Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Travel Umrah Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Satu Kantor Biro Perjalanan

Travel Umrah Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji, KPK Geledah Satu Kantor Biro Perjalanan

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
  • visibility 336

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 terus merembet. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar pihak swasta, salah satunya sebuah biro perjalanan umrah dan haji yang diduga ikut terlibat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di kantor agen perjalanan tersebut pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Meski belum menyebut nama perusahaan, KPK menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak demi kelancaran penyidikan. “Jangan sampai ada pihak yang tidak kooperatif ataupun ada upaya untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Langkah penggeledahan ini menandai meluasnya lingkaran penyidikan. Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 resmi membuka penyidikan kasus korupsi kuota haji setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Hasil koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji tahun 2024 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota itu dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan tidak hanya pejabat negara, tetapi juga biro perjalanan umrah dan haji.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    Gelombang Pembatalan Penerbangan Akibat Harga Avtur, Jemaah Umrah Terdampak

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 148
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Sejumlah calon jemaah umrah dan penumpang pesawat ramai mengeluhkan pembatalan jadwal penerbangan secara mendadak dalam beberapa hari terakhir. Keluhan tersebut banyak bermunculan di media sosial, dengan pola serupa: maskapai cenderung membatalkan penerbangan dibandingkan menundanya. Fenomena ini terjadi di berbagai rute, terutama penerbangan menuju kawasan Timur Tengah. Selain diduga dipengaruhi eskalasi konflik di kawasan […]

    Bagikan Berita:
  • Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    Berangkat Haji Berdua Pulang Bertiga, Pasangan Jemaah Asal Lumajang Ini Dikaruniahi Buah Hati saat Tawaf

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 401
    • 0Komentar

    JAKARTA – Berangkat haji berdua, Tristy Erlinawati dan Fachrizal Rahmad, jemaah asal Lumajang, kini pulang bertiga pada Selasa 2 September 2025 lalu. Tristy melahirkan saat menjalankan ibadah haji pada Juni lalu, dan membuat mereka baru bisa pulang tiga bulan setelahnya, karena proses pemulihan yang panjang. Pasangan ini bersama anaknya, akhirnya tiba di Asrama Haji Surabaya […]

    Bagikan Berita:
  • Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    Keuntungan Jemaah Haji Kloter Terakhir: Bisa 5 Kali Masuk Raudhah, Ibadah Lebih Lowong

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 535
    • 0Komentar

    JAKARTA — Kloter 12 atau kloter terakhir jemaah haji Aceh telah tiba di Tanah Air. Kepulangan mereka menandai berakhirnya fase pemulangan jemaah haji Indonesia tahun ini. Mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, pada Rabu sore (9/7), sebanyak 128 jemaah disambut dengan suka cita keluarga. Meski seringkali dianggap kurang ideal karena menjadi […]

    Bagikan Berita:
  • Umrah dan Ziarah Forum Dibuka, Menhaj Saudi Sebut Jemaah dari Luar Saudi Melonjak 214 Persen Dalam Lima Tahun

    Umrah dan Ziarah Forum Dibuka, Menhaj Saudi Sebut Jemaah dari Luar Saudi Melonjak 214 Persen Dalam Lima Tahun

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 126
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Komitmen Arab Saudi dalam melayani jemaah haji dan umrah ditegaskan kembali di tengah meningkatnya jumlah peziarah dunia dan transformasi besar sektor layanan ibadah. Pemerintah Kerajaan menyebut pelayanan jemaah sebagai prinsip mendasar yang terus dijaga sejak berdirinya negara. Gubernur Madinah, Pangeran Salman bin Sultan, menegaskan hal itu saat membuka Umrah dan Ziyarah Forum di […]

    Bagikan Berita:
  • Prosedur Pelunasan Haji 2026 dan Batas Waktu Setoran

    Prosedur Pelunasan Haji 2026 dan Batas Waktu Setoran

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 459
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Inilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk keberangkatan tahun 2026, serta prosesur pelunasannya. Bagi jemaah yang sudah memenuhi syarat kesehatan atau istithaah, ini menjadi tahap krusial untuk dapat memastikan keberangkatan mereka ke Tanah Suci tepat waktu. Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Haji Republik Indonesia, pelunasan tahap pertama sebelum batas akhir pada 23 Desember […]

    Bagikan Berita:
  • Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 359
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat. Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi. Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas […]

    Bagikan Berita:
expand_less