Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

Apakah Injak Kotoran Merpati di Masjidilharam Membatalkan Wudhu? Berikut Hukumnya Menurut Empat Mazhab

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
  • visibility 709
  • print Cetak

MAKASSAR – Burung merpati adalah hewan yang mudah ditemui saat berada di Makkah. Mereka terbang bebas, hinggap di lantai, dan dengan lincah datang berkerumun jika ada yang membagikan makanan.

Akan tetapi, tidak sedikit di antaranya yang meninggalkan kotoran. Feses yang dihasilkan merpati dan pada umumnya semua hewan, dianggap najis menurut ajaran Islam.

Kotoran kotoran yang jumlahnya cukup banyak itu, bisa tersentuh oleh jemaah jika tidak berhati hati. Lalu bagaimana hukumnya jika kondisinya seperti di Makkah, saat sedang menjalankan ibadah umrah?

Berikut ulasan empat mazhab terkait status kotoran hewan, khususnya burung merpati yang sering dijumpai di sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi:

1. Mazhab Syafi’i

Menurut mazhab Syafi’i, semua kotoran hewan adalah najis, termasuk kotoran burung yang halal dimakan seperti merpati.

Akan tetapi, terdapat pengecualian (ma’fu ‘anhu) dalam kondisi tertentu. Misalnya, bila kotoran burung banyak terdapat di tempat shalat, dalam keadaan kering, dan sulit dihindari, maka najis tersebut dimaafkan sehingga shalat tetap sah.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, selama hewan tersebut tidak terbiasa mengonsumsi makanan yang najis. Dengan demikian, kotoran merpati dalam pandangan mazhab Maliki tergolong suci.

3. Mazhab Hanbali

Ulama Hanbali berpendapat bahwa kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci, kecuali jika hewan tersebut mayoritas makanannya berasal dari benda najis. Artinya, kotoran merpati tetap dianggap suci selama merpati tidak terbiasa memakan makanan najis.

4. Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, kotoran hewan halal dimakan tergolong najis ringan (najis mukhaffafah). Akan tetapi, mereka membedakan antara burung yang terbang di udara dan yang tidak. Kotoran burung yang terbang di udara, seperti merpati, dihukumi suci. Sedangkan kotoran burung yang tidak terbang, seperti ayam, dianggap najis ringan.

Praktik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, burung merpati jumlahnya sangat banyak sehingga kotorannya sulit dihindari.

Dalam kondisi ini, ulama memberikan keringanan sesuai dengan pendapat masing-masing mazhab. Terutama dalam mazhab Syafi’i, najis kotoran merpati dimaafkan bila dalam keadaan kering, tidak disengaja, dan sulit dihindari.

Kesimpulan:

Status kotoran merpati berbeda-beda tergantung mazhab yang dianut:

Syafi’i: Najis, tetapi dimaafkan bila sulit dihindari.

Maliki: Suci, selama hewan tidak makan najis.

Hanbali: Suci, kecuali jika mayoritas makanannya najis.

Hanafi: Suci untuk burung yang terbang (seperti merpati), najis ringan untuk burung darat.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    Kemenhaj Imbau Warga Indonesia Tunda Umrah di Tengah Konflik Iran-Israel

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Terkini, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah RI mengimbau warga Indonesia menunda rencana keberangkatan ke Tanah Suci untuk umrah dalam waktu dekat. Imbauan ini muncul di tengah situasi mencekam wilayah Timur Tengah usai serangan militer Amerika-Israel ke Iran. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan imbauan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam […]

    Bagikan Berita:
  • Video: Suasana Meriah Halal Bihalal Tazkiyah Group Bersama Dia Ekawati Play Button

    Video: Suasana Meriah Halal Bihalal Tazkiyah Group Bersama Dia Ekawati

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 583
    • 0Komentar

    Penyanyi legendaris Makassar, Dian Ekawati tampil sebagai host sekaligus penyanyi yang menghibur para jemaah dan keluarga Tazkiyah Tour, saat travel umrah pemegang ISO 9001:2015 itu menggelar Halal Bihalal di Hote MYKO Makassar, Minggu 4 Mei 2025 lalu. Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    Kereta Gantung ke Gua Hira Ditargetkan Beroperasi Akhir 2025

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 578
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Arab Saudi bersiap meluncurkan kereta gantung pertama yang menuju Gua Hira, menjadikan perjalanan ke Jabal Nur jauh lebih mudah dan cepat. Jika sebelumnya pengunjung harus mendaki lebih dari dua jam dan menapaki sekitar 1.700 anak tangga, kini perjalanan itu akan ditempuh kurang dari 10 menit melalui proyek ambisius Hira Cultural District. Proyek raksasa […]

    Bagikan Berita:
  • Tax Refund Kini Tersedia di Gerai-gerai Arab Saudi, Tak Perlu Lagi Antre di Bandara

    Tax Refund Kini Tersedia di Gerai-gerai Arab Saudi, Tak Perlu Lagi Antre di Bandara

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 421
    • 0Komentar

    SAUDI – Jemaah maupun wisatawan yang datang ke Arab Saudi dan berbelanja di negeri itu saat kini bisa langsung menikmati fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau tax refund langsung saat selesai berbelanja. Pengembalian atau refund pajak itu bisa dilakukan dengan cepat tanpa menunggu saat di bandara. Program refund instan ini berlaku di lebih dari […]

    Bagikan Berita:
  • Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    Pelayanan Haji 2025 Didesak Dievaluasi karena Sistem Syarikah, Ada Apa?

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 643
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mulai tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Agama, memberlakukan aturan baru tata pelaksanaan Ibadah Haji. Jika sebelumnya, urusan pelayanan jemaah haji di Arab Saudi khususnya di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) ditangani oleh lembaga khusus yakni Mashariq, kini ditangani oleh beberapa syarikah atau perusahaan swasta. Namun, sistem terbaru ini rupanya memicu persoalan baru. Sejumlah […]

    Bagikan Berita:
  • Seleksi PPIH 2027 Mulai Dibuka, untuk Petugas Kesehatan di Arab Saudi

    Seleksi PPIH 2027 Mulai Dibuka, untuk Petugas Kesehatan di Arab Saudi

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 63
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Kementerian Haji dan Umrah RI resmi membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kesehatan Kloter dan PPIH Kesehatan Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pengumuman seleksi disampaikan pada Selasa (18/8/2026). Pendaftaran calon petugas mulai dibuka pada 20 Agustus 2026 dan menjadi kesempatan bagi tenaga kesehatan yang ingin mengambil bagian langsung […]

    Bagikan Berita:
expand_less