Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

Arab Saudi Sudah Tangkap 7 WNI yang Mencoba Menjual Haji Ilegal

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
  • visibility 456
  • print Cetak

SAUDI – Dalam kurun waktu sekitar sepekan saja, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menangkap hingga 7 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba menjual paket haji tidak resmi atau ilegal.

Departemen Keamanan Umum Arab Saudi, pada 26 Mei lalu, sebelumnya mengunggah foto seorang pria WNI yang mereka tangkap. Pria tersebut disebut melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial.

Pelaku menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci.

“Tindakan hukum telah dilakukan, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Departemen Keamanan Umum melalui keterangannya kepada wartawan.

Selain tersangka, diperlihatkan juga dokumen-dokumen sebagai barang bukti.

Pada 25 Mei, Departemen Keamanan Umum Arab Saudi mengumumkan penangkapan dua WNI dengan kesalahan serupa. Dalam foto yang dibagikannya, dua orang tersebut terlihat menghadap belakang dengan tangan diborgol. Satu orang memakai baju batik, dan satunya mamakai jubah warna putih.

Sebelumnya juga, pada 23 Mei, empat WNI yang diringkus. Tak cuma menjual jasa, mereka juga disebutkan menampung 14 jemaah ilegal.

“Patroli keamanan di Ibu Kota Suci [Makkah] menangkap 4 residen berkebangsaan Indonesia karena melakukan penipuan dan mempublikasikan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan melalui situs media sosial.

Mereka menawarkan akomodasi dan transportasi bagi jemaah haji di dalam situs-situs suci, serta mempromosikan kartu manasik haji palsu,” ungkap Departemen Keamanan Umum.

“Selain itu, mereka melanggar peraturan dan instruksi haji dengan menampung 14 pelanggar yang tidak memiliki izin untuk melaksanakan haji di Kota Makkah Al-Mukarramah.

Mereka ditangkap dan tindakan hukum telah diambil terhadap mereka, kemudian kasusnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Denda penjual jasa haji ilegal capai 100 ribu riyal

Tak cuma mengumumkan penangkapan tersangka, Arab Saudi juga secara rutin mengumumkan sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan kepada tersangka berdasar putusan administratif. Jumlah orang yang telah divonis mencapai puluhan orang.

Adapun hukuman tersebut mencakup hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal [nyaris setengah miliar rupiah], publikasi identitas pelanggar [untuk memberi efek jera], deportasi bagi pendatang, larangan masuk kembali ke Saudi selama 10 tahun setelah menjalani hukuman, penyitaan kendaraan yang digunakan dalam pelanggaran.

“Selain itu, orang yang mencoba melaksanakan haji tanpa izin juga akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 [sekitar Rp 87,5 juta],” ujar Kemendagri Saudi yang membawahi Departemen Keamanan Umum.

Tahun ini, Arab Saudi memperketat pengamanan haji untuk mencegah masuknya haji ilegal yang dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan keamanan haji legal. Razia ketat dilakukan di pintu masuk Makkah hingga di sejumlah penginapan tertentu.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Haji 2026 dari Sumatera-Aceh Terancam Gagal Berangkat, Kuota Dioper ke Daerah Lain

    Calon Haji 2026 dari Sumatera-Aceh Terancam Gagal Berangkat, Kuota Dioper ke Daerah Lain

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 375
    • 0Komentar

    SAUDI — Ribuan calon jemaah haji asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terancam gagal berangkat pada musim haji 2026. Dampaknya bukan hanya penundaan keberangkatan, tetapi juga kemungkinan kuota haji ketiga provinsi tersebut dialihkan ke daerah lain akibat belum terpenuhinya tahapan administrasi dan pelunasan biaya pascabencana banjir dan longsor. Bencana besar yang melanda wilayah Sumatera […]

    Bagikan Berita:
  • Kisah Om Daeng Motoran dari Jakarta ke Tanah Suci, Tiba di Tanah Haram Setelah 7 Bulan Perjalanan

    Kisah Om Daeng Motoran dari Jakarta ke Tanah Suci, Tiba di Tanah Haram Setelah 7 Bulan Perjalanan

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 572
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Setelah menempuh perjalanan panjang penuh tantangan selama tujuh bulan, akhirnya Anshar atau yang akrab disapa Om Daeng tiba di Tanah Suci. Melalui unggahannya pada 29 Oktober 2025 lalu, Om Daeng menyampaikan kabar bahagia: dirinya sudah berada di Masjidilharam, menunaikan umrah setelah ribuan kilometer ia lewati dengan setia bersama motor metik kesayangannya, NMAX. Om […]

    Bagikan Berita:
  • Seluruh Jemaah Umrah Berangkat dari Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 10 Juli, Ini Daftar Maskapai yang Pindah

    Seluruh Jemaah Umrah Berangkat dari Terminal 2F Soekarno-Hatta Mulai 10 Juli, Ini Daftar Maskapai yang Pindah

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 98
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Mulai 10 Juli 2026, seluruh jemaah umrah yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan dilayani dari Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. Percepatan pemindahan operasional ini dilakukan lima hari lebih cepat dari jadwal semula sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan perjalanan ibadah yang lebih terintegrasi. PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Cabang Bandara […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 460
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
  • Dahnil Anzar Simanjuntak

    Aset RI di Kampung Haji Belum Bisa Digunakan Jemaah 2026

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 376
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Aset pemerintah Indonesia di Kawasan Kampung Haji yang berupa hotel belum bisa dimanfaatkan. Pemerintah menyampaikan, meskipun telah dibeli, tapi proses administrasi terkait pembeliannya masih berjalan. Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, salah satu hotel yang akan menjadi bagian dari Kampung Haji diperkirakan baru menyelesaikan proses akuisisi pada April 2026. “Tahun […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Haji 2026, Menhaj Tekankan Soal Penertiban Haji Nonprosedural

    Evaluasi Haji 2026, Menhaj Tekankan Soal Penertiban Haji Nonprosedural

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 69
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Menteri Haji Republik Indonesia (Menhaj) Muhammad Irfan Yusuf menegaskan pentingnya penertiban haji nonprosedural sebagai salah satu fokus utama dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memastikan seluruh jemaah berangkat melalui mekanisme resmi. Hal tersebut disampaikan Menhaj saat menghadiri evaluasi penyelenggaraan ibadah haji yang digelar Kantor […]

    Bagikan Berita:
expand_less