Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Modus Lunas-Tunda-Ganti Jadi Celah Kecurangan Antrean Haji, Terungkap dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Modus Lunas-Tunda-Ganti Jadi Celah Kecurangan Antrean Haji, Terungkap dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 4
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID – Praktik permainan antrean jemaah haji khusus diduga dengan modus ‘lunas-tunda-ganti’ terungkap dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang itu mengungkap adanya pembayaran uang untuk mempercepat keberangkatan jemaah.

Dalam persidangan, saksi Ridwan memaparkan pengumpulan pembayaran T-NOL (nomor porsi) Haji Khusus 2023 yang berasal dari tiga perusahaan travel dengan total 181 jemaah.

Ketiga travel tersebut yakni PT Al Mukhtar Tour & Travel sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saibulul Haram sebanyak 20 jemaah.

Dari 181 jemaah itu, Ridwan menerangkan adanya pembayaran sebesar USD5.000 per jemaah yang disebut sebagai ‘fee percepatan’.

Jika dikalikan 181 jemaah, total uang yang terkumpul mencapai USD905.000.

Ridwan mengaku uang tersebut sempat berada dalam penguasaannya. Namun, uang itu tidak langsung dibagikan karena dirinya masih menunggu arahan dari Rizki Fisa Abadi setelah pelaksanaan haji 2023.

Dalam persidangan, jaksa kemudian merinci pembagian uang tersebut. Masing-masing USD181.000 disebut menjadi bagian Rizki Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan.

Sementara sebagian lainnya disebut memiliki ‘plotting’ atau peruntukan tertentu berdasarkan arahan Rizki Fisa Abadi.

Ketika jaksa menanyakan apakah US$271.500 yang disebut-sebut mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas sudah ‘clear’, Ridwan membantahnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak clear,” kata Ridwan dalam persidangan.

Ridwan juga menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya tertanggal 23 Januari 2026, nama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak disebut.

Tunda Ganti Jadi Celah Permainan Antrean

Keterangan mengenai pembayaran untuk percepatan keberangkatan tersebut menjadi relevan dengan praktik ‘lunas tunda ganti’ yang sebelumnya disebut menjadi salah satu celah permainan antrean haji khusus.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja atau RDP Komisi VIII DPR RI menyebut praktik tersebut selama ini menjadi tempat permainan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Terkait lunas tunda ganti, sekarang lunas tunda ganti itu enggak ada lagi. Karena selama ini lunas tunda ganti itu tempat permainan travel-travel PIHK,” ujar Dahnil.

Menurut Dahnil, mekanisme tersebut memungkinkan jemaah yang seharusnya belum mendapatkan giliran keberangkatan dapat masuk menggantikan jemaah lain yang menunda keberangkatannya.

Dengan pola itu, antrean yang seharusnya berjalan berdasarkan urutan dapat berubah. Jemaah yang belum waktunya berangkat bisa mendapatkan kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.

Dahnil menegaskan, pemerintah kini menghapus praktik tersebut. Jika jemaah tidak dapat berangkat pada gilirannya, maka keberangkatannya ditunda dan mengikuti antrean berikutnya.

“Kalau tahun ini dia enggak bisa berangkat, tunda, berarti antrean berikutnya. Jadi lunas tunda ganti itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Ia menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan. Bahkan, jika masih dilakukan, dapat masuk kategori pelanggaran hukum.

Antrean Harus Sesuai Urutan

Penghapusan lunas tunda ganti dimaksudkan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya manipulasi antrean. Sistem keberangkatan haji khusus harus mengikuti urutan antrean, bukan berdasarkan kemampuan membayar tambahan atau hubungan dengan pihak tertentu.

Dalam konteks perkara yang sedang disidangkan, keterangan mengenai uang US$5.000 per jemaah untuk percepatan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana praktik mempercepat keberangkatan dapat terjadi.

Namun, keterangan saksi mengenai aliran uang tersebut tetap merupakan bagian dari fakta persidangan dan harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya.

