Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Lima Gerbang Masuk ke Masjidilharam, Manakah Akses Tercepat ke Kabah?

Lima Gerbang Masuk ke Masjidilharam, Manakah Akses Tercepat ke Kabah?

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 320

SAUDI – Masjidil Haram menjadi pusat ibadah umat Islam dari seluruh dunia. Dengan luas yang terus diperluas hingga kini memiliki lebih dari 200 pintu, ada lima gerbang utama yang wajib dikenali jemaah haji maupun umrah agar tidak tersesat di tengah lautan manusia.

Gerbang-gerbang itu adalah King Abdulaziz Gate, King Fahd Gate, King Abdullah Gate, Umrah Gate, dan Al-Fath Gate. Masing-masing punya menara menjulang tinggi yang mudah dijadikan penanda. Letaknya strategis untuk memecah arus jutaan jemaah setiap harinya.

Pemerintah Arab Saudi memang sengaja merancang posisi gerbang agar lalu lintas jamaah tetap lancar. Penempatan ini sekaligus mencegah penumpukan berlebihan di area tertentu. Jemaah diarahkan melalui jalur masuk dan keluar khusus, sehingga suasana beribadah lebih nyaman.

Akses Cepat ke Ka’bah

Bagi jemaah yang ingin langsung ke area Mataf atau Ka’bah, ada pintu favorit yang bisa dipilih: Gerbang Raja Fahd, Gerbang Raja Abdulaziz, dan Ruang Bawah Tanah Al-Salam. Dari titik-titik ini, jamaah bisa lebih cepat mencapai area tawaf.

Selain lima gerbang utama, ada juga pintu bersejarah. Misalnya Bab Fatah di sisi selatan yang diyakini sebagai tempat Nabi Muhammad SAW masuk saat penaklukan Makkah. Lalu ada Bab Umrah, pintu yang digunakan Nabi saat melaksanakan umrah tahun 629 M.

Jemaah Indonesia biasanya akrab dengan pintu Safa-Marwah (20–25). Lokasinya banyak dipakai karena dekat dengan kawasan penginapan di Mafazin, Aziziyah, dan Raudhah. Pemerintah Saudi bahkan menyediakan bus khusus menuju area ini.

Kini, total pintu Masjidil Haram mencapai sekitar 210 setelah perluasan Raja Abdullah. Namun, lima gerbang utama tetap jadi titik acuan paling populer dan mudah dikenali oleh jemaah.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • 42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    42 Ribu Jemaah Haji Ri Dapat Ganti Rugi Rp3,7 M, Disalurkan BPKH Limited

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 310
    • 0Komentar

    SAUDI – Imbas layanan makan para jemaah haji yang mengecewakan, Anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Arab Saudi, BPKH Limited, akhirnya membayar ganti rugi atau kompensasi atas persoalan itu. Peristiwa keterlambatan konsumsi berupa makanan siap saji untuk para jemaah tersebut, sebelumnya terjadi pada 14 Dzulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Direktur BPKH […]

    Bagikan Berita:
  • Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    Risiko Telat Bayar ke Saudi, Anggota DPR Usul Bentuk Tim Khusus Verifikasi Data

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Risiko keterlambatan pembayaran layanan haji ke Arab Saudi kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua MPR sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengusulkan pembentukan tim khusus verifikasi demi mencegah terhambatnya proses Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus yang berpotensi berdampak pada pembayaran kontrak layanan di Tanah Suci. HNW […]

    Bagikan Berita:
  • Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    Menhaj Mengaku Sudah Diwanti-wanti Arab Saudi Soal Kesehatan Jemaah Haji, Surat Sehat Tak Boleh Direkayasa

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 147
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Surat keterangan kesehatan jemaah haji harus benar-benar sesuai hasil pemeriksaan. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa dirinya sudah diwanti-wanti atau berkali-kali diingatkan oleh Pemerintah Arab Saudi terkait kesehatan tersebut. Hal itu disampaikan Gus Irfan, saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, pada Selasa 25 November 2025 di Jakarta. […]

    Bagikan Berita:
  • Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    Kasus 35 Orang di Makassar Gagal Umrah, Perhatikan Ini Setelah Melakukan Pembayaran ke Travel

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Kasus 35 calon jemaah umrah asal Makassar yang gagal berangkat umrah, baru-baru ini menjadi contoh kasus yang bisa jadi pelajaran untuk para calon jemaah lain. Dalam kasus yang dialami puluhan calon jemaah umrah tersebut, diketahui mereka sudah membayar sejumlah uang untuk berangkat umrah. Tapi visanya tidak terbit-terbit, sementara pesawatnya sudah terbang ke Tanah […]

    Bagikan Berita:
  • Suhu di Tanah Suci Capai 42 Derajat, Jemaah Diminta Simpan Tenaga

    Suhu di Tanah Suci Capai 42 Derajat, Jemaah Diminta Simpan Tenaga

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 222
    • 0Komentar

    JMAKKAH — Jemaah haji Indonesia harus bersiap dengan perubahan cuaca selama di tanah suci. Saat ini sedang musim panas. Suhu siang hari bisa mencapai 42 derajat Celcius. Cuaca di Makkah misalnya bakal kian terik menjelang salat Asar. Suhu mulai turun mendekati Magrib hingga Isya. Pada malam hari pun, suhu di Makkah kadang masih 31 derajat Celcius. […]

    Bagikan Berita:
  • Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    Potensi Penipuan yang Bisa Terjadi Ketika Berangkat Umrah secara Mandiri

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pemerintah kini membolehkan masyarakat Indonesia berangkat umrah melalui jalur mandiri, atau mengurus sendiri keberangkatan, pemesanan hotel, dan berbagai urusan lainnya tanpa melalui travel. Namun, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Re­publik Indonesia (Amphuri) menyoroti dampak negatif dari aturan Umrah Mandiri yang kini diatur secara legal di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

    Bagikan Berita:
expand_less