Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Haji » Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

Kemenhaj Bisa Kelabakan Melaksanakan Haji 2026, Legislator Ingatkan 3 Persoalan Ini

  • account_circle Muhammad Fadli
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 404

JAKARTA – Transformasi penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bisa berdampak pada pelaksanaaan haji 2025.

Kemenhaj bisa kelabakan melayani haji tahun 2026 jika tidak segera mengantisipasi beberapa persoalan, seperti waktu pelaksanaan yang sempit, kesiapan SDM baru Kemenhaj, hingga proses pengalihan aset yang tidak bisa cepat.

Anggota Komisi VIII DPR, Haeny Relawati Rini Widyastuti, mengingatkan ada tiga tantangan utama yang akan dihadapi Kemenhaj jelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H, yakni waktu yang sempit, kesiapan kelembagaan dan SDM, serta pengalihan aset logistik.

1. Waktu Persiapan yang Mepet

Haeny menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji 2026 akan dimulai pada April 2026, artinya hanya tersisa enam bulan sejak Oktober 2025 untuk menyiapkan seluruh tahapan, mulai dari proses tender, pemilihan penyelenggara, hingga pemesanan akomodasi di Arab Saudi.

“Semua harus dilakukan secara paralel dan tepat sasaran. Kelambatan sedikit saja bisa berimplikasi pada kesiapan penyelenggaraan, yang berpotensi mempengaruhi kualitas layanan 221.000 jemaah,” ujar Haeny dalam keterangannya, Kamis 21 Oktober 2025.

Menurutnya, waktu yang sangat terbatas ini akan menjadi ujian serius bagi Kemenhaj untuk menunjukkan kapasitas manajerialnya di tahun pertama penyelenggaraan.

2. Kelembagaan dan SDM yang Masih Beradaptasi

Tantangan kedua, kata Haeny, adalah kesiapan kelembagaan dan sumber daya manusia (SDM). Kemenhaj baru saja naik status dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian penuh, sehingga masih perlu waktu untuk menata struktur, merekrut pegawai, dan melatih tenaga profesional.

“Kemenag memiliki pengalaman puluhan tahun dalam urusan tata kelola haji. Perlu ada transfer pengetahuan dan pengalaman secara lebih terstruktur. Tanpa ada mekanisme yang jelas, pengalaman Kemenag yang sudah bertahun-tahun akan hilang begitu saja (institusional amnesia), sehingga KHU harus memulai dari awal,” terang Haeny.

Ia menilai, alih pengetahuan dari Kemenag ke Kemenhaj harus dilakukan cepat dan sistematis agar pengalaman panjang penyelenggaraan haji tidak terputus.

3. Transisi Aset dan Logistik yang Rumit

Selain waktu dan SDM, pengalihan aset dan logistik juga menjadi pekerjaan rumah besar. Dalam masa transisi ini, akan ada serah terima berbagai fasilitas milik Kemenag, mulai dari asrama haji, rumah sakit haji, embarkasi, debarkasi, hingga fasilitas pendukung lain di daerah.

Politikus Partai Golkar itu menilai, proses inventarisasi, verifikasi, hingga serah terima aset akan memerlukan ketelitian dan koordinasi lintas instansi.

“Semua proses itu memerlukan inventarisasi, verifikasi, dan serah terima yang cukup rumit,” ujarnya.

Haeny berharap, transisi kelembagaan ini bisa menjadi contoh sukses melalui pendekatan jangka pendek, menengah, dan panjang, disertai kolaborasi lintas sektoral agar penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib dan profesional.

“Harapannya, pelaksanaan haji 2026 bisa menjadi contoh sukses transisi yang tertata, melalui kolaborasi lintas sektoral dan perbaikan semua sektor demi kepentingan jemaah haji Indonesia,” tutup Haeny.

