Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » 158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • visibility 1
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Sebanyak 158 jemaah umrah menjadi korban dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT TAS.

Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami masalah hingga terancam terlantar karena terkendala kepulangan.

Kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu kini masuk dalam radar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah yang dirugikan.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu 12 Agustus 2026.

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Sejumlah jemaah terdampak dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dimintai keterangan.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang ringan, terutama karena mengakibatkan 38 jemaah umrah terlantar akibat kendala kepulangan.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.

Sanksi terhadap PT TAS dapat berujung pada pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Tak hanya soal sanksi administratif, Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan hak para jemaah yang terdampak mendapat perlindungan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPR Sumedang Protes Pembagian Kuota Haji 2026, Jemaah Haji Daerahnya Berkurang

    Anggota DPR Sumedang Protes Pembagian Kuota Haji 2026, Jemaah Haji Daerahnya Berkurang

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 431
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Para anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang menyampaikan protes atas kebijakan kuota ‘pukul rata’ yang diberlakukan Kementerian Haji dan Umrah. Protes itu disampaikan saat rapat melakukan audiensi di Komisi VIII DPR RI. Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sumedang, Endang Taufiq, dan diterima oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, […]

    Bagikan Berita:
  • Perjuangan Hasnah Bahar Tabung Uang Hasil Pelihara Bebek untuk Berhaji

    Perjuangan Hasnah Bahar Tabung Uang Hasil Pelihara Bebek untuk Berhaji

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Imam Dzulkifli
    • visibility 573
    • 0Komentar

    MAKASSAR – Mengumpulkan uang untuk berhaji dari hasil usaha ternak bebek, adalah upaya yang tidak mudah bagi Hasnah Daeng Haya Bahar (62). Puluhan tahun lamanya, wanita asal Maros ini memelihara bebek di kolong rumahnya. Dia mendaftar haji pada 2011 silam dan baru pada tahun ini dia bisa berangkat. Itupun, sebenarnya dia masuk daftar cadangan untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    Masa Tinggal Jemaah Haji Bakal Dipangkas Jadi 30 Hari, Menhaj: Tekan Biaya dan Kurangi Kejenuhan

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 41
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Pemerintah berencana memangkas masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi dari sekitar 40 hari menjadi 30 hari sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji. Menteri Haji dan Umrah, Muhammad Irfan Yusuf, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya haji yang terus meningkat akibat pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi di Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Bukan Cuma Chika Fawzi, Wamenhaj Sebut Total Ada 6 Orang Dicopot dari PPIH

    Bukan Cuma Chika Fawzi, Wamenhaj Sebut Total Ada 6 Orang Dicopot dari PPIH

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 294
    • 0Komentar

    HAMRANEWS — Bukan cuma Influencer Chika Fawzi yang dicoret dari daftar petugas haji. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan totalnya ada enam orang calon Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2026 yang dicopot. Pencopotan tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan kesehatan dan evaluasi kedisiplinan selama pendidikan dan pelatihan (diklat). Menurut Dahnil, faktor […]

    Bagikan Berita:
  • Masih Ada 34 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Terus Lakukan Pendampingan

    Masih Ada 34 Jemaah Haji Indonesia Dirawat di Arab Saudi, Kemenhaj Terus Lakukan Pendampingan

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 46
    • 0Komentar

    JAKARTA – Meski operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi telah resmi berakhir, masih terdapat 34 jemaah haji Indonesia yang menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi. Data terbaru tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Hasan Afandi. Jumlah itu berkurang setelah sebagian jemaah yang sebelumnya dirawat telah dipulangkan ke […]

    Bagikan Berita:
  • Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    Lebaran Haji 2026, Berikut Jadwal Seleksi Petugas dan Pemberangkatan Haji

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 491
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Mengutip dari akun Instagram Kemenhaj RI (@kemenhaj.ri), Kemeneterian Haji dan Umran Indonesia rencananya akan membuka rekrutmen petugas haji 1447 H/2026 M. Berikut jadwalnya: November 2025: Seleksi Petugas PPIH Arab Saudi dan Kloter tingkat daerah. Desember 2025: Seleksi Petugas PPIH tingkat pusat. *Kementerian Haji dan Umrah menegaskan, Seleksi PPIH berprinsip terbuka, transparan dan akuntabel. […]

    Bagikan Berita:
expand_less