95 Jamaah Umrah Telantar, Kemenhaj Blokir Akun Travel PT Assyifa Berkah Mandiri
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- print Cetak

Logo Emblem Kementerian Haji dan Umrah
HAMRANEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT Assyifa Berkah Mandiri setelah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tersebut gagal menyediakan tiket kepulangan bagi 95 orang.
Mereka terdiri atas 91 jamaah umrah dan empat orang tour leader yang terdampak persoalan kepulangan. Pihak travel dinyatakan tidak memenuhi kewajiban memulangkan rombongan tersebut dalam batas waktu 1×24 jam.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran dilakukan agar travel tersebut tidak bisa menambah jamaah baru yang berpotensi mengalami persoalan serupa.
“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jamaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” kata Atty dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan Subdirektorat Pengawasan Umrah. Dalam pemeriksaan, PT Assyifa Berkah Mandiri diketahui tidak menyediakan tiket kepulangan bagi rombongan jamaah.
Saat ini, akun PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus diblokir dalam aplikasi SISKOPATUH.
Atty menegaskan, pemblokiran merupakan sanksi administratif sekaligus langkah pencegahan agar jumlah jamaah yang terdampak tidak bertambah.
Namun, pemblokiran akun bukan berarti kewajiban travel terhadap jamaah berakhir. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap harus bertanggung jawab menyediakan tiket kepulangan dan memenuhi hak seluruh jamaah.
“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jamaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” ujarnya.
Kemenhaj menerapkan tindakan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.
Pemerintah juga masih melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan kemungkinan sanksi lanjutan. Status pemblokiran akan dievaluasi dengan mempertimbangkan itikad baik penyelenggara dalam menyelesaikan kewajibannya kepada jamaah.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