Bagikan Berita:
  • Penulis: Muhammad Fadli
  • Editor: Fitriani Heli

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Ungkap Alasan Istithaah Kesehatan Indonesia Jadi Atensi Pemerintah Arab Saudi

    Kemenhaj Ungkap Alasan Istithaah Kesehatan Indonesia Jadi Atensi Pemerintah Arab Saudi

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 195
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Jelang pemberangkatan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah RI memperketat penetapan istithaah kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. Istithaan Kesehatan jemaah asal Indonesia menjadi atensi pemerintah Arab Saudi mengingat tingginya jemaah lansia. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan jemaah sekaligus menekan angka kematian selama pelaksanaan ibadah haji di Arab […]

    Bagikan Berita:
  • Arab Saudi Larang Jemaah Rebahan di Masjidilharam

    Arab Saudi Larang Jemaah Rebahan di Masjidilharam

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 278
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Pemerintah Arab Saudi mengetatkan menegaskan larangan bagi jamaah untuk menghamparkan alas tidur, sajadah, maupun berbaring di koridor dan area publik sekitar masjid suci tersebut. Kebijakan ini diumumkan langsung Kementerian Haji dan Umrah lewat pernyataan resmi di platform X @MoHU_En. Aturan tersebut bukan hal baru, namun kembali diperkuat menyusul meningkatnya kepadatan jamaah yang terus mengalir […]

    Bagikan Berita:
  • Banyak Pasangan Jemaah Haji Beda Hotel, Dirjen PHU: Jangan Pindah Hotel Sebelum Melapor

    Banyak Pasangan Jemaah Haji Beda Hotel, Dirjen PHU: Jangan Pindah Hotel Sebelum Melapor

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 412
    • 0Komentar

    SAUDI – Perjalanan ibadah haji berbasis Syarikah, pada tahun ini membuat banyak jemaah haji yang terpisah dari pasangannya, atau pendamping keluarganya saat di Makkah. Petugas haji pun kini menata kembali penempatan jemaah agar pasangan yang terpisah bisa kembali dalam satu rombongan. Namun, petugas mengingatkan jemaah jangan pindah hotel jika tanpa pemberitahuan ke petugas. Direktur Jenderal […]

    Bagikan Berita:
  • HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    HIMPUH Imbau PIHK Realistis Soal Haji Furodah dan Selesaikan Administrasi dengan Jemaah

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 289
    • 0Komentar

    JAKARTA – Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyampaikan pernyataan resmi terkait situasi pelik penerbitan visa haji furoda tahun 1446 H/2025 M yang tengah dihadapi sebagian besar Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). HIMPUH menegaskan, baik haji furoda maupun haji mujamalah tidak memiliki alokasi kuota yang pasti, sebagaimana haji reguler dan khusus. Jumlah dan pembagian kuota haji […]

    Bagikan Berita:
  • Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    Cara Penentuan Kerugian Negara KPK yang Berdasarkan Asumsi Disoroti Akademisi dalam Kasus Haji

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Muhammad Fadli
    • visibility 181
    • 0Komentar

    HAMRANEWS – Cara KPK dalam menetapkan status hukum kasus Kuota Haji tahun 2024 mendapat sorotan dari akademisi. Akademisi dan pengajar pendidikan antikorupsi Ulul Albab menegaskan bahwa isu kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji harus ditempatkan secara proporsional dan berbasis hukum. Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi Indonesia, kerugian negara tidak boleh diasumsikan, melainkan harus dibuktikan sebagai […]

    Bagikan Berita:
  • Sudah di Madinah, 117 Warga Negara Indonesia Ingin Berhaji Dipulangkan Gara-gara Pakai Visa Kerja

    Sudah di Madinah, 117 Warga Negara Indonesia Ingin Berhaji Dipulangkan Gara-gara Pakai Visa Kerja

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle REDAKSI
    • visibility 614
    • 0Komentar

    JEDDAH – Belum jera juga aktivitas haji tidak resmi oleh warga Indonesia. Baru-baru ini, Pemerintah Saudi lagi-lagi memulangkan warga Indonesia (WNI) yang hendak berhaji melalui jalur yang salah. Jumlahnya pun cukup banyak, 117 orang. Ke-117 WNI tersebut bahkan telah tiba di Bandara Internasional Pangeran Mohammad bin Abdulaziz, Madinah. Akhirnya, karena menggunakan visa kerja, mereka ditolak […]

    Bagikan Berita:
expand_less