Perubahan Besar Aturan Haji 2027, Layanan untuk Lansia Akan Dipenuhi Secara Menyeluruh Sebelum Keberangkatan
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 28 menit yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan perubahan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji 2027. Pelayanan bagi jemaah penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak lagi hanya berfokus pada penyediaan fasilitas, tetapi akan diterapkan secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan hingga proses evaluasi usai haji.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, mengatakan konsep haji inklusif akan diperkuat melalui penyusunan regulasi, peningkatan kompetensi petugas, serta penyempurnaan standar pelayanan di setiap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pelayanan inklusif harus hadir sejak manasik, pembinaan petugas, pendataan, pelayanan, hingga evaluasi. Kami memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses, layanan, dan dukungan mobilitas sesuai kebutuhan spesifik mereka,” kata Puji dalam keterangan resminya, Selasa (21/7).
Langkah ini menjadi pengembangan dari penyelenggaraan haji 2026 yang telah menerapkan konsep haji ramah lansia, disabilitas, dan perempuan. Saat itu, Kemenhaj menerapkan skema murur dan safari wukuf untuk memudahkan jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah berisiko tinggi, serta pendamping mereka.
Untuk musim haji 2027, pemerintah juga akan memperkuat pendataan jemaah disabilitas, menyusun standar operasional pelayanan berdasarkan ragam disabilitas, serta memasukkan materi pelayanan disabilitas ke dalam manasik dan pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Ketua Komite Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menilai keberhasilan haji inklusif sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan. Karena itu, peningkatan kapasitas petugas menjadi faktor penting agar mereka memahami kebutuhan jemaah disabilitas.
Sementara itu, Komisioner KND, Jonna Aman Damanik, mengingatkan bahwa tantangan terbesar penyandang disabilitas bukan hanya keterbatasan fisik, tetapi juga stigma yang masih berkembang di masyarakat.
Ia berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut memperkuat perspektif fikih yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas.
“Sangat naif apabila ada pihak yang menghalangi kerinduan penyandang disabilitas kepada Tuhannya,” tegas Jonna.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
