Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 531

JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang telah menunggu bertahun-tahun.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) sekaligus juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa frasa ‘maksimal’ pada batas kuota ini bisa berarti apa saja, bahkan di bawah 8 persen.

“Bisa dibayangkan, kalau frasa maksimal itu masuk di UU, haji khusus bisa saja hanya mendapat 7 persen, 1 persen, bahkan nol persen. Ini menciptakan ketidakpastian, apalagi saat ini ada 144.771 jemaah yang mengantre untuk haji khusus per 12 Agustus 2025,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Firman menambahkan, pembatasan ini bukan hanya berdampak pada asosiasi, tetapi juga ekosistem ekonomi yang terkait, mulai dari UMKM hingga sektor jasa yang menopang penyelenggaraan haji khusus.

“Di belakang kami ada UMKM dan berbagai pihak lain yang ikut terlibat. Kalau frasa maksimal 8 persen diberlakukan, kepastian keberangkatan jemaah hilang. Orang yang sekarang sudah menghitung, misalnya enam atau tujuh tahun lagi berangkat, bisa kehilangan patokan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik di negara-negara muslim lain justru memberi porsi besar kepada swasta dalam mengelola haji: Turki ±40 persen, Mesir ±65 persen, India dan Pakistan ±50 persen, Bangladesh bahkan mencapai ±93 persen.

“Mereka berhasil meningkatkan kualitas layanan, menggerakkan ekonomi umat, dan memastikan kuota terserap optimal,” tegas Firman.

Tim 13 Asosiasi mengusulkan agar ketentuan “maksimal 8 persen” diubah menjadi “minimal 8 persen” untuk menjaga hak jemaah sekaligus membantu pemerintah.

“Selama ini haji khusus jadi solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau yang terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap pemerintah. Kalau minimal 8 persen, pemerintah juga bisa mengurangi beban subsidi haji reguler,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, mengungkapkan, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan minim kesalahan dalam melayani jemaah haji khusus (PIHK).

Sehingga, menurut dia, penyelenggara haji swasta seharusnya diberi ruang lebih besar dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional.

“Haji yang ditangani oleh PIHK berjalan lebih teratur dan minim masalah. Kami berharap porsi kuota untuk haji khusus tidak dibatasi hanya 8 persen. Ke depan, keterlibatan swasta seharusnya ditingkatkan agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih optimal lagi,” ujar Azhar, saat dihubungi hamranews.id, Sabtu 2 Agustus 2025.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkes Keluarkan Peringatan Waspada Wabah MERS-CoV untuk Jemaah Haji 2025, Ada Apa?

    Kemenkes Keluarkan Peringatan Waspada Wabah MERS-CoV untuk Jemaah Haji 2025, Ada Apa?

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 470
    • 0Komentar

    MAKKAH – Kementerian Kesehatan mengeluarkan peringatan kepada jemaah haji Indonesia yang telah berada di Tanah Suci, untuk menjaga kesehatan, dan menghindari bersentuhan dengan hewan ternak khususnya unta. Diketahui, penyakit Middle East Respiratory Syndrome Coronavirus (MERS-CoV) tersebar di Tanah Suci, dan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah melaporkan penemuan sembilan kasus terkonfirmasi positif MERS-CoV selama 1 Maret […]

    Bagikan Berita:
  • Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    Mulai Minggu 8 Februari 2026, Kemenhaj Saudi Mulai Terbitkan Visa Haji

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 164
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mulai menerbitkan visa haji untuk musim haji 2026 atau 1447 Hijriah, pada Minggu 8 Februari 2026yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H. Penerbitan visa ini dilakukan lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sebagai bagian dari percepatan persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan tersebut […]

    Bagikan Berita:
  • Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    Wamenhaj Pastikan Kenaikan Harga Pesawat Ditanggung Pemerintah, Biaya Jemaah Haji 2026 Tidak Berubah

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 88
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah memastikan biaya yang harus dibayarkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan, meskipun terjadi lonjakan harga avtur yang cukup signifikan. Sesuai keputusan Presiden Prabowo Subianto, ongkos haji tahun ini sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya, dan justru turun Rp2 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    Masa Tunggu Haji di Semua Daerah Kini Seragam 26,4 Tahun, Kemenhaj Jelaskan Formula Penghitungannya

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 215
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah menetapkan formula baru pembagian kuota haji 2026 yang membuat masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi sama, yakni sekitar 26,4 tahun. Aturan ini sekaligus menghapus kesenjangan panjangnya antrean antardaerah yang selama bertahun-tahun dianggap tidak adil. Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Kepala Biro Humas Hasan Afandi […]

    Bagikan Berita:
  • Mesir Hentikan Program Haji Gratis Mulai 2026, Jemaah yang Terpilih Berangkat Kini Wajib Bayar

    Mesir Hentikan Program Haji Gratis Mulai 2026, Jemaah yang Terpilih Berangkat Kini Wajib Bayar

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 240
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Mesir membuat keputusan besar menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Untuk pertama kalinya, Mesir secara resmi menghentikan program haji gratis yang dibiayai negara dan menggantinya dengan sistem undian elektronik (lottery) serta paket haji berbayar melalui operator resmi. Kebijakan tersebut diumumkan pemerintah Mesir sebagai bagian dari reformasi belanja publik dan penataan ulang tata […]

    Bagikan Berita:
  • BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    BPKH Limited Beri Ganti Rugi ke Jemaah Haji Gara-gara Konsumsi Terlambat

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MAKKAH – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Limited menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas ketidaksempurnaan layanan konsumsi pasca-puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), khususnya pada 14 Zulhijah 1446 H. Sebagai bentuk tanggung jawab, BPKH Limited memutuskan memberikan kompensasi uang kepada jemaah yang terdampak. Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menjelaskan bahwa gangguan […]

    Bagikan Berita:
expand_less