100 Tahun Lalu, Salat Berjamaah di Masjidilharam Terpisah-pisah Sesuai Mazhab
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 46 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

HAMRANEWS.ID — Tepat 100 tahun lalu, pada 27 Oktober 1926, Raja Abdulaziz bin Abdulrahman Al Saud mengambil langkah penting dalam sejarah Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.
Ia menyetujui penyatuan pelaksanaan salat berjamaah yang sebelumnya dilakukan secara terpisah berdasarkan mazhab fikih.
Sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, jemaah di Masjidil Haram melaksanakan salat lima waktu melalui kelompok-kelompok yang masing-masing dipimpin imam dari mazhab berbeda. Praktik ini membuat satu waktu salat fardu dapat dilaksanakan beberapa kali secara bergantian di dalam masjid yang menjadi kiblat umat Islam tersebut.
Keputusan penyatuan itu lahir setelah para ulama dari Hijaz dan Najd mengadakan pertemuan pada 1926. Mereka membahas pelaksanaan salat berjamaah di Masjidil Haram dan menyepakati sistem satu jemaah di bawah satu imam, tanpa membedakan mazhab yang dianut para jemaah.
Kesepakatan tersebut kemudian diajukan kepada Raja Abdulaziz. Raja menyetujuinya sehingga pelaksanaan salat berjamaah di Masjidil Haram berubah menjadi satu kelompok yang berdiri di belakang satu imam.
Empat Mazhab, Empat Kelompok Salat
Praktik salat berjamaah secara terpisah itu telah berlangsung selama berabad-abad. Kajian akademik yang diterbitkan dalam International Journal of Theological & Islamic Studies pada 2024 menyebutkan, tradisi pelaksanaan salat melalui beberapa kelompok di Masjidil Haram telah berlangsung sejak sekitar akhir abad kelima Hijriah dan bertahan hingga 1926.
Pada masa tersebut, empat mazhab fikih Sunni, yakni Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali, memiliki imam serta tempat salat masing-masing di sekitar Ka’bah.
Setiap kelompok mengikuti imam dari mazhabnya sendiri. Karena itu, pelaksanaan satu salat fardu dapat berlangsung secara bergantian, bukan dengan seluruh jemaah berkumpul di belakang seorang imam sebagaimana yang dikenal saat ini.
Catatan sejarah juga menyebutkan bahwa praktik tersebut tidak selalu terbatas pada empat kelompok. Dalam periode tertentu, terdapat kelompok lain yang melaksanakan salat secara terpisah, termasuk kelompok yang mengikuti mazhab Zaidiyah.
Laporan sejarah mengenai Masjidil Haram yang dirangkum Kementerian Agama RI juga menggambarkan bagaimana perbedaan kelompok tersebut memengaruhi tata cara pelaksanaan salat. Masing-masing memiliki imam dan lokasi sendiri, sementara waktu salat Magrib menjadi pengecualian karena kelompok-kelompok itu melaksanakan salat pada waktu yang bersamaan.
Tradisi yang Berlangsung Selama Berabad-abad
Sejarawan belum sepenuhnya sepakat mengenai kapan tepatnya sistem salat berjamaah yang terpisah berdasarkan mazhab mulai diterapkan di Masjidil Haram.
Kajian akademik tahun 2024 tersebut memperkirakan praktik itu berkembang pada paruh kedua abad kelima Hijriah. Seiring berjalannya waktu, sistem beberapa kelompok salat menjadi bagian dari tata kehidupan keagamaan di Makkah.
Namun, pelaksanaan salat melalui beberapa kelompok juga menimbulkan persoalan tersendiri. Ketika beberapa imam memimpin salat di lokasi berbeda, suara takbir dan gerakan salat yang berlangsung berdekatan berpotensi membingungkan sebagian jemaah.
Persoalan lain muncul ketika seseorang memilih menunggu imam dari mazhabnya sendiri meskipun kelompok lain telah lebih dahulu memulai salat. Situasi ini menjadi salah satu latar belakang pembahasan mengenai perlunya menyatukan pelaksanaan salat berjamaah di Masjidil Haram.
Karena Masjidil Haram merupakan pusat ibadah umat Islam dari berbagai penjuru dunia, perubahan tata pelaksanaan salat di tempat tersebut memiliki arti lebih luas daripada sekadar penataan ruang ibadah.
## Ulama Sepakati Satu Imam
Menurut catatan sejarah yang dihimpun dalam buku mengenai Raja Abdulaziz dan penyatuan barisan jemaah di dua masjid suci, pertemuan ulama dari Hijaz dan Najd pada 1926 menghasilkan kesepakatan bahwa salat berjamaah di Masjidil Haram dilaksanakan dalam satu kelompok, siapa pun imam yang memimpinnya.
Dalam proses tersebut, sejumlah imam dari empat mazhab tetap dilibatkan. Nama-nama yang tercatat antara lain Abdul Zahir Abu al-Samh dan Hamad al-Khatib dari mazhab Hanbali, Abdurrahman al-Zawawi dan Muhammad Ali Khuwair dari mazhab Syafi’i, Abbas Abdul Jabbar dari mazhab Hanafi, serta Amin Fudah dari mazhab Maliki.
Para imam tersebut dipilih sebagai bagian dari pengaturan baru yang memungkinkan pelaksanaan salat lima waktu dipimpin oleh satu imam dalam setiap waktu salat.
Dengan demikian, penyatuan tersebut tidak berarti menghapus empat mazhab fikih. Perubahan yang dilakukan berfokus pada tata pelaksanaan salat berjamaah, sehingga para jemaah tidak lagi terpisah dalam kelompok-kelompok berdasarkan mazhab ketika menunaikan salat fardu di Masjidil Haram.
Setelah memperoleh persetujuan Raja Abdulaziz, kesepakatan itu mulai diterapkan. Sejak saat itu, jemaah melaksanakan salat berjamaah di belakang satu imam.
## Satu Saf di Hadapan Ka’bah
Penyatuan salat berjamaah menjadi salah satu bagian penting dari perubahan tata kelola Masjidil Haram pada masa awal pemerintahan Saudi di Hijaz.
Selain menyederhanakan pelaksanaan ibadah, sistem satu imam memungkinkan ruang di sekitar Ka’bah digunakan secara lebih terpadu. Tidak ada lagi kebutuhan untuk mempertahankan pola pelaksanaan salat bergantian bagi kelompok-kelompok mazhab seperti sebelumnya.
Kini, setiap hari, jemaah dari berbagai negara berkumpul di Masjidil Haram. Mereka datang dengan latar belakang bahasa, kebangsaan, dan tradisi keagamaan yang beragam, tetapi berdiri dalam satu barisan ketika salat berjamaah dimulai.
Seratus tahun setelah kebijakan tersebut disepakati, pelaksanaan salat di belakang satu imam tetap menjadi bagian dari kehidupan ibadah di Masjidil Haram.
Di hadapan Ka’bah, jemaah dari berbagai penjuru dunia berdiri berdampingan, mengikuti gerakan imam yang sama. Pemandangan itu menjadi gambaran persatuan umat Islam dalam menjalankan salah satu ibadah paling mendasar dalam agama.
Semoga Allah SWT senantiasa menjaga Masjidil Haram, melindungi para jemaah yang beribadah di dalamnya, serta memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk menunaikan salat dan beribadah kembali di Tanah Suci.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
