Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Badai Kenaikan Biaya Umrah 2026, Terimbas Lonjakan Harga Avtur dan Dolar

Badai Kenaikan Biaya Umrah 2026, Terimbas Lonjakan Harga Avtur dan Dolar

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 24 Mei 2026
  • visibility 289
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Industri travel umrah dan haji di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan besar yang diibaratkan sebagai ‘petir di siang bolong’

“Di saat para pelaku usaha bersiap menyambut musim depan, yakni bulan Juli–Agustus, muncul kebijakan dari Maskapai, tentang kenaikan harga yang tinggi. Jemaah yang sudah membayar untuk musim depan mau tidak mau diminta menambah biaya,” ungkap Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Sulampua, HM Azhar Gazali, beberapa waktu lalu.

Penyebab Utama: Avtur dan Kurs Dolar

Kenaikan biaya ini didorong oleh tiga komponen utama.

Pertama, lonjakan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang sangat signifikan

Kedua, adanya penyesuaian kurs dolar yang terus fluktuatif, terutama setiap memasuki musim haji

Ketiga, meningkatnya biaya operasional maskapai secara keseluruhan

Dampak dari faktor-faktor ini tidak main-main. Jika biasanya kenaikan harga tiket hanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah, kali ini kenaikannya hampir menyentuh angka Rp6.500.000 per tiket.

“Harga tiket yang semula berada di kisaran Rp15,5 juta hingga Rp15,8 juta melonjak drastis menjadi Rp21.500.000,” ungkap Azhar Gazali.

Dilema Jemaah dan Pelaku Usaha

Lonjakan harga ini menciptakan situasi sulit bagi jemaah yang sudah membayarkan uang muka (Down Payment atau DP). Karena jumlah kenaikannya sangat besar, pihak travel (PPIU) tidak mungkin memberikan subsidi, sehingga beban tersebut otomatis dialihkan kepada jemaah

Bagi jemaah kelas menengah ke atas, tambahan biaya sekitar Rp5 juta mungkin tidak menjadi penghalang besar demi tetap berangkat sesuai jadwal izin cuti

Namun, bagi masyarakat menengah ke bawah, tambahan biaya ini sangat memberatkan karena bisa setara dengan uang saku atau biaya membeli oleh-oleh di tanah suci.

Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan daya beli masyarakat dan memaksa banyak jemaah untuk menunda keberangkatan mereka

Langkah Penyelamatan oleh Asosiasi

Merespons situasi ini, berbagai asosiasi seperti AMPURI dan lintas asosiasi lainnya telah mengambil langkah tegas, di antaranya:

Aksi Boikot: Beberapa asosiasi sepakat untuk menarik kembali DP yang telah dititipkan kepada maskapai tertentu sebagai bentuk penolakan atas kenaikan harga yang mendadak tanpa diskusi sebelumnya

Mencari Alternatif Maskapai: Pelaku usaha mulai beralih ke maskapai lain, termasuk maskapai internasional yang menawarkan harga lebih kompetitif di kisaran Rp17,5 juta hingga Rp17,8 juta

Negosiasi Harga: Asosiasi berharap harga tiket pesawat bisa ditekan agar tidak melebihi angka Rp16.000.000 untuk perjalanan pulang-pergi (PP)

Dampak Ekonomi yang Lebih Luas

Kenaikan biaya umrah ini diprediksi akan menimbulkan efek domino (multiplier effect) terhadap sektor lain.

Jika keberangkatan jemaah berkurang, maka ekosistem bisnis pendukung seperti perhotelan, katering, hingga UMKM pembuat perlengkapan umrah (tas, koper, kain ihram) juga akan terkena dampaknya.

Harapan pada Pemerintah

Para pelaku industri sangat berharap pemerintah hadir untuk memberikan solusi konkret.

Beberapa rekomendasi yang diajukan antara lain:

Memberikan relaksasi biaya bandara (airport tax) dan komponen biaya lain yang bisa dikurangi

Melakukan koordinasi antar lembaga (Kemenhub, DPR, dan maskapai) untuk mencari stimulan yang dapat menurunkan beban biaya

Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah agar biaya perjalanan luar negeri tidak semakin membengkak

Saat ini, para calon jemaah diharapkan untuk tetap bersabar sementara asosiasi terus berupaya mencarikan jalan keluar terbaik agar impian beribadah ke Tanah Suci tetap dapat terwujud tanpa beban biaya yang terlalu mencekik.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    Menhaj Terbitkan Aturan Baru Standar Kegiatan Usaha Travel Umrah-Haji, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 101
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menerbitkan aturan baru standar kegiatan usaha bagi penyelenggara ibadah haji dan umrah. Regulasi tersebut mencakup perizinan, perlindungan jemaah, paket layanan, hingga sanksi yang dihadapi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    Umrah Mandiri Lagi-lagi Bermasalah, Jemaah Sudah Setor Rp700 Juta Tetiba Gagal Terbang

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 375
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Peringatan bahaya umrah mandiri kini benar-benar terjadi. Seperti diketahui, iming-iming umrah secara mandiri tanpa melalui travel sebelumnya diprediksi akan memicu tingginya tingkat penipuan. Hal ini karena terjadi praktik ajakan umrah bersama-sama, tapi kenyataannya menghimpun uang, dikelola orang orang tertentu lalu berangkat secara kolektif, dan tentu saja ini adalah aktivitas yang ilegal. Baru-baru ini, […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    Arab Saudi Minta Pemerintah RI Lebih Cepat Memulai Persiapan Haji 2026

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 779
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi meminta Indonesia memulai persiapan pelaksanaan haji 2026 lebih awal. Demi mensukseskan haji yang berlangsung tahun depan itu. Hal itu diungkapkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang juga Penanggung Jawab Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Hilman Latief usai bertemu dengan Deputi Bidang Hubungan Luar Negeri Kementerian Haji dan Umrah […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 421
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • Banyak yang Belum Tahu, Kurma Harus Dicuci Sebelum Dikonsumsi Menurut BPOM Saudi

    Banyak yang Belum Tahu, Kurma Harus Dicuci Sebelum Dikonsumsi Menurut BPOM Saudi

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 437
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Bulan Ramadan identik dengan kehadiran kurma di meja makan. Selain mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW untuk berbuka dengan yang manis, kurma juga praktis, mudah dibawa, dan langsung bisa dikonsumsi tanpa perlu diolah. Akan tetapi, di balik kepraktisannya, ternyata ada satu hal penting yang masih sering terlewat: kurma sebaiknya dicuci terlebih dahulu sebelum dimakan. […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    200-an Pegawai Kemenag dan 50 Orang Pegawai Kemenkes Gabung di Kementerian Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 438
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan langkah besar dalam pembentukan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk. Salah satunya dengan menarik ratusan pegawai lintas kementerian. Menurut Dahnil, ada sekitar 200 pegawai dari Kementerian Agama (Kemenag) dan 50 pegawai dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan […]

    Bagikan Berita:
expand_less