Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

Bisa Merugikan Jemaah, Asosiasi Travel Tolak Pembatasan Kuota Maksimal 8 Persen dalam RUU Haji Umrah

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
  • visibility 673
  • print Cetak

JAKARTA – Belasan asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah tegas menolak ketentuan pembatasan kuota haji khusus maksimal 8 persen yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah.

Para pelaku biro perjalanan umrah dan haji yang tergabung dalam 13 asosiasi, menganggap aturan kuota itu berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu penjadwalan pemberangkatan, khususnya bagi yang telah menunggu bertahun-tahun.

Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) sekaligus juru bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik, menegaskan bahwa frasa ‘maksimal’ pada batas kuota ini bisa berarti apa saja, bahkan di bawah 8 persen.

“Bisa dibayangkan, kalau frasa maksimal itu masuk di UU, haji khusus bisa saja hanya mendapat 7 persen, 1 persen, bahkan nol persen. Ini menciptakan ketidakpastian, apalagi saat ini ada 144.771 jemaah yang mengantre untuk haji khusus per 12 Agustus 2025,” ujar Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Firman menambahkan, pembatasan ini bukan hanya berdampak pada asosiasi, tetapi juga ekosistem ekonomi yang terkait, mulai dari UMKM hingga sektor jasa yang menopang penyelenggaraan haji khusus.

“Di belakang kami ada UMKM dan berbagai pihak lain yang ikut terlibat. Kalau frasa maksimal 8 persen diberlakukan, kepastian keberangkatan jemaah hilang. Orang yang sekarang sudah menghitung, misalnya enam atau tujuh tahun lagi berangkat, bisa kehilangan patokan,” jelasnya.

Menurutnya, praktik di negara-negara muslim lain justru memberi porsi besar kepada swasta dalam mengelola haji: Turki ±40 persen, Mesir ±65 persen, India dan Pakistan ±50 persen, Bangladesh bahkan mencapai ±93 persen.

“Mereka berhasil meningkatkan kualitas layanan, menggerakkan ekonomi umat, dan memastikan kuota terserap optimal,” tegas Firman.

Tim 13 Asosiasi mengusulkan agar ketentuan “maksimal 8 persen” diubah menjadi “minimal 8 persen” untuk menjaga hak jemaah sekaligus membantu pemerintah.

“Selama ini haji khusus jadi solusi bagi jemaah lansia, sakit, atau yang terbatas waktu, serta mampu menyerap kuota tambahan yang sering tidak terserap pemerintah. Kalau minimal 8 persen, pemerintah juga bisa mengurangi beban subsidi haji reguler,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Azhar Gazali, mengungkapkan, swasta terbukti memiliki rekam jejak yang lebih tertib dan minim kesalahan dalam melayani jemaah haji khusus (PIHK).

Sehingga, menurut dia, penyelenggara haji swasta seharusnya diberi ruang lebih besar dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional.

“Haji yang ditangani oleh PIHK berjalan lebih teratur dan minim masalah. Kami berharap porsi kuota untuk haji khusus tidak dibatasi hanya 8 persen. Ke depan, keterlibatan swasta seharusnya ditingkatkan agar pelayanan kepada jemaah bisa lebih optimal lagi,” ujar Azhar, saat dihubungi hamranews.id, Sabtu 2 Agustus 2025.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    Batas Usia Minimal Calon Haji Turun Jadi 13 Tahun, Ini Poin Penting yang Diatur Dalam UU Haji-Umrah

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 607
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) baru terkait aturan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Indonesia. UU Haji dan Umrah baru atau perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah itu disahkan pada Selasa 2 Agustus 2025 lalu. Aturan ini pun resmi berlaku […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    Kemenhaj Lempar Wacana Skema Naik Haji Jalur ‘War Tiket’

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 258
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melempar wacana naik haji dengan skema seperti sistem lama sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Wacana ini dilempar terkait dengan antrean keberangkatan haji yang kini mencapai 26 tahun. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebut, pemerintah tengah mengkaji berbagai opsi untuk mengatasi panjangnya daftar tunggu, termasuk skema baru […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Tunda Ujian CAT Petugas Haji di Wilayah Sumut–Sumbar–Aceh karena Bencana

    Kemenhaj Tunda Ujian CAT Petugas Haji di Wilayah Sumut–Sumbar–Aceh karena Bencana

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 326
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan penundaan pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi petugas haji atau PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi di wilayah Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Penundaan ini disebabkan oleh dampak bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut. Dalam pernyataan yang diunggah di akun […]

    Bagikan Berita:
  • Jemaah haji sedang rehat di Muzdalifah, yang merupakan bagian dari pelaksanaan haji.(tazkiyahtour.com)

    Jangan Coba-coba Berhaji Ilegal, Penjagaan Super Ketat, Sanksi Deportasi Hingga Denda Rp448 Juta

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 606
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Melaksanakan ibadah haji menjadi yang ditunggu-tunggu banyak umat muslim di dunia. Namun, di balik semangat yang besar untuk melaksanakan ibadah mulia ini, ada oknum yang memanfaatkannya untuk menjalankan bisnis yang dilarang. Praktik haji ilegal ditawarkan untuk memfasilitasi keinginan warga berhaji dengan cepat, di tengah daftar tunggu yang makin panjang. Para calon jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Daging Sembelihan Dam 135.000 Jemaah Haji Indonesia Dikirim ke Palestina

    Daging Sembelihan Dam 135.000 Jemaah Haji Indonesia Dikirim ke Palestina

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 138
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Daging hasil penyembelihan dam dari sekitar 135.000 jemaah haji Indonesia tahun 2026 akan disalurkan kepada rakyat Palestina. Distribusi dilakukan melalui program resmi Adahi milik Pemerintah Arab Saudi dengan jalur pengiriman melalui Mesir sebelum diteruskan ke wilayah Palestina, termasuk Jalur Gaza. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak […]

    Bagikan Berita:
  • Wisata Musim Panas di Kota Taif yang Sejuk, Bisa Jadi Destinasi Usai Perjalanan Umrah

    Wisata Musim Panas di Kota Taif yang Sejuk, Bisa Jadi Destinasi Usai Perjalanan Umrah

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 585
    • 0Komentar

    SAUDI – Pemerintah Arab Saudi memperkenalkan sejumlah destinasi unggulan di negeri itu, yang bisa dikunjungi wisatawan sekaligus saat melakukan perjalanan umrah ke Tanah Suci. Program Saudi Summer 2025 diluncurkan Arab Saudi, yang merupakan promosi musim panas bertema ‘Color Your Summer’, diluncurkan diluncurkan sejak Mei dan akan berlangsung hingga September. Program itu menawarkan 250 promo eksklusif […]

    Bagikan Berita:
expand_less