Modus Lunas-Tunda-Ganti Jadi Celah Kecurangan Antrean Haji, Terungkap dalam Sidang Korupsi Kuota Haji
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Praktik permainan antrean jemaah haji khusus diduga dengan modus ‘lunas-tunda-ganti’ terungkap dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Sidang itu mengungkap adanya pembayaran uang untuk mempercepat keberangkatan jemaah.
Dalam persidangan, saksi Ridwan memaparkan pengumpulan pembayaran T-NOL (nomor porsi) Haji Khusus 2023 yang berasal dari tiga perusahaan travel dengan total 181 jemaah.
Ketiga travel tersebut yakni PT Al Mukhtar Tour & Travel sebanyak 102 jemaah, PT Tisaga Multazam Utama 59 jemaah, dan PT Risma Saibulul Haram sebanyak 20 jemaah.
Dari 181 jemaah itu, Ridwan menerangkan adanya pembayaran sebesar USD5.000 per jemaah yang disebut sebagai ‘fee percepatan’.
Jika dikalikan 181 jemaah, total uang yang terkumpul mencapai USD905.000.
Ridwan mengaku uang tersebut sempat berada dalam penguasaannya. Namun, uang itu tidak langsung dibagikan karena dirinya masih menunggu arahan dari Rizki Fisa Abadi setelah pelaksanaan haji 2023.
Dalam persidangan, jaksa kemudian merinci pembagian uang tersebut. Masing-masing USD181.000 disebut menjadi bagian Rizki Fisa Abadi, Abdul Muhyi, dan Ridwan.
Sementara sebagian lainnya disebut memiliki ‘plotting’ atau peruntukan tertentu berdasarkan arahan Rizki Fisa Abadi.
Ketika jaksa menanyakan apakah US$271.500 yang disebut-sebut mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas sudah ‘clear’, Ridwan membantahnya.
“Tanpa mengurangi rasa hormat Pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, enggak clear,” kata Ridwan dalam persidangan.
Ridwan juga menyebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) berikutnya tertanggal 23 Januari 2026, nama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak disebut.
Tunda Ganti Jadi Celah Permainan Antrean
Keterangan mengenai pembayaran untuk percepatan keberangkatan tersebut menjadi relevan dengan praktik ‘lunas tunda ganti’ yang sebelumnya disebut menjadi salah satu celah permainan antrean haji khusus.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja atau RDP Komisi VIII DPR RI menyebut praktik tersebut selama ini menjadi tempat permainan travel penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Terkait lunas tunda ganti, sekarang lunas tunda ganti itu enggak ada lagi. Karena selama ini lunas tunda ganti itu tempat permainan travel-travel PIHK,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut memungkinkan jemaah yang seharusnya belum mendapatkan giliran keberangkatan dapat masuk menggantikan jemaah lain yang menunda keberangkatannya.
Dengan pola itu, antrean yang seharusnya berjalan berdasarkan urutan dapat berubah. Jemaah yang belum waktunya berangkat bisa mendapatkan kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
Dahnil menegaskan, pemerintah kini menghapus praktik tersebut. Jika jemaah tidak dapat berangkat pada gilirannya, maka keberangkatannya ditunda dan mengikuti antrean berikutnya.
“Kalau tahun ini dia enggak bisa berangkat, tunda, berarti antrean berikutnya. Jadi lunas tunda ganti itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan. Bahkan, jika masih dilakukan, dapat masuk kategori pelanggaran hukum.
Antrean Harus Sesuai Urutan
Penghapusan lunas tunda ganti dimaksudkan untuk menutup celah yang memungkinkan terjadinya manipulasi antrean. Sistem keberangkatan haji khusus harus mengikuti urutan antrean, bukan berdasarkan kemampuan membayar tambahan atau hubungan dengan pihak tertentu.
Dalam konteks perkara yang sedang disidangkan, keterangan mengenai uang US$5.000 per jemaah untuk percepatan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana praktik mempercepat keberangkatan dapat terjadi.
Namun, keterangan saksi mengenai aliran uang tersebut tetap merupakan bagian dari fakta persidangan dan harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Pemerintah kini menegaskan prinsip bahwa jemaah yang telah mendapatkan nomor antrean harus memperoleh hak keberangkatan sesuai urutannya. Tidak boleh ada jemaah yang melewati antrean hanya karena memperoleh fasilitas tertentu atau membayar biaya tambahan.
Dengan demikian, penghapusan mekanisme *tunda ganti* bukan sekadar perubahan administratif. Kebijakan tersebut menjadi upaya menutup celah permainan antrean yang berpotensi merugikan jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan giliran berangkat ke Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
