Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Usulan HIMPUH Terkait Opsi Pembatalan Dalam Skenario Haji 2026

Usulan HIMPUH Terkait Opsi Pembatalan Dalam Skenario Haji 2026

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
  • visibility 199

HANRANEWS – Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sangat bergantung pada perkembangan eskalasi konflik antara Iran vs Israel dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah.

Situasi geopolitik tersebut berpotensi memengaruhi mobilitas penerbangan internasional dan keamanan perjalanan jemaah.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin 16 Maret 2026, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menilai setidaknya ada tiga kemungkinan skenario yang dapat terjadi.

Pertama, skenario dengan kemungkinan terbesar adalah ibadah haji tetap diselenggarakan, namun dengan penerapan protokol keamanan yang jauh lebih ketat.

Kedua, pemerintah Indonesia dapat mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji secara sepihak dengan pertimbangan keselamatan warganya.

Ketiga, pembatalan dapat dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi apabila situasi keamanan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jemaah haji dari seluruh dunia.

Apabila skenario pertama yang terjadi—yakni haji tetap diselenggarakan—maka terdapat sejumlah kemungkinan situasi yang perlu diantisipasi sejak awal. Setidaknya ada empat kondisi yang berpotensi dialami jemaah:

Jemaah tertahan keberangkatannya saat masih berada di Indonesia.

Jemaah tertahan di negara transit dalam perjalanan menuju Arab Saudi.

Jemaah tertahan di Arab Saudi saat hendak kembali ke Indonesia.

Jemaah tertahan di negara transit ketika perjalanan pulang menuju Indonesia.

HIMPUH berharap pemerintah telah mengantisipasi seluruh kemungkinan tersebut sejak dini. Sebab selain menyangkut aspek keselamatan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan yang dalam banyak kasus dapat berujung pada tanggungan jemaah.

Langkah diplomasi juga dinilai penting untuk segera dilakukan kepada pemerintah Arab Saudi. Diplomasi tersebut dapat berupa permintaan kebijakan khusus apabila ibadah haji harus ditunda atau jika pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan secara sepihak.

Dalam situasi tersebut, pemerintah Indonesia dapat meminta jaminan pengembalian dana secara penuh atau skema pengalihan dana menjadi deposit untuk penyelenggaraan haji di masa mendatang.

Di sisi lain, melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemerintah juga diharapkan dapat mendorong maskapai penerbangan agar tetap mengedepankan hak-hak penumpang apabila terjadi pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan terkait situasi ini.

Edukasi kepada masyarakat juga perlu segera dimulai. Pemerintah dan penyelenggara haji perlu memberikan pemahaman kepada calon jemaah mengenai berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, termasuk langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan jemaah dalam menghadapi situasi darurat.

HIMPUH juga menilai pemerintah dapat mengusulkan penggunaan bandara alternatif di Arab Saudi sebagai basis operasional sementara penerbangan haji. Bandara Taif International Airport serta bandara lama King Abdulaziz International Airport Old Terminal dapat dipertimbangkan menjadi homebase sementara bagi pesawat haji yang biasanya transit di sejumlah negara Teluk seperti maskapai Emirates, Etihad Airways, Qatar Airways, dan Kuwait Airways.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: HANRANEWS - Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sangat bergantung pada perkembangan eskalasi konflik antara Iran vs Israel dan Amerika Serikat di kawasan Timur Tengah. Situasi geopolitik tersebut berpotensi memengaruhi mobilitas penerbangan internasional dan keamanan perjalanan jemaah. Dalam pernyataan tertulisnya pada Senin 16 Maret 2026, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menilai setidaknya ada tiga kemungkinan skenario yang dapat terjadi. Pertama, skenario dengan kemungkinan terbesar adalah ibadah haji tetap diselenggarakan, namun dengan penerapan protokol keamanan yang jauh lebih ketat. Kedua, pemerintah Indonesia dapat mengambil keputusan untuk membatalkan keberangkatan haji secara sepihak dengan pertimbangan keselamatan warganya. Ketiga, pembatalan dapat dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi apabila situasi keamanan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan jemaah haji dari seluruh dunia. Apabila skenario pertama yang terjadi—yakni haji tetap diselenggarakan—maka terdapat sejumlah kemungkinan situasi yang perlu diantisipasi sejak awal. Setidaknya ada empat kondisi yang berpotensi dialami jemaah: Jemaah tertahan keberangkatannya saat masih berada di Indonesia. Jemaah tertahan di negara transit dalam perjalanan menuju Arab Saudi. Jemaah tertahan di Arab Saudi saat hendak kembali ke Indonesia. Jemaah tertahan di negara transit ketika perjalanan pulang menuju Indonesia. HIMPUH berharap pemerintah telah mengantisipasi seluruh kemungkinan tersebut sejak dini. Sebab selain menyangkut aspek keselamatan, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan beban biaya tambahan yang dalam banyak kasus dapat berujung pada tanggungan jemaah. Langkah diplomasi juga dinilai penting untuk segera dilakukan kepada pemerintah Arab Saudi. Diplomasi tersebut dapat berupa permintaan kebijakan khusus apabila ibadah haji harus ditunda atau jika pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan keberangkatan secara sepihak. Dalam situasi tersebut, pemerintah Indonesia dapat meminta jaminan pengembalian dana secara penuh atau skema pengalihan dana menjadi deposit untuk penyelenggaraan haji di masa mendatang. Di sisi lain, melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, pemerintah juga diharapkan dapat mendorong maskapai penerbangan agar tetap mengedepankan hak-hak penumpang apabila terjadi pembatalan atau perubahan jadwal penerbangan terkait situasi ini. Edukasi kepada masyarakat juga perlu segera dimulai. Pemerintah dan penyelenggara haji perlu memberikan pemahaman kepada calon jemaah mengenai berbagai kemungkinan yang dapat terjadi, termasuk langkah-langkah antisipasi yang perlu dilakukan jemaah dalam menghadapi situasi darurat. HIMPUH juga menilai pemerintah dapat mengusulkan penggunaan bandara alternatif di Arab Saudi sebagai basis operasional sementara penerbangan haji. Bandara Taif International Airport serta bandara lama King Abdulaziz International Airport Old Terminal dapat dipertimbangkan menjadi homebase sementara bagi pesawat haji yang biasanya transit di sejumlah negara Teluk seperti maskapai Emirates, Etihad Airways, Qatar Airways, dan Kuwait Airways.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    Umrah Ramadan Menghidupkan Pengalaman Spiritual Berbeda, Ini Alasannya