Pemerintah kini menegaskan prinsip bahwa jemaah yang telah mendapatkan nomor antrean harus memperoleh hak keberangkatan sesuai urutannya. Tidak boleh ada jemaah yang melewati antrean hanya karena memperoleh fasilitas tertentu atau membayar biaya tambahan.

Dengan demikian, penghapusan mekanisme *tunda ganti* bukan sekadar perubahan administratif. Kebijakan tersebut menjadi upaya menutup celah permainan antrean yang berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan giliran berangkat ke Tanah Suci.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun Ini, Hasil Nabung 21 Tahun

    Viral Penjual Es Puter Naik Haji Tahun Ini, Hasil Nabung 21 Tahun

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 198
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kisah inspiratif datang dari seorang penjual es puter keliling asal Cirebon, Pak Ili (62), yang tahun ini akhirnya berangkat menunaikan ibadah haji bersama sang istri, Suwati. Perjuangannya menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa ia menabung sejak 2005 demi mewujudkan impian ke Tanah Suci. Setiap hari, dari hasil berjualan es puter, Pak Ili menyisihkan […]

    Bagikan Berita:
  • Menag Sebut Arab Saudi Gandeng Konsultan Amerika dan Makin Fokus Kejar Profit

    HIMPUH Ingatkan Hati-hati Ajakan Umrah Mandiri Padahal Calo

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 481
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejak diundangkan, aturan dalam undang-undang nomor 14 Tahun 2025 yang membolehkan umat Islam berangkat umrah melalui jalur mandiri diramaikan dengan euforia warga Indonesia. Langkah ini tujuannya baik, karena memberi peluang warga Indonesia menggunakan opsi lain untuk memenuhi panggilan ke Baitullah. Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Suwartini mengingatkan […]

    Bagikan Berita:
  • 6 Jemaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Jalur Jeddah-Madinah

    6 Jemaah Umrah Asal Indonesia Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Jalur Jeddah-Madinah

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 247
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Rombongan jemaah umrah asal Bojonegoro, Jawa Timur, mengalami kecelakaan, hingga kebakaran hebat. Akibatnya, 14 orang cedera dan enam orang meninggal dunia. Ada anak-anak di antara korban tewas dan cedera. Dalam pernyataan pada Jumat (21/3/2025), Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kecelakaan itu. Insiden terjadi pada Kamis siang waktu setempat. Kecelakaan terjadi di jalan yang […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Pendaftaran Petugas Haji Non Muslim Dibuka, Akan Bekerja di Luar Area Makkah-Madinah

    • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 618
    • 0Komentar

    JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Azhar Simanjuntak, menegaskan bahwa keterlibatan petugas haji non-Muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak melanggar atau bersinggungan dengan syariat. “Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat. Prinsipnya, selama tidak melanggar syariat, itu tidak masalah,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025). […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    Arab Saudi Deportasi 14.893 Warga Asing Ilegal dalam Sepekan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 306
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kerajaan Arab Saudi kembali memperketat penegakan hukum keimigrasian. Dalam kurun waktu satu pekan, otoritas keamanan setempat mendeportasi 14.893 penduduk ilegal hasil operasi gabungan yang digelar secara nasional. Mengutip Gulf Insider, 24 Februari, keterangan resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebut totalnya ada 19.101 orang ditangkap dalam inspeksi terpadu yang berlangsung pada 12–18 Februari. […]

    Bagikan Berita:
  • BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

    BPK Ungkap Penyaluran Dana Haji Tidak Tepat Sasaran, Rp161,73 M Disalurkan ke Jemaah yang Tak Berhak

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 192
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap penggunaan dana haji yang tidak tepat sasaran dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M. Dalam temuannya, terdapat dana sebesar Rp161,73 miliar yang digunakan untuk membiayai jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat dana tersebut digunakan untuk mensubsidi 4.760 jemaah yang seharusnya tidak […]

    Bagikan Berita:
expand_less