Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

Kartu Nusuk, Syarat Jemaah Haji Masuk Masjidilharam

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
  • visibility 705

JAKARTA — Selain paspor, para jemaah haji resmi kuota pemerintah, baik jemaah haji reguler maupun haji khusus, akan dibekali dengan Kartu Nusuk.

Ini kartu bukan sembarang kartu. Sebab dialah yang membedakan mana jemaah dengan visa haji, mana yang visa ilegal.

Tak heran jika disebut sebagai nyawa “kedua” bagi para jemaah.

Tanpa kartu iniseorang jemaah tidak akan diizinkan masuk ke wilayah Makkah, apalagi mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Kartu Nusuk adalah identitas digital resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, diberlakukan sejak 2024.

Bentuknya berbahan PVC berukuran panjang, dengan dominasi warna putih-cokelat, berisi foto jemaah, kode QR, dan nomor visa. Fungsi utamanya tentu verifikasi jemaah resmi untuk mencegah masuknya jemaah ilegal.

Saking pentingnya, kementerian meminta jemaah haji selalu mengalungkan kartu ini di leher. Selain sebagai identitas, juga menjadi kartu sakti untuk memasuki berbagai titik layanan. Tanpa Nusuk, tak bisa masuk.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa ada tiga fungsi utama kartu Nusuk. Pertama, Nusuk adalah layanan dari syarikah. Tahun ini, layanan jemaah haji Indonesia dikelola delapan perusahaan swasta yang disebut sebagai syarikah.

“Setibanya di Madinah, jemaah akan ditempatkan di hotel yang telah ditentukan oleh syarikah. Nah, sebelum bergerak ke Makkah, setiap jemaah akan diberikan Nusuk,” terang Hilman, Sabtu, 10 Mei 2025.

Menjadi tanggung jawab petugas, lanjut Hillman, untuk memastikan setiap jemaah memiliki kartu Nusuk. Hal itu akan mempercepat proses identifikasi dan pelayanan karena data jemaah sudah sinkron dengan data syarikah.

“Nusuk ini spesifik sesuai dengan syarikah yang melayani. Jadi, insyaallah tidak akan ada lagi cerita jemaah telantar karena ketidakjelasan layanan,” paparnya.

Kedua, Nusuk menjadi syarat masuk ke Masjidilharam.

Ketiga, kegunaan Nusuk akan sangat terasa saat puncak ibadah haji, yakni pergerakan massal jemaah dari Makkah ke Arafah, lalu ke Muzdalifah, dan Mina.

“Secara umum, Nusuk akan menjadi acuan data yang sangat penting untuk mengelola pergerakan 2 juta lebih jemaah. Jika data kita tidak akurat, dampaknya akan sangat besar,” tegasnya. (fix)

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arab Saudi Resmi Tutup Penerbitan Visa Haji 2025

    Arab Saudi Resmi Tutup Penerbitan Visa Haji 2025

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 472
    • 0Komentar

    JAKARTA – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief memastikan Pemerintah Arab Saudi sudah menutup proses pemvisaan jemaah haji. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya. “Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 […]

    Bagikan Berita:
  • Cuaca Buruk Bikin Emirates Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Dubai

    Cuaca Buruk Bikin Emirates Batalkan Sejumlah Penerbangan dari Dubai

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 235
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Maskapai penerbangan Emirates membatalkan sejumlah penerbangan dari Dubai sedalah kawasan di Uni Emirat Arab itu dilanda cuaca buruk. Maskapai Emirates membatalkan sejumlah penerbangan yang dijadwalkan beroperasi pada Jumat, 19 Desember, menyusul kondisi cuaca ekstrem yang masih berlangsung. Mengutip laporan Gulf News, dalam pembaruan resmi yang dirilis pada 18 Desember malam waktu setempat, Emirates […]

    Bagikan Berita:
  • Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    Gelar Musyawarah Kerja, HIMPUH Tegaskan Komitmen untuk Patuh Aturan dan Patut

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 184
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Himpunan Penyelenggara Umrah Haji (HIMPUH) menegaskan pentingnya soliditas organisasi untuk tetap tumbuh dan adaptif menghadapi tantangan, di tengah dinamika regulasi baru dan masa transisi tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah nasional, Hal itu mengemuka dalam Musyawarah Kerja (MUKER) ke-2 HIMPUH yang digelar pada Senin-Selasa, 26–27 Januari, di The Trans Luxury Hotel Bandung. Forum […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 314
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Tazkiyah Tour Catat 2 Pendaftar Haji Khusus di Hari Kedua Event BSI Fest

    Tazkiyah Tour Catat 2 Pendaftar Haji Khusus di Hari Kedua Event BSI Fest

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 120
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Perusahaan biro perjalanan umrah dan haji, Tazkiyah Tour, mencatat dua pendaftar program Haji Khusus pada hari kedua pelaksanaan BSI Fest Ramadan 2026 yang berlangsung di Trans Studio Mall Makassar pada 12–15 Maret 2026. Melalui situs resminya, manajemen Tazkiyah Tour menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengunjung yang telah menyempatkan diri berkunjung ke booth mereka selama […]

    Bagikan Berita:
  • DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji RI di Mina Jadid: Tidak Layak dan Jauh dari Kawasan Utama

    DPR RI Tolak Penempatan Jemaah Haji RI di Mina Jadid: Tidak Layak dan Jauh dari Kawasan Utama

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 260
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Anggota Komisi VIII DPR RI melarang keras penempatan jemaah haji Indonesia di Mina Jadid pada musim haji 2026. Alasannya jelas: lokasi tersebut dianggap tak layak dan jauh dari kawasan utama pelaksanaan ibadah haji. Wakil Ketua Komisi VIII, Abdul Wachid, bahkan menilai kebijakan itu sebagai kemunduran dalam pelayanan haji. Ia meminta Kementerian Haji dan […]

    Bagikan Berita:
expand_less