Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lainnya » Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

Lompati Pagar Pembatas Bisa Kena Denda 1.000 Riyal, Ini Daftar Denda Pelanggaran yang Dirilis Saudi

  • account_circle REDAKSI
  • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
  • visibility 461
  • print Cetak

SAUDI – Arab Saudi semakin memperketat aturan perilaku dan kesopanan publik. Salah satu poin yang jadi sorotan adalah larangan keras memainkan musik saat waktu salat.

Siapa pun yang melanggar bakal dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta) untuk pelanggaran pertama dan 2.000 riyal (Rp8,4 juta) jika mengulangi.

Mengutip dari theislamicinformation, Aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku untuk warga maupun turis. Tujuannya, menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan nilai budaya di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.

Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya

Selain larangan musik saat salat, ada sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:

  1. Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta).
  2. Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.
  3. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.
  4. Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.
  5. Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.
  6. Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.
  7. Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal.
  8. Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.
  9. Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.
  10. Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.
  11. Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.
  12. Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.
  13. Menyerobot antrean → 50–100 riyal.
  14. Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.

Pemerintah Saudi menegaskan, aturan ini berlaku setara bagi penduduk lokal maupun pengunjung. Dress code juga diperjelas: semua orang wajib berpakaian sopan di ruang publik, sesuai standar yang ditetapkan.

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.

Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.

Bagikan Berita:
  • Penulis: REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tips Antre di Toilet, Wudhu Hingga Mandi di Arafah, Pengalaman Jemaah yang Bisa Langsung Dipraktekkan

    Tips Antre di Toilet, Wudhu Hingga Mandi di Arafah, Pengalaman Jemaah yang Bisa Langsung Dipraktekkan

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 593
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Puncak pelaksanaan Ibadah Haji 2025 tidak lama lagi. Sesuai pengumuman pemerintah Kerajaan Arab Saudi, wukuf sebagai puncak pelaksanaan rangkaian ibadah haji, jatuh pada hari Jum’at, 5 Juni 2025. Sehingga jelang tanggal tersebut, Arafah akan berubah menjadi lautan manusia, hingga penggunaan toilet bakal lebih padat dan antrean lebih panjang. Di tengah jutaan jemaah yang […]

    Bagikan Berita:
  • Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    Pelunasan Haji untuk CJH yang Terdampak Bencana di Sumatera-Aceh Kemungkinan Diperpanjang

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 359
    • 0Komentar

    Bagikan Berita:

    Bagikan Berita:
  • Hari Ini 15 Muharram, Kakbah Dibersihkan: Tradisi Sakral yang Terus Dilestarikan Sejak Berabad-abad

    Hari Ini 15 Muharram, Kakbah Dibersihkan: Tradisi Sakral yang Terus Dilestarikan Sejak Berabad-abad

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 110
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Prosesi pencucian Ka’bah kembali digelar hari ini, bertepatan dengan 15 Muharam. Tradisi tahunan yang telah berlangsung selama berabad-abad ini menjadi salah satu momen sakral dalam pemeliharaan Ka’bah sekaligus simbol penghormatan umat Islam terhadap kiblat mereka. Menjelang prosesi dimulai, pintu Ka’bah dibuka sebagai tanda dimulainya pembersihan bagian dalam bangunan suci tersebut. Seluruh interior, mulai […]

    Bagikan Berita:
  • Biaya Haji Jemaah Sulsel 2026 Sebesar Rp55,8 Juta, Wajib Tes Kesehatan Sebelum Lunasi

    Biaya Haji Jemaah Sulsel 2026 Sebesar Rp55,8 Juta, Wajib Tes Kesehatan Sebelum Lunasi

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 573
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Para jemaah haji Sulawesi Selatan 2026 bersama jemaah lain yang berangkat melalui embarkasi Makassar, rata-rata akan membayar sisa pelunasan haji Rp30.893.179. Angka tersebut diperoleh dari total Biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih sebesar Rp89.108.738, dikurangi subsidi Nilai Manfaat yang berasal dari Setoran Jemaah haji Reguler maupun Jemaah Haji Khusus, yakni sebesar Rp. 55.893.179. […]

    Bagikan Berita:
  • 158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

    158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 46
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID — Sebanyak 158 jemaah umrah menjadi korban dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT TAS. Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami masalah hingga terancam terlantar karena terkendala kepulangan. Kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu kini masuk dalam radar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah tengah […]

    Bagikan Berita:
  • Ketua IDI Makassar Berpulang saat Umrah, Dokter Aziz Dikenal sebagai Pejuang Dakwah dan Kemanusiaan

    Ketua IDI Makassar Berpulang saat Umrah, Dokter Aziz Dikenal sebagai Pejuang Dakwah dan Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 479
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Kabar duka menyelimuti dunia medis dan komunitas kemanusiaan di Kota Makassar. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar sekaligus Ketua Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan), dr Abdul Azis SpU, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, saat menjalankan ibadah Umrah, Minggu 2 November 2025. Kabar kepergian dokter yang dikenal dermawan dan berjiwa sosial […]

    Bagikan Berita:
expand_less