Penjelasan Dahnil Anzar Simanjuntak Soal Non-muslim Jadi Petugas Haji
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- print Cetak

Dahnil Anzar Simanjuntak sidak ke Kemenhaj Jaktim
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka ruang bagi masyarakat nonmuslim untuk terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, keterlibatan tersebut bukan sekadar wacana, sebab petugas nonmuslim sebenarnya sudah dilibatkan dalam pelayanan haji sejak tahun sebelumnya.
Dahnil menjelaskan, petugas dari kalangan nonmuslim selama ini membantu pekerjaan teknis, terutama di embarkasi dan debarkasi di daerah dengan populasi muslim minoritas, seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Petugas haji sejak tahun lalu memang sudah ada yang non-Islam. Misal para petugas haji di embarkasi dan debarkasi yang membantu tugas-tugas teknis di embarkasi masing-masing, terutama daerah-daerah yang minoritas Islam,” kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, penyelenggaraan haji tidak hanya berlangsung ketika jemaah berada di Makkah dan Madinah. Pelayanan haji dimulai sejak keberangkatan dari Indonesia hingga jemaah kembali ke Tanah Air.
Karena itu, cakupan petugas haji juga meliputi petugas embarkasi dan debarkasi, bukan hanya petugas yang bekerja di daerah kerja Makkah dan Madinah.
Dahnil menyebut sejumlah pekerjaan teknis yang dapat melibatkan tenaga nonmuslim, antara lain dokter, perawat, tenaga teknis, dan petugas pendukung lainnya.
Ia menilai keterlibatan tersebut merupakan bentuk gotong royong dan kepedulian kemanusiaan yang tidak dibatasi oleh perbedaan agama.
Sebelumnya, saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Dahnil mendorong agar keterlibatan masyarakat lintas agama diperluas. Ia menyebut umat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan kelompok agama lainnya dapat mengambil bagian dalam mendukung pelayanan jemaah.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama,” ujarnya.
Dahnil berharap penyelenggaraan haji juga dapat menjadi contoh nyata praktik toleransi dan kebinekaan di Indonesia.
**MUI Beri Penegasan Batas Tugas**
Wacana pelibatan nonmuslim sebagai petugas haji mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis.
Ia menyatakan nonmuslim boleh terlibat sebagai petugas lapangan, tetapi tidak untuk menangani urusan pelaksanaan maupun pembimbingan ibadah haji.
“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” kata Cholil Nafis, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, keterlibatan nonmuslim dalam ekosistem pelayanan haji dimungkinkan sepanjang berada dalam ranah teknis dan tidak menyentuh aspek ritual keagamaan.
Ia juga mengingatkan agar umat Islam tetap diprioritaskan untuk mengisi posisi petugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji selama ketersediaan sumber daya manusia mencukupi.
Dengan demikian, keterlibatan nonmuslim dalam penyelenggaraan haji bukan berarti membuka ruang bagi mereka untuk menjalankan tugas keagamaan, melainkan memberikan kesempatan berkontribusi dalam pelayanan publik, pekerjaan teknis, dan kemanusiaan.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
