Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

Tidak Ada Pelarangan Umrah, KJRI Catat 10.060 Jemaah Sudah Tiba di RI dengan Selamat

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • visibility 210
  • print Cetak

HAMRANEWS – Hingga saat ini, pemerintah tidak mengeluarkan larangan untuk melaksakan ibadah umrah di tengah eskalasi perang di Timur Tengah. Pemerintah sejauh ini mengimbau jemaah untuk selalu berkoordinasi dengan travel sembari meningkatkan pengawasan dan pendampingan untuk keselamatan jemaah.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah ke Indonesia berjalan dengan pengawasan dan pendampingan yang intensif.

Pada 3 Maret 2026 pukul 23.40 waktu setempat, sebanyak 2.278 jemaah umrah dalam proses kepulangan melalui Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah. Sehingga total Jemaah yang pulang sejak 28 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 sebanyak 10.060 Jemaah.

Pengawasan dilakukan langsung oleh Staf Teknis Urusan Haji dan Umrah KJRI Jeddah di seluruh area pelayanan jemaah, khususnya Terminal 1 dan Terminal Haji. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memastikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah.

Muhammad Ilham Effendy selaku Staf Teknis Urusan Haji KJRI Jeddah menegaskan bahwa perlindungan jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pemulangan mengingat kondisi ekskalasi yang terjadi.

“Kami memastikan seluruh jemaah mendapatkan pendampingan secara langsung, mulai dari proses check-in hingga keberangkatan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, terutama bagi jemaah yang menghadapi kendala penerbangan,” ujar Ilham.

Meski mayoritas jemaah telah kembali sesuai jadwal, berdasarkan data per 3 Maret 2026 terdapat 300 jemaah yang mengalami keterlambatan penerbangan (stranded). Jemaah tersebut tersebar di Kota Jeddah dan Makkah, dengan kendala utama pada jadwal penerbangan lanjutan serta koordinasi visa dan penerbangan transit.

Menanggapi hal tersebut, KJRI Jeddah melalui Tim Teknis Urusan Haji melakukan sejumlah langkah konkret, antara lain:

Koordinasi berkelanjutan dengan maskapai penerbangan untuk memastikan kepastian jadwal keberangkatan.
Memastikan penyediaan konsumsi dan kebutuhan dasar bagi jemaah yang masih menunggu penerbangan.
Berkoordinasi dengan pihak travel dan penanggung jawab visa guna mempercepat penyelesaian administrasi.
Melakukan pemantauan secara bergiliran selama 24 jam untuk mengantisipasi potensi penumpukan jemaah.
Ilham menambahkan bahwa meskipun jumlah jemaah yang tertahan cukup signifikan, seluruh kondisi dapat ditangani secara koordinatif dan terkendali.

“Kami terus siaga 24 jam. Prinsipnya, tidak boleh ada jemaah yang merasa ditinggalkan. Perlindungan dan pendampingan adalah tanggung jawab yang kami jalankan secara penuh,” tegasnya.

Pada tanggal 3 Maret 2026 tidak terdapat pemulangan jemaah umrah melalui Bandara Prince Mohammed bin Abdulaziz International Airport di Madinah.

Secara umum, proses pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik. KJRI Jeddah memastikan seluruh petugas tetap siaga demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian kepulangan jemaah umrah ke Tanah Air.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Petugas Badal Haji Siap Wakilkan JCH Jika Wafat Sebelum Wukuf

    Ratusan Petugas Badal Haji Siap Wakilkan JCH Jika Wafat Sebelum Wukuf

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 500
    • 0Komentar

    SAUDI – Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Kementerian Agama RI memfasilitasi badal haji bagi jamaah yang wafat sebelum sempat melaksanakan wukuf di Arafah atau sebelum pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Kepala Bidang Bimbingan Ibadah PPIH Arab Saudi, Zaenal Muttaqin mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia punya kewajiban membadalkan haji jamaah yang wafat. […]

    Bagikan Berita:
  • Kereta Haramain Siapkan 1,7 Juta Kursi dan 3.600 Perjalanan Rute Makkah-Madinah Selama Ramadhan

    Kereta Haramain Siapkan 1,7 Juta Kursi dan 3.600 Perjalanan Rute Makkah-Madinah Selama Ramadhan

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 250
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Saudi Arabia Railways (SAR) memastikan seluruh persiapan operasional telah rampung. Fokus utama diarahkan pada penguatan layanan Kereta Cepat Haramain, moda transportasi vital yang menghubungkan dua kota suci, Makkah dan Madinah. Melalui rencana strategis terpadu, SAR meningkatkan kapasitas sekaligus menambah frekuensi perjalanan demi menjamin kelancaran mobilitas para […]

    Bagikan Berita:
  • Evaluasi Haji 2025, MUI Tekankan Pengaturan Penempatan Jemaah di Saudi Hingga Skema Pelunasan

    Evaluasi Haji 2025, MUI Tekankan Pengaturan Penempatan Jemaah di Saudi Hingga Skema Pelunasan

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 534
    • 0Komentar

    JAKARTA – Banyaknya jemaah yang terpisah dari rombongan semula karena sistem penempatan berbasis Syarikah yang semrawut, menjadi salah satu poin evaluasi penting pada musim haji tahun ini. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Zainut Tauhid Sa’adi menyampaikan, masih ada yang harus diperbaiki dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025, khususnya dalam menyesuaikan sistem haji […]

    Bagikan Berita:
  • DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    DPR Setujui Revisi UU Haji, Usulan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Menguat

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 514
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah kembali mencuat ke permukaan seiring disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Revisi tersebut diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan telah mendapat persetujuan dalam rapat Baleg pada Senin (8/7). Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota […]

    Bagikan Berita:
  • Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    Undang-Undang Haji, Jemaah yang Pernah Berhaji Harus Menunggu 18 Tahun

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 315
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Banyak perubahan signifikan dalam pengaturan keberangkatan jemaah haji. Perubahan itu misalnya terkait dengan masa tunggu bagi jemaah yang sudah menunaikan ibadah haji. Menurut Kepala Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Sumenep, Ahmad Halimy, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang terbaru, jarak waktu antara keberangkatan haji terakhir dengan keberangkatan berikutnya […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    HIMPUH Minta Pemerintah Libatkan Asosiasi dalam Pembahasan Skema E-Wallet Umrah

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 63
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Wacana penerapan sistem pembayaran terpusat atau e-wallet untuk dana perjalanan ibadah umrah yang tengah dikaji Kementerian Haji dan Umrah RI mendapat perhatian dari pelaku industri perjalanan ibadah di Indonesia. Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) M Firman Taufiq, menilai upaya pemerintah memperkuat perlindungan jemaah merupakan langkah positif, terutama setelah muncul sejumlah […]

    Bagikan Berita:
expand_less