Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

Risiko Mengintai di Balik Legalnya Umrah Mandiri

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
  • visibility 150

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengingatkan risiko yang bisa muncul ketika perjalanan umrah mandiri dibolehkan alias legal.

Beberapa risiko yang bisa muncul jika berangkat umrah mandiri adalah kasus penipuan yang bisa meningkat, dan memicu pelanggaran yang lebih besar di Arab Saudi karena ketiadaan pembimbing atau pemandu.

Seperti diketahui, legalisasi umrah mandiri tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) nomor 14 tahun 2025.

Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakariya mengatakan konsep umrah mandiri akan memberikan kebebasan, tetapi sebenarnya mengandung risiko besar, seperti hilangnya bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci.

Berikut ini deretan risiko dari legalnya umrah mandiri menurut Amphuri.

1. Kasus Penipuan

Zaky mengatakan, sejarah mencatat banyaknya kasus penipuan umrah dan haji, termasuk tragedi besar pada 2016 ketika lebih dari 120.000 orang gagal berangkat. Dengan pengawasan ketat saja penipuan masih terjadi. “Apalagi bila praktik umrah mandiri dilegalkan,” ujarnya.

“Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, atau musibah seperti kehilangan bagasi dan keterlambatan visa, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

2. Risiko Pelanggaran Regulasi Arab Saudi

Jemaah yang berangkat tanpa pendampingan disebutnya juga berisiko melakukan hal yang merupakan pelanggaran di Arab Saudi. Hal itu berisiko besar terjadi karena minimnya pemahaman terhadap regulasi setempat.

“Seperti batas waktu visa (overstay), larangan berpakaian beratribut politik, atau aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum,” katanya.

3. Dominasi Travel Asing

Lebih jauh Zaky menilai legalisasi umrah mandiri justru membuka peluang bagi korporasi dan platform global, seperti Online Travel Agent perjalanan internasional untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU lokal.

“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” katanya.

Ia menjelaskan sektor umrah dan haji selama ini menyerap lebih dari 4,2 juta tenaga kerja, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, hingga pelaku UMKM di daerah. Legalisasi umrah mandiri juga berpotensi menurunkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mengurangi penerimaan pajak karena nilai tambah ekonomi bergeser ke luar negeri.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapal Pesiar Umrah Akan Singgah di Banda Aceh Sebelum Tiba di Jeddah

    Kapal Pesiar Umrah Akan Singgah di Banda Aceh Sebelum Tiba di Jeddah

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 58
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Berangkat umrah dengan kapal laut, biasanya dilakukan umat Islam pada era 1950-an. Berbeda dengan di masa kini, ketika umat Muslima hampir semuanya naik pesawat komersil yang trafiknya tinggi dan sudah ekonomis. Kini, berangkat umrah dengan kapal laut kemungkinan mulai digandrungi lagi, bukan dengan susah payah berjuang menuju Tanah Suci. Tapi perjalanannya akan lebih […]

    Bagikan Berita:
  • Kanwil Kemenhaj Sulsel Perketat Pemeriksaan Istitha’ah, Cegah Jemaah Dipulangkan dari Arab Saudi

    Kanwil Kemenhaj Sulsel Perketat Pemeriksaan Istitha’ah, Cegah Jemaah Dipulangkan dari Arab Saudi

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 87
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan jemaah calon haji tahun 2026. Pemeriksaan istitha’ah kini diperketat, menyusul warning resmi dari Pemerintah Arab Saudi yang menegaskan bahwa setiap jemaah harus benar-benar mampu menjalankan rangkaian ibadah haji. Kepala Kanwil Kemenhaj dan Umrah Sulsel, Ikbal Ismail, mengungkapkan bahwa Arab Saudi akan melakukan […]

    Bagikan Berita:
  • Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    Khutbah Jumat di Masjidilharam dan Nabawi Bisa Didengarkan Dalam Bahasa Indonesia, Ini Caranya

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MADINAH – Bagi jemaah haji dan umrah Indonesia yang beribadah di Masjidil Haram, Makkah, atau Masjid Nabawi, Madinah, tidak perlu khawatir lagi ketinggalan makna khutbah Jumat. Meski khatib menyampaikannya dalam bahasa Arab, isi khutbahnya bisa disimak langsung dalam bahasa Indonesia lewat HP. Fasilitas ini disediakan oleh pihak pengelola dua masjid suci, agar jamaah dari berbagai […]

    Bagikan Berita:
  • Ini Kalender Resmi Penerbangan Haji 2026 dari Otoritas Arab Saudi

    Ini Kalender Resmi Penerbangan Haji 2026 dari Otoritas Arab Saudi

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 233
    • 0Komentar

    SAUDI — Haji 202 Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) merilis kalender operasional penerbangan Haji 2026 (1447 H). Jadwal dibuat presisi untuk mengatur arus jutaan jamaah yang masuk-keluar Kerajaan lewat bandara-bandara utama, dengan ketentuan tanggal Masehi dijadikan rujukan utama bila ada selisih dengan kalender Hijriah. Dua Fase: Kedatangan dan Kepulangan Fase […]

    Bagikan Berita:
  • Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    Rincian Biaya Haji 2026 yang Totalnya Mencapai Rp88 Juta

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 182
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Haji (Kemenhaj) RI sudah menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M kepada Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 88.409.365 per jemaah. Dari BPIH sebesar Rp88.409.365, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp54.924.000 atau 62 persen dari total biaya. Sementara sisanya, Rp33.485.365 […]

    Bagikan Berita:
  • Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    Perusahaan Jasa Pengiriman RI Ini Dipuji Menteri Arab Saudi karena Hadiah Umrah yang Tak Biasa

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 72
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan jasa pengiriman barang di Indonesia, JNE baru-baru ini memberi hadiah untuk ribuan karyawannya berupa paket berangkat umrah ke Tanah Suci. Ini adalah hal yang tak biasa menurut Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Alrabiah. Pejabat Arab Saudi itu pun menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah JNE yang memberangkatkan 1.643 karyawan ke […]

    Bagikan Berita: