Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
  • visibility 541
  • print Cetak

HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id.

Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026?

Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari APBN.

Dalam perubahan Pasal 22 UU tersebut dijelaskan bahwa biaya operasional PPIH dibebankan pada anggaran negara, termasuk komponen:

gaji dan honorarium petugas,

akomodasi,

konsumsi,

dan transportasi selama bertugas.

Artinya, PPIH tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga mendapatkan tunjangan tambahan yang masuk dalam paket operasional selama masa dinas.

Perkiraan Besaran Gaji

Merujuk pada musim haji 2025, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta–Rp3 juta per bulan. Untuk musim haji 2026, besarannya diperkirakan akan naik, namun tetap menyesuaikan kemampuan APBN.

Selain gaji pokok, petugas haji juga memperoleh honorarium serta tunjangan lain, sehingga total kompensasi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah, tergantung formasi dan bobot tugas yang dijalankan.

Formasi Petugas Haji 2026

Pada musim rekrutmen kali ini, Kementerian Haji membuka dua formasi besar:

PPIH Kloter

Ketua kloter

Pembimbing ibadah kloter

PPIH Arab Saudi
Mencakup berbagai bidang seperti:

akomodasi

konsumsi

transportasi

bimbingan ibadah

layanan SISKOHAT

Setiap formasi memiliki aturan usia berbeda, misalnya:

PPIH Arab Saudi non-bimbingan ibadah: usia 25–57 tahun

Pelaksana bimbingan ibadah: usia 35–60 tahun

Ketua kloter: usia 30–58 tahun

Pembimbing ibadah kloter: usia 35–60 tahun

Selain usia, terdapat syarat administratif dan kompetensi lain yang harus dipenuhi peserta seleksi. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman resmi pendaftaran Kementerian Haji Umrah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 2026, Jemaah RI Nikmati Hotel Milik Danantara 500 Meter dari Masjidil Haram Berkapasitas 25 Ribu Orang

    Mulai 2026, Jemaah RI Nikmati Hotel Milik Danantara 500 Meter dari Masjidil Haram Berkapasitas 25 Ribu Orang

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 345
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah memastikan sebagian Kompleks Haji Indonesia di Makkah mulai bisa digunakan pada musim haji 2026. Hotel yang telah dibeli dan dimenangkan dalam proses lelang akan difungsikan lebih dulu untuk menampung hingga 24–25 ribu jemaah haji Indonesia, sebelum pembangunan kawasan terpadu Kampung Haji Indonesia rampung sepenuhnya. Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    Dahnil: War Ticket Haji Bukan Rebutan Tiket, Tapi Upaya Hadirkan Keadilan dan Kepastian

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 268
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Wacana ‘war ticket haji’ belakangan ramai memicu pro kontra di tengah publik publik. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak pun harus menjelaskan dengan rinci ide tersebut lewat media sosialnya. Dahnil mengungkapkan, istilah tersebut hanyalah perumpamaan komunikasi, bukan konsep kebijakan yang berdiri sendiri. Menurut Dahnil, ada persoalan mendasar yang selama ini […]

    Bagikan Berita:
  • Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    Kuota Haji Khusus 8 Persen Terlalu Kecil, Bukan Terlalu Besar

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 97
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Aturan terkait kuota haji khusus sedang melewati proses permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Ketentuan yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia dinilai merampas hak pengguna haji reguler. Namun, muncul pandangan berbeda yang menyebut angka 8 persen justru terlalu kecil. Bahkan angka 8 persen itu belum memiliki […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 456
    • 0Komentar

    SAUDI – Dalam kurun waktu sekitar sepekan saja, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menangkap hingga 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menjual paket haji tidak resmi atau ilegal. Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, pada 26 Mei lalu, sebelumnya mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap. Pria tersebut disebut melakukan penipuan dan mempublikasikan […]

    Bagikan Berita:
  • Sejumlah Jemaah Haji Bangkalan Tidak Dapat Makanan, Kemenhaj Ungkap Penyebabnya di Syarikah

    Sejumlah Jemaah Haji Bangkalan Tidak Dapat Makanan, Kemenhaj Ungkap Penyebabnya di Syarikah

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 154
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan penyebab sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) SUB-72 sempat tidak mendapatkan makanan saat berada di Mina. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, permasalahan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian prosedur distribusi konsumsi yang dilakukan pihak syarikah. Insiden itu terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina, […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 463
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less