Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyerobotan Antrean Haji, Sistem Kini Lebih Prudent
- account_circle Muhammad Fadli
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

HAMRANEWS.ID – Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penyerobotan antrean dalam pemberangkatan jemaah haji.
Pengaturan kuota dan keberangkatan kini diarahkan semakin prudent dengan menjadikan waiting list atau daftar tunggu di masing-masing provinsi dengan formulasi terbaru.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan perubahan mekanisme tersebut dilakukan agar pengelolaan antrean lebih terukur, dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Antrean itu berdasarkan waiting list di masing-masing provinsi,” kata Puji.
Menurut dia, penerapan skema tersebut memang membuat masa tunggu antardaerah dapat mengalami perubahan. Ada provinsi yang memperoleh peluang keberangkatan lebih cepat, sementara provinsi lain harus menunggu lebih lama.
Namun, dinamika itu merupakan konsekuensi dari sistem yang menghitung kuota berdasarkan jumlah pendaftar yang masuk dalam daftar tunggu.
“Model mekanisme pembagian kuota berdasarkan waiting list ini yang menyebabkan lebih prudent dan lebih bisa dipertanggungjawabkan dan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Puji.
Ia menegaskan, prinsip utama dalam sistem baru tersebut adalah menjaga urutan keberangkatan berdasarkan antrean resmi.
“Kita memutuskan haji melalui waiting list dan kita tidak akan ada mentolerir yang menyerobot,” tegasnya.
Kebijakan berbasis waiting list sebelumnya memang telah diterapkan dalam penentuan kuota haji 2026. Kementerian Agama menjelaskan bahwa kuota provinsi dihitung berdasarkan jumlah daftar tunggu, bukan lagi semata pembagian kuota kepada kabupaten/kota.
Mahkamah Konstitusi juga telah menolak permohonan yang mempersoalkan mekanisme pembagian kuota reguler berbasis proporsi waiting list provinsi.
Dengan sistem tersebut, pemerintah ingin memastikan kesempatan berangkat haji tetap mengikuti antrean resmi. Bagi calon jemaah, perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa nomor porsi dan posisi dalam daftar tunggu menjadi bagian penting yang harus dijaga dan tidak boleh dilangkahi secara tidak sah.
Sementara itu, Puji menyebut capaian Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia sebesar 91,4 bukan sekadar angka untuk dibanggakan, melainkan menjadi standar minimum bagi pemerintah dalam terus memperbaiki penyelenggaraan haji.
- Penulis: Muhammad Fadli
- Editor: Fitriani Heli
