Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?
- account_circle REDAKSI
- calendar_month Ming, 18 Mei 2025
- visibility 333

Haji 2025 didesak dievaluasi karena sistem syarikah.(kemenag.go.id)
MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta.
Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah jemaah haji dilaporkan mengeluhkan berbagai masalah, seperti jemaah lansia yang terpisah dari keluarganya atau pendampingnya yang berangkat karena beda rombongan dan beda syarikah (beda perusahaan yang melayani).
Ada juga pasangan suami istri yang terpisah, beda tempat karena beda syarikah hingga pembimbing haji yang terpisah dari jemaahnya karena beda Syarikah. Diketahui, pada tahun ini, ada 8 Syarikah yang beroperasi melayani jemaah di Armuzna.
Kekacauan penempatan dan jadwal pemberangkatan para jemaah haji Indonesia ini, membuat anggota Komisi VIII dari Maman Imanul Haq, meminta Kementerian Agama melakukan evaluasi, termasuk melakukan negosiasi ke Arab Saudi.
Dia menekankan, salah satu pemicu kekisruhan ini, karena ada lebih dari satu Syarikah yang menangani jemaah dari satu daerah.
“Jangan seperti kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Hal ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?” tegas Politisi Fraksi PKB ini.
Kementerian Agama pun diminta untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi atas permasalahan ini.
Menurutnya Indonesia saat ini membutuhkan negosiator yang andal dan mampu menyampaikan keluhan serta mencari solusi konstruktif atas kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.
“Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia,” imbuh Kiai Maman.
Pria yang akrab disapai Kiai Maman ini, mengusulkan agar jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia.
Misalnya, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.
- Penulis: REDAKSI



