Berita Terkini
light_mode
Trending Tags
Beranda » Umrah » 158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

158 Jemaah Umrah Terdampak, PT TAS Terancam Sanksi hingga Pencabutan Izin

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 68
  • print Cetak

HAMRANEWS.ID — Sebanyak 158 jemaah umrah menjadi korban dugaan pelanggaran oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT TAS.

Sebanyak 120 jemaah diduga gagal diberangkatkan, sementara 38 lainnya mengalami masalah hingga terancam terlantar karena terkendala kepulangan.

Kasus yang terjadi sepanjang Juli hingga Agustus 2026 itu kini masuk dalam radar Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Pemerintah tengah mengumpulkan bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut.

Kasubdit Penindakan Haji Khusus dan Umrah Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah yang dirugikan.

“Ditjen Pengendalian melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti terhadap travel yang diduga melakukan pelanggaran gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaahnya. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenhaj melindungi jemaah dan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” kata Nano, Rabu 12 Agustus 2026.

Kemenhaj telah memeriksa Direktur PT TAS berinisial NJ. Sejumlah jemaah terdampak dan pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut juga telah dimintai keterangan.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyebut PT TAS diduga memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 470 ayat (5) huruf e dan huruf h PP Nomor 28 Tahun 2025.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak bisa dipandang ringan, terutama karena mengakibatkan 38 jemaah umrah terlantar akibat kendala kepulangan.

“Berdasarkan tingkat pelanggaran yang mengakibatkan terlantarnya 38 jemaah umrah, PPIU tersebut layak dikenai sanksi administratif sesuai tahapan yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025,” ujarnya.

Sanksi terhadap PT TAS dapat berujung pada pembekuan Perizinan Berusaha hingga pencabutan izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Tak hanya soal sanksi administratif, Kemenhaj juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan hak para jemaah yang terdampak mendapat perlindungan.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiket Baru Diketahui Bermasalah Jelang Keberangkatan, Muslimat NU Nyaris Jadi Korban Penelantaran Umrah

    Tiket Baru Diketahui Bermasalah Jelang Keberangkatan, Muslimat NU Nyaris Jadi Korban Penelantaran Umrah

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Rencana keberangkatan 196 jemaah umrah yang tergabung dalam KBIHU Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Jombang mengalami kendala setelah persoalan tiket baru diketahui beberapa jam sebelum rombongan dijadwalkan menuju bandara. Kondisi tersebut membuat keberangkatan yang semula direncanakan berlangsung serentak pada Minggu (30/8/2026) dini hari harus diubah menjadi beberapa tahap. KBIHU Muslimat NU Jombang pun meminta […]

    Bagikan Berita:
  • Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    Alasan UU Pengelolaan Haji Perlu Direvisi, BPKH Butuh Dana Cadangan untuk Memitigasi Risiko

    • calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 488
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia (RI) kembali mengaskan perlunya merevisi Undang-undang Pengelolaan Dana Haji. Melalui akun resminya, BPKH RI menyampaikan tiga poin penting tujuan revisi tersebut. “BPKH mengusulkan revisi UU No. 34 Tahun 2014 agar pengelolaan dana haji semakin optimal, adaptif, dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar bagi jemaah dan […]

    Bagikan Berita:
  • Angka Kematian Jemaah Haji Turun 25 Persen, Kemenhaj Akan Perketat Lagi Skrining Kesehatan 2027

    Angka Kematian Jemaah Haji Turun 25 Persen, Kemenhaj Akan Perketat Lagi Skrining Kesehatan 2027

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 109
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Penurunan angka kematian jemaah haji pada musim haji 2026 menjadi capaian yang diapresiasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Namun, keberhasilan menekan angka mortalitas sekitar 25 persen itu justru menjadi pijakan bagi pemerintah untuk memperketat skrining kesehatan calon jemaah pada penyelenggaraan haji 2027. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, aspek kesehatan akan […]

    Bagikan Berita:
  • Saudi Luncurkan Gebrakan ‘Napak Tilas Perjalanan Rasul’, Kesempatan menelusuri  Jejak Hijrah Nabi

    Saudi Luncurkan Gebrakan ‘Napak Tilas Perjalanan Rasul’, Kesempatan menelusuri Jejak Hijrah Nabi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 469
    • 0Komentar

    SAUDI – Arab Saudi kembali membuat gebrakan. Kali ini, General Entertainment Authority (GEA) meluncurkan proyek besar bertajuk “In the Prophet’s Step”, sebuah jalur interaktif yang memungkinkan umat Islam menelusuri secara langsung jejak hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekkah ke Madinah. Proyek ini bukan sekadar jalan setapak. Sebanyak 300 ribu peserta dari lebih dari satu juta […]

    Bagikan Berita:
  • Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

    Kemenhaj Blokir Travel Annisa Ahmada dan JGroup Gegara Ratusan Jemaah Telantar

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 61
    • 0Komentar

    HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo. Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenhaj memblokir akses kedua perusahaan tersebut ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Langkah tersebut dilakukan untuk […]

    Bagikan Berita:
  • Imbas Perang, Tazkiyah Gercep Alihkan Penerbangan Haji Khusus ke Garuda dan Saudia Airlines

    Imbas Perang, Tazkiyah Gercep Alihkan Penerbangan Haji Khusus ke Garuda dan Saudia Airlines

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 271
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Eskalasi konflik di Timur Tengah ikut berdampak pada penerbangan haji khusus rute Singapura. Salah satunya adalah pesawat yang digunakan Tazkiyah Tour, yakni Scoot Airlines. Meski begitu, Biro Perjalanan Umrah dan Haji Khusus ini bisa gerak cepat mengalihkan penerbangan ke Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Perusahaan yang berpusat di Makassar ini akan memberangkatkan 217 […]

    Bagikan Berita:
expand_less