Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Minggu, 26 Okt 2025
  • visibility 471
  • print Cetak

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal.

Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu.

Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.

Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya mengatakan konsep umrah mandiri akan memberikan kebebasan, tetapi sebenarnya mengandung risiko besar, seperti hilangnya bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.

Berikut ini deretan risiko dari legalnya umrah mandiri menurut Amphuri.

1. Kasus Penipuan

Zaky mengatakan, sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi. “Apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” ujarnya.

“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

2. Risiko Pelanggaran Regulasi Arab Saudi

Jemaah yang berangkat tanpa pendampingan disebutnya juga berisiko melakukan hal yang merupakan pelanggaran di Arab Saudi. Hal itu berisiko besar terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat.

“Seperti batas waktu visa (overstay), larangan berpakaian beratribut politik, atau aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum,” katanya.

3. Dominasi Travel Asing

Lebih jauh Zaky menilai legalisasi umrah mandiri justru membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.

“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.

Ia menjelaskan sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah. Legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Gate Elektronik, Antren Imigrasi ke Arab Saudi Bisa Kini Cepat

    Lewat Gate Elektronik, Antren Imigrasi ke Arab Saudi Bisa Kini Cepat

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Ini adalah kabar yang baik bagi jutaan calon jemaah umrah, khususnya dari Indonesia. Pemerintah Arab Saudi mulai menerapkan sistem pelayanan kedatangan berbasis digital di seluruh pintu masuk Kerajaan, baik melalui jalur udara, darat, maupun laut. Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas antrean panjang di imigrasi sekaligus membuat perjalanan ibadah menjadi lebih nyaman. Transformasi tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    Penghasilan Petugas Haji Bisa Sampai Puluhan Juta, Begini Skema Penggajiannya

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 515
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah resmi membuka proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M. Proses pendaftaran ini berlangsung pada 22–28 November 2025 dan dapat dilakukan secara online melalui situs petugas.haji.go.id. Nah, kira-kira berapa berapa gaji petugas haji tahun 2026? Menurut regulasi terbaru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU No. […]

    Bagikan Berita:
  • Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    Bayar Zakat Fitrah di Mana Saat Sedang Umrah Kemarin? Ini Aturannya Menurut Syariah

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 269
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Seringkali banyak jemaah umrah, khususnya yang menjalankan i’tikaf di Tanah Suci, mengalami kebingungan ketika hendak menunaikan zakat fitrah maupun zakat mal. Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah zakat harus dibayarkan di Arab Saudi, di tempat ia sedang berada, atau tetap disalurkan ke tanah air? Dalam literatur fikih klasik, persoalan ini sebenarnya telah dibahas […]

    Bagikan Berita:
  • Kasubag TU Kemenag Lutra Wafat Saat Hendak Salat Jumat di Makkah

    Kasubag TU Kemenag Lutra Wafat Saat Hendak Salat Jumat di Makkah

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 425
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kementerian Agama Luwu Utara. H Abdul Khalik Siaman, S.Ag., M.MPd., yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Lutra, meninggal dunia di Tanah Suci Makkah pada Jumat, 29 Agustus 2025. Almarhum menghembuskan napas terakhir saat sedang dalam perjalanan menuju Salat Jumat. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Kini Harus Urus Sendiri Tasreh Masuk Raudah di Aplikasi Nusuk Ponsel, Tidak Lagi lewat Travel

    Jemaah Kini Harus Urus Sendiri Tasreh Masuk Raudah di Aplikasi Nusuk Ponsel, Tidak Lagi lewat Travel

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 106
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Calon jemaah umrah yang berencana berangkat ke Tanah Suci pada musim Umrah 1448 H/2026 perlu mencermati perubahan penting terkait akses masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah. Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan mekanisme pengurusan izin masuk Raudhah secara kolektif melalui sistem Tasreh oleh biro perjalanan umrah. Mulai musim ini, seluruh proses reservasi hanya […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah Haji Asal Wajo Wafat di Rumah Sakit King Abdul Aziz karena Paru-paru dan Jantung

    Jemaah Haji Asal Wajo Wafat di Rumah Sakit King Abdul Aziz karena Paru-paru dan Jantung

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 169
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar duka datang dari rombongan jemaah haji asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Salah seorang jemaah haji Kloter 18 UPG KBIHU Darmawan, Mahani Binti Pangewa, meninggal dunia di Arab Saudi pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 waktu setempat. Almarhumah mengembuskan napas terakhir setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit King Abdul Aziz akibat […]

    Bagikan Berita:
expand_less