Kemenhaj Sulsel Ingatkan Warga, Jangan Tergiur Tawaran Berangkat Haji Lebih Cepat
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 20 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

HAMRANEWS.ID, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan berkedok pemberangkatan haji dengan waktu tunggu lebih singkat.
Imbauan tersebut disampaikan Ikbal melalui video pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia menegaskan, pemberangkatan haji di Indonesia memiliki dua jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus.
Menurut Ikbal, masa tunggu haji reguler di Sulawesi Selatan mencapai sekitar 26 tahun. Sementara itu, haji khusus yang diselenggarakan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) memiliki masa tunggu sekitar tujuh tahun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan haji dalam waktu lebih cepat di luar ketentuan tersebut.
“Apabila ada oknum-oknum di luar sana yang menawarkan pemberangkatan lebih cepat, maka jangan pernah percaya, karena kami yakin bahwa mereka-mereka adalah penipu,” tegas Ikbal.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat masyarakat Sulawesi Selatan yang melaporkan kasus dugaan penipuan terkait pemberangkatan haji.
Ikbal pun mengingatkan calon jemaah agar lebih berhati-hati sebelum menyerahkan uang atau mendaftar melalui pihak yang menjanjikan keberangkatan instan.
“Jangan pernah tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Imbauan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar memastikan legalitas penyelenggara dan mengikuti prosedur resmi sebelum memutuskan mendaftar haji. Dengan demikian, calon jemaah dapat terhindar dari kerugian finansial maupun ketidakpastian keberangkatan akibat tawaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Jika diperlukan, artikel ini juga bisa dibuat dengan angle yang lebih tajam, misalnya menyoroti masih adanya warga Sulsel yang menjadi korban penipuan haji meski pemerintah telah menetapkan masa tunggu resmi.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