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 263
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menunaikan ibadah umrah di bulan Ramadan diyakini menghidupkan pengalaman spiritual yang berbeda dibanding bulan-bulan lainnya. Keistimewaan ini tidak hanya terletak pada ritual umrah itu sendiri, tetapi juga pada limpahan pahala dan rangkaian ibadah tambahan yang menyertainya sepanjang bulan suci. CEO Tazkiyah Tour, Ahmad Yani Fachruddin, melalui media sosial resmi Tazkiyah Group menegaskan bahwa […]

    Bagikan Berita:
  • Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    Asosiasi Travel Siap-siap Ajukan Uji Materil UU Terkait Umrah Mandiri

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 290
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Asosiasi penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah menilai adanya anomali dan celah hukum dalam UU terbaru yang membolehkan umrah mandiri. Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah menilai beberapa pasal dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru disahkan oleh Pemerintah […]

    Bagikan Berita:
  • Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    Begini Aturan Denda untuk Travel, Jika Ada Jemaah Umrah yang Kabur dari Rombongan

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 500
    • 0Komentar

    SAUDI – Kasus kaburnya seorang jemaah umrah salah satu travel karena menikah dengan seorang warga Pakistan, menjadi perbincangan di media sosial. Travel penyelenggara umrah menjadi pihak yang dirugikan, karena jemaah itu menyalahgunakan visa umrah dan tinggal dalam waktu lama secara ilegal di Arab Saudi. Travel pun bakal dikenakan denda oleh pemerintah Arab Saudi, jika jemaah […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    Arab Saudi Akan Bolehkan Warga Asing Beli Properti di Negaranya, Asalkan di Luar Makkah-Madinah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 504
    • 0Komentar

    RIYADH – Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan undang-undang baru yang mengatur kepemilikan properti pihak asing. Regulasi terbaru tersebut merupakan perubahan besar dalam sektor properti. Dipublikasikan di Umm Al-Qura Gazette pada Jumat 25 Juli 2025 dan akan mulai berlaku 180 hari setelah tanggal penerbitan. Menurut laporan Saudi Gazette, aturan baru ini memberikan hak kepemilikan maupun hak […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 152
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wacana ‘war ticket haji’ belakangan ramai memicu pro kontra di tengah publik publik. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak pun harus menjelaskan dengan rinci ide tersebut lewat media sosialnya. Dahnil mengungkapkan, istilah tersebut hanyalah perumpamaan komunikasi, bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri. Menurut Dahnil, ada persoalan mendasar yang selama ini […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    Sejumlah Calon Jemaah Haji 2026 Berguguran karena Tak Penuhi Syarat Isthitaah

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 309
    • 0Komentar

    HANRANEWS — Sejumlah cakon jemaah haji harus gugur dan tidak bisa berangkat tahun depan karena dinyatakan tidak layak secara kesehata. Di Bulukumba misalnya, sebanyak 30 calon jemaah haji (CJH) asal daerah tersebut yang sebelumnya masuk daftar keberangkatan tahun 2026 dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Bulukumba, Hakim Bohari, […]

    Bagikan Berita:
expand_less