi yang masih berlangsung di kawasan tertentu. Dalam pernyataan resminya, Saudia mengklarifikasi bahwa periode pembatalan penerbangan ke dan dari sejumlah kota diperpanjang hingga pukul 23.59 UTC pada 4 Maret. Kota-kota yang terdampak kebijakan ini meliputi Amman, Kuwait, Abu Dhabi, Dubai, […]

    Bagikan Berita:
  • Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    Gara-gara Haji Ilegal, Indonesia Dapat Peringatan dari Arab Saudi Hingga Bikin Malu

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 400
    • 0Komentar

    JAKARTA – Imbas banyaknya haji ilegal, termasuk aktivitas berhaji ke Arab Saudi tapi menggunakan visa non-haji, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahkan memperingati pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengaku mendapat peringatan tersebut. Ia diperingatkan dalam rapat gara-gara temuan temuan calon jemaah haji yang mencoba masuk Arab Saudi […]

    Bagikan Berita:
  • Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    Duh, Arab Saudi Mau Kurangi Kuota Haji RI Hingga 50 Persen karena Kesemrawutan Pelayanan Tahun Ini

    • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 560
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi disebutkan bakal memotong kuota haji Indonesia hingga 50 persen. Potongan sebesar ini, jika diberlakukan sudah pasti akan membuat daftar tunggu haji semakin panjang. Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap detil alasan Arab Saudi memotong kuota umrah. “Mereka menyampaikan melalui Deputi Kerja Sama Lembaga dan Luar Negeri bahwa penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
  • Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar

    75 Tahun Penyelenggaraan Haji di Bawah Kemenag, Nasaruddin Paparkan Poin Percepatan Transisi ke BPH

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 393
    • 0Komentar

    JAKARTA – Sekitar 75 tahun lamanya penyelenggaraan haji di bawah kendali Kementerian Agama. Kini tiba saatnya Kemenag (Kementerian Agama) menyerahkan mandat tersebut kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH) sesuai Peraturan Presiden No 154 tahun 2024. Dalam rentang panjang itu, dinamika dan tantangan senantiasa hadir setiap tahun penyelenggaraan ibadah haji. Hal yang patut disyukuri adalah setiap dinamika […]

    Bagikan Berita:
expand_less